Mengenal Dunia Asuransi

Discussion in 'General Business' started by Felix Aji, Mar 24, 2015.

  1. Felix Aji

    Felix Aji New Member

    Joined:
    Mar 23, 2015
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Selamat Pagi Agan-agan semua disini,
    Perkenalkan saya Felix Aji, disini saya tidak ingin berjualan asuransi tetapi hanya sekedar share dan mengenalkan saja kepada agan-agan semua disini dan saya welcome bila nanti ada pertanyaan seputar asuransi.

    BTW saya masih nubie disini, jadi mohon maaf apabila thread saya masih berantakan hehehe..:)

    Banyak diantara kita yang masih taboo akan asuransi, masih anti dengan asuransi. Mungkin bukan karena tidak suka, tetapi lebih karena belum mengenal atau kurang mengenal tentang Asuransi. ya seperti kata pepatah "TAK KENAL MAKA TAK SAYANG". Maka dari itu gw coba bikin thread ini sebagai sarana pengenalan agan-agan tentang Asuransi. Semoga membantu yaa.. Terimakasih.

    PENGERTIAN ASURANSI


    Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak pertama sebagai penanggung (Perusahaan asuransi) mengikatkan diri pada pihak kedua, yaitu tertanggung (Orang yang membeli jasa perusahaan asuransi). dengan Tertanggung memberi premi asuransi untuk mendapatkan penggantian dari Penanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

    berdasarkan undang-undang sekilas ribet banget ngeliatnya, nah ini gw bikin penjelasannya satu per satu poinnya berdasarkan pengertian .

    Poin pentingnya adalah :
    1. Asuransi itu sebuah perjanjian,
    Dengan begitu Asuransi berisi KESEPAKATAN dan berlandaskan HUKUM yang jelas. kesepakatan
    tersebut dituliskan dalam sebuah POLIS dimana didalamnya tertera hasil persetujuan serta ketentuan-
    ketentuannya.

    2. Perjanjian antara TERTANGGUNG dan PENANGGUNG,
    Penanggung : pihak yang akan menanggung. dalam hal ini adalah PERUSAHAAN ASURANSI.
    Tertanggung : pihak yang akan ditanggung. dalam hal ini adalah NASABAH ASURANSI.

    3. Tertanggung membayar premi, Penanggung membayar kerugian yang akan dialami,
    PREMI adalah sebagai tanda bahwa tertanggung jelas SEPAKAT dengan PERJANJIAN ASURANSI dan
    penanggung wajib untuk memberikan PENGGANTIAN kepada tertanggung atas segala resiko yang akan
    menimpa tertanggung atau tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.

    4. Kerugian timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
    peran asuransi disini adalah memberi penggantian dari suatu peristiwa yang tidak pasti, kenapa tidak
    pada peristiwa yang pasti? karena pada peristiwa yang pasti, bisa kita prediksi dan kita bisa mengambil
    langkah preventif (pencegahan) supaya tidak terjadi kerugian. nah peran asuransi meng-cover sesuatu
    yang tidak dapat kita ukur dan kita prediksi atau yang terjadi secara tiba-tiba pada kita.

    5. memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan,
    Poin ini adalah poin asuransi jiwa, dimana asuransi jiwa dapat memberi penggantian atas meninggalnya
    seseorang (seperti pada kasus penggantian asuransi Air Asia QZ 8501) atau kesehatan yang terganggu
    dari tertanggung.

    jadi pengertian asuransi bisa diringkas menjadi :
    Asuransi : "Perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung, dimana tertanggung membayar premi dan
    penanggung mengganti kerugian yang dialami sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak
    pasti atau memberi pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
    dipertanggungkan."

