Pajak Bumi dan Bangunan Serta Kesadaran Masyarakat Sebagai Wajib Pajak

Discussion in 'General Business' started by joshua, Dec 29, 2015.

  1. joshua

    joshua Member

    Joined:
    Nov 13, 2015
    Messages:
    101
    Likes Received:
    11
    Trophy Points:
    18
    Pajak ialah salah satu unsur yang begitu penting di dalam keuangan pemerintah. Pajak ini juga menjadi sebuah sumber pendanaan pemerintah yang nantinya dipergunakan untuk membiayai berbagai macam infrastruktur negara atau daerah agar bisa melaksanakan berbagai macam kebijakan-kebijakan untuk membangun bangsa. Salah satu pajak yang sering di pungut oleh pemerintah daerah untuk pendapatan asli daerah ialah pajak bumi dan bangunan.Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan tentang harga tidak bergerak yang terdiri dari bangunan dan tanah yang dimiliki oleh wajib pajak.

    Subjek pajak ini ialah orang pribadi atau pun badan yang memanfaatkan maupun mempunyai objek pajak berupa tanah atau bangunan tersebut, permasalahan yang sering sekali di hadapi pemerintah di dalam pemungutan pajak ini ialah asas keadilan terhadap penetapan objek pajak. Banyak wajib pajak yang menilai jika metode yang di pergunakan untuk menilai nilai jual mencerminkan nilai yang kurang wajar, sehingga nilai jual dari objek pajak menghasilkan nilai yang besar, ini mengakibatkan besar pula pajak yang nantinya di tanggung oleh wajib pajak atas bumi dan juga bangunan.
    [​IMG]

    Berikut metode penilaian dalam nilai jual objek pajak, antara lain:

    · Penilaian massal. NJOP bumi akan di hitung dengan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata atau yang sering disebut dengan NIR yang berada di dalam tiap Zona Nilai Tanah atau ZNT. NJOP bangunan ini di hitung dengan berdasarkan biaya komponen bangunan di kurangi dengan biaya penyusutan secara fisik. Perhitungan ini dilakukan dengan berbasis komputer,

    Baca juga : bisnis home industry

    · Penilaian individu. Metode penilaian sebuah objek pajak untuk masing objek pajak yang mempunyai sifat khusus atau unik. Ia di terapkan untuk objek khusus yang mempunyai nilai tinggi maupun keberadaannya memiliki sifat khusus contohnya seperti pelabuhan laut, jalan tol, pertambangan, perhutanan, perkebunan, pompa bensin dan lainnya.

    Pajak sebenarnya tidak dapat di targetkan hasilnya, dikarenakan pajak ini bukan merupakan produksi negara akan tetapi kewajiban dari warga negara ke negara yang didasari dengan presentase atau ketetapan hasil produktivitas tiap warganya. Penetapan nilai jual dari objek pajak yang baik haruslah mencerminkan nilai keadilan serta tidak memberatkan berbagai macam pihak, terlebih untuk masyarakat yang kurang mampu. Penetapan dari nilai jual objek pajak ini juga harus di sesuaikan dengan adanya kondisi tanah dan juga bangunan yang di kuasai oleh wajib pajak.

    Untuk membangun sebuah daerah pajak bumi dan bangunan ini harus dapat di terapkan dengan sangat baik. Oleh sebab itu pemerintah harus terus menggalakkan kegiatan wajib pajak agar nantinya bisa terealisasi dengan cukup baik. Dengan realisasi yang cepat, daerah pun bisa meningkatkan kemampuan serta kemandiriannya dengan memperoleh pendapatan sendiri.
     
  2. stefan one

    stefan one Member

    Joined:
    Oct 13, 2015
    Messages:
    156
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Saya baca di beberapa sumber mengatakan bahwa penerimaan pajak di Indonesia di akhir tahun (tepatnya bulan Desember ini) sudah lebih dari 1000 triliun. Soal benar atau tidaknya informasi tersebut, kita kembalikan kepada yang membuat pernyataan. Sebagai wajib pajak, saya turut bangga karena masyarakat kita sudah cukup sadar untuk membayar pajak.
     
  3. anton_sudibyo

    anton_sudibyo Member

    Joined:
    Dec 23, 2015
    Messages:
    459
    Likes Received:
    35
    Trophy Points:
    28
    Kalau tidak salah, saya baca berita kalau di pemerintahan SBY juga katanya mencapai 1000 triliun.
    Entah benar / tidak :)
     
  4. doraemon

    doraemon New Member

    Joined:
    Jan 4, 2016
    Messages:
    5
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    tanah yang tidak ada bangunan apapun dan tidak digunakan untuk sawah, kebun dsb. Apakah tanah seperti ini dikenai pajak bumi dan bangunan ?
     
Loading...

Share This Page