Pajak ialah salah satu unsur yang begitu penting di dalam keuangan pemerintah. Pajak ini juga menjadi sebuah sumber pendanaan pemerintah yang nantinya dipergunakan untuk membiayai berbagai macam infrastruktur negara atau daerah agar bisa melaksanakan berbagai macam kebijakan-kebijakan untuk membangun bangsa. Salah satu pajak yang sering di pungut oleh pemerintah daerah untuk pendapatan asli daerah ialah pajak bumi dan bangunan.Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan tentang harga tidak bergerak yang terdiri dari bangunan dan tanah yang dimiliki oleh wajib pajak. Subjek pajak ini ialah orang pribadi atau pun badan yang memanfaatkan maupun mempunyai objek pajak berupa tanah atau bangunan tersebut, permasalahan yang sering sekali di hadapi pemerintah di dalam pemungutan pajak ini ialah asas keadilan terhadap penetapan objek pajak. Banyak wajib pajak yang menilai jika metode yang di pergunakan untuk menilai nilai jual mencerminkan nilai yang kurang wajar, sehingga nilai jual dari objek pajak menghasilkan nilai yang besar, ini mengakibatkan besar pula pajak yang nantinya di tanggung oleh wajib pajak atas bumi dan juga bangunan. Berikut metode penilaian dalam nilai jual objek pajak, antara lain: · Penilaian massal. NJOP bumi akan di hitung dengan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata atau yang sering disebut dengan NIR yang berada di dalam tiap Zona Nilai Tanah atau ZNT. NJOP bangunan ini di hitung dengan berdasarkan biaya komponen bangunan di kurangi dengan biaya penyusutan secara fisik. Perhitungan ini dilakukan dengan berbasis komputer, Baca juga : bisnis home industry · Penilaian individu. Metode penilaian sebuah objek pajak untuk masing objek pajak yang mempunyai sifat khusus atau unik. Ia di terapkan untuk objek khusus yang mempunyai nilai tinggi maupun keberadaannya memiliki sifat khusus contohnya seperti pelabuhan laut, jalan tol, pertambangan, perhutanan, perkebunan, pompa bensin dan lainnya. Pajak sebenarnya tidak dapat di targetkan hasilnya, dikarenakan pajak ini bukan merupakan produksi negara akan tetapi kewajiban dari warga negara ke negara yang didasari dengan presentase atau ketetapan hasil produktivitas tiap warganya. Penetapan nilai jual dari objek pajak yang baik haruslah mencerminkan nilai keadilan serta tidak memberatkan berbagai macam pihak, terlebih untuk masyarakat yang kurang mampu. Penetapan dari nilai jual objek pajak ini juga harus di sesuaikan dengan adanya kondisi tanah dan juga bangunan yang di kuasai oleh wajib pajak. Untuk membangun sebuah daerah pajak bumi dan bangunan ini harus dapat di terapkan dengan sangat baik. Oleh sebab itu pemerintah harus terus menggalakkan kegiatan wajib pajak agar nantinya bisa terealisasi dengan cukup baik. Dengan realisasi yang cepat, daerah pun bisa meningkatkan kemampuan serta kemandiriannya dengan memperoleh pendapatan sendiri. joshua, Dec 29, 2015 #1 stefan one Member Joined: Oct 13, 2015 Messages: 156 Likes Received: 12 Trophy Points: 18 Saya baca di beberapa sumber mengatakan bahwa penerimaan pajak di Indonesia di akhir tahun (tepatnya bulan Desember ini) sudah lebih dari 1000 triliun. Soal benar atau tidaknya informasi tersebut, kita kembalikan kepada yang membuat pernyataan. Sebagai wajib pajak, saya turut bangga karena masyarakat kita sudah cukup sadar untuk membayar pajak. stefan one, Dec 29, 2015 #2 anton_sudibyo Member Joined: Dec 23, 2015 Messages: 459 Likes Received: 35 Trophy Points: 28 Kalau tidak salah, saya baca berita kalau di pemerintahan SBY juga katanya mencapai 1000 triliun. Entah benar / tidak anton_sudibyo, Dec 29, 2015 #3 doraemon New Member Joined: Jan 4, 2016 Messages: 5 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 tanah yang tidak ada bangunan apapun dan tidak digunakan untuk sawah, kebun dsb. Apakah tanah seperti ini dikenai pajak bumi dan bangunan ? doraemon, Jan 4, 2016 #4 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Pajak Bumi Bangunan Konsultan Pajak Terbaik di Indonesia adira fairuz, Nov 16, 2022, in forum: General Business Replies: 1 Views: 732 blackking Nov 17, 2022 Ketentuan Pencantuman NIK Pada Faktur Pajak Yang Harus Anda Ketahui NDNU, Feb 5, 2021, in forum: General Business Replies: 1 Views: 1,271 blackking Feb 5, 2021 41 Istilah dalam Perpajakan yang Perlu Diketahui Agus Priyanto, Sep 26, 2020, in forum: General Business Replies: 0 Views: 1,573 Agus Priyanto Sep 26, 2020 Maksimalkan Otomatisasi Pajak Bagi Bisnis Sisi Setya, Sep 11, 2020, in forum: General Business Replies: 0 Views: 1,195 Sisi Setya Sep 11, 2020 Ternyata Ini 4 Manfaat Taat Membayar Pajak Bagi Diri Sendiri hasanjoe, Sep 4, 2020, in forum: General Business Replies: 0 Views: 982 hasanjoe Sep 4, 2020 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
Saya baca di beberapa sumber mengatakan bahwa penerimaan pajak di Indonesia di akhir tahun (tepatnya bulan Desember ini) sudah lebih dari 1000 triliun. Soal benar atau tidaknya informasi tersebut, kita kembalikan kepada yang membuat pernyataan. Sebagai wajib pajak, saya turut bangga karena masyarakat kita sudah cukup sadar untuk membayar pajak.
Kalau tidak salah, saya baca berita kalau di pemerintahan SBY juga katanya mencapai 1000 triliun. Entah benar / tidak
tanah yang tidak ada bangunan apapun dan tidak digunakan untuk sawah, kebun dsb. Apakah tanah seperti ini dikenai pajak bumi dan bangunan ?