    FUNGSI ASURANSI


    Fungsi Asuransi sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari TERTANGGUNG kepada PENANGGUNG. Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan nasib buruk, melainkan pihak PENANGGUNG menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi TERTANGGUNG dari resiko yang mungkin akan dialami. Sebagai imbalannya, TERTANGGUNG membayarkan premi dalam jumlah yang lebih kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dialaminya.

    intinya : "Asuransi berfungsi sebagai pengalih resiko yang akan kita alami."
    Sebagai contoh :
    Suatu ketika Bapak A sedang mengadakan perjalanan keluar kota dengan mobilnya, tanpa dikira, ada mobil lain menabrak mobil Bapak A, lalu Bapak A mengalami luka parah dan mobil yang ditumpangi Bapak A juga rusak parah.

    jika dilihat dari kisah diatas, kejadian mobil ditabrak adalah sesuatu yang tidak pasti (tidak bisa diprediksi), kejadian mobil ditabrak juga merupakan resiko dari berkendara, lalu kerugian yang dialami Bapak A tersebut adalah beban finansial untuk biaya berobat dan biaya perbaikan mobil yang rusak.

    Pertanyaannya, Siapa yang akan menangani beban finansial tersebut? Keluarganya? Anak Istrinya? Uang yang ditabung? (Jawab dalam hati aja yaa... direnungi...)

    Pertanyaan berikutnya, Bagaimana jika Bapak A menggunakan jasa Asuransi? akankah beban finansialnya lebih ringan? Tentu Iya..

    Untuk sementara pengenalan asuransi ini kita sudahi dulu, sambil mau lihat respon dan tanggapan dari agan-agan sekalian, jika bagus dan agan ingin tau lebih lanjut, gw masih punya banyak pembahasan tentang asuransi hehehe...

    demikian dulu thread ini dibuat, apabila ada pertanyaan, monggo ditanyakan, saya akan jawab semampu saya, Terimakasih*halo*

    Salam Asuransi!*yipee*
     
  2. Ignatia Kinanthi

    Ignatia Kinanthi Member

    Joined:
    Jan 12, 2015
    Messages:
    26
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Semua keluargaku masuk dalam asuransi. Menempatkan rasa nyaman dalam kehidupan sehari emang kadang terkesan mahal, tetapi akan sangat membantu saat kita mengalami "sesuatu" dan mendapatkan hasilnya.
     
    Felix Aji likes this.
  3. bespe

    bespe Member

    Joined:
    Oct 30, 2014
    Messages:
    957
    Likes Received:
    51
    Trophy Points:
    28
    Selama ane ikut asuransi selalu putus tengah jalan gara-gara ga bisa bayar premi,..angus uang premi pun bikin kapok
     
  4. Felix Aji

    Felix Aji New Member

    Joined:
    Mar 23, 2015
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Yes, betul sekali, sekalipun tidak terjadi "sesuatu" at least kita merasa nyaman dan bersyukur pula bahwa tidak terjadi "sesuatu" dalam hidup kita ;)
     
  5. Felix Aji

    Felix Aji New Member

    Joined:
    Mar 23, 2015
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Wah kenapa gtu ente gan? emang sih bayar premi itu terkadang mahal apalagi tidak ada uang kembali (kalau di asuransi jiwa ada uang kembali, tetapi itu faktor investasi) tetapi jika kita bandingkan diri kita membayar premi dengan membayar kerugian yang kita alami tanpa tercover asuransi, premi tentu akan terasa lebih murah. mungkin ente bukan gabisa bayar premi, tetapi perlu memanage keuangan..
     
  6. Felix Aji

    Felix Aji New Member

    Joined:
    Mar 23, 2015
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    BTW, thanks sudah menanggapi post ini.. next saya akan membuat post tentang lini-lini Asuransi, ada yang disebut Asuransi Jiwa, ada pula yang disebut Asuransi Kerugian, Asuransi Syariah, serta Asuransi Mikro (Micro Insurance) nanti akan kita bahas lebih lanjut..
    Semoga juga thread ini makin ramai sehingga informasi yang gw sampaikan ini dapat berguna bagi semua agan-agan hehehe..

    Salam Asuransi!!*magicleft**magicright**yess*
     
  7. Gesper

    Gesper Member

    Joined:
    Mar 1, 2015
    Messages:
    242
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    lagi cari-cari asuransi yang syariah nih
     
Loading...

Share This Page