Sudahkah Lapor Pajak? Ini Dia Tutorial Tentang DJP Online Pajak

Discussion in 'Education' started by creative, Mar 15, 2017.

  1. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    [​IMG]



    Teman-Teman.. tidak terasa batas waktu pelaporan pajak penghasilan akan segera berakhir Tanggal 31 Maret 2017 ini.

    Sebagai warnegara yang baik, apakah Anda mempunyai keinginan untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh selama Tahun 2016 yang silam?

    Oh ya sebagai informasi jangan ada perasaan takut untuk lapor pajak, karena nilai pengurang pajak yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2017 ini (PTKP 2017) cukup besar.

    Bagi Anda status masih singgle dan belum menikah PTKP nya adalah 54 juta per tahun atau lebih kurang 4,5 juta rupiah per bulan. Jadi jika penghasilan lebih kecil atau sama dengan nilai tersebut tidak perlu bayar pajak alias pajaknya Nihil, Namun laporan pajak penghasilannya harus tetap dibuat.

    Berikut Nilai PTKP 2017 untuk kategori TK (Tidak Kawin), K1-3 (Kawin anak 1 sampai 3 orang), dan K I 1-3 (Kawin dan penghasilan Anda dan istri digabung dengan maksimal tanggungan anak 3 orang).

    Saat ini untuk lapor pajak SPT Tahunan bisa dilakukan melalui online di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) melalui aplikasi eFiling yang menyediakan formulir elektronik untuk kategori Wajib Pajak Perorangan.

    Aplikasi eFiling ini sangat mudah digunakan karena kita akan dipandu oleh sistem DJP Online mengenai cara mengisinya langkah demi langkah hingga pelaporan SPT Pajak selesai.

    Apa saja keuntungan menggunakan sistem DJP Online ini serta cara lapor pajak penghasilan berikut bisa Anda baca di Artikel : Cara Daftar dan Lapor SPT Tahunan via DJP Online.


    Regards,
     
  2. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    duh apa cuma saya saja :D , om @creative 2 tahun sebelumnya laporan spt saya lancar, ada masalah yang tahun 2017 (laporan maret tahun 2018), case-nya lebih bayar, saya oprek2 tetep gak bisa submit, sudah kontak ke HR & Finance perusahaan kemungkinan besar dari HR sebelumnya yg tidak update jumlah tanggungan (anak). Ini biar clear gimana ya om ? apa datang langsung ke kantor pajak, mana sudah mepet nih tanggalnya. Makasih
     
  3. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Kalau lapor Pajak via eFiling... posisi submit mesti nihil Boz...
    Artinya kalau kurang bayar mesti diselesaikan dulu pembayarannya bisa pakai aplikasi pembayaran pajak online : eBilling ,
    Jika terdapat lebih bayar solusinya mesti lapor manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
    jika kelebihan bayarnya sedikit... buat aja di pas-pas kan biar SPT nya Nihil

    Caranya : Ditambah penghasilannya atau Dikurangi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) nya tapi agak susah ngepasinnya.

    Paling mudah emang ditambah aja penghasilannya biar SPT nya Nihil

    Rumusnya :
    Pendapatan - PTKP = Pendapatan Kena Pajak (PKP)
    Besarnya nilai Pajak = PKP X Tarif Pajak Progresif

    ini nilai PTKP yang berlaku saat ini : https://www.bersosial.com/threads/b...enghasilan-tidak-kena-pajak-tahun-2017.42437/

    Tarif Pajak Progresif :
    Sampai dengan 50 juta : 5%
    50 juta sampai dengan 250 juta :15%
    250 juta sampai dengan 500 juta : 25%
    Diatas 500 juta : 30%

    Catatan :
    Jika Penghasilan Dibawah Nilai PTKP maka tak perlu Lapor SPT Tahunan atau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.03/2014
     
  4. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    sudah bisa nihil tapi tetep gak bisa submit om @creative *boohoo*, KPP bebas ya dimana aja ?
     
  5. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    KPP nya dimana NPWP kita terdaftar.. biasanya KPPnya berada di wilayah domisili kita

    Udah nihal gak bisa ya? apakah dalam hitungan pajak tersebut ada angsuran cicilan pajak? (Biasanya disebut PPh 25)
    Kalau Iya lampirkan Bukti Potong tersebut (Formulir 1721 A1/A2)

    Mohon maaf Mas Ncang melaporkan SPT dengan status sebagai karyawan atau pengusaha?
     
  6. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    datanya kan emang dari Formulir 1721 A1/A2 om @creative , efilling baca otomatis ada data pembayar dari perusahan kan.
    Ya saya lapor sebagai karyawan, waduh NPWP itu saya buat jaman masih di bandung 9 tahun yg lalu,
    sekarang sudah pindah domisili, harus tetap ke kantor pajak bandung ??
     
  7. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Iya kalau lapor manual mesti ke KPP dimana NPWP terdaftar
    Oh ya dulu bikin EFIN dimana?
     
  8. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    efin bikin masal dari kantor om @creative
     
  9. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Awalnya katanya ada data lebih bayar Boz.. kok bisa Nihil? coba ditelusuri lagi dimana salahnya Rumus itung nilai pajaknya seperti diatas ya Boz.. semoga bisa kirim SPTnya mumpung masih ada dua hari lagi

    Jika gak bisa juga ya terpaksa lapor manual Boz.. Saya cek sekarang udah bisa lapor di KPP terdekat Boz bisa dimana aja.

    Jangan Lupa Form manualnya diisi dulu
    Jika Penghasilan diatas 60 Juta setahun, pakai Form SPT 1770 S
    Jika dibawah 60 juta, pakai Fom SPT 1770SS
     
    Last edited: Mar 29, 2018
  10. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    tapi merubah apa2, next2 begitu hasilnya "lebih bayar",
    bisa jadi "nihil" alias 0 kalau saya tambah tanggungan tapi tulisan dilangkah terakhir jadi "kurang bayar"

    sekarang coba buka lagi djponline, mau oprek2 malah lemot banget,,
     
  11. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Agak susah ngerubah ini ngepasinnya
    Yang paling gampang penghasilannya ditambah sebut aja penghasilan lain2 dibuat dulu di Excel sampai hasilnya :

    Utang Pajak - Bukti Potong Form 1721 A1/A2 = Nihil alias Nol

    Untuk gampangnya Boz @ncang :
    Jika penghasilan kena pajaknya dikenakan 5%
    Maka Jumlah pendapatan lain2 adalah : .... X 5% = lebih bayar ... ya gak Boz? :D
     
    Last edited: Mar 29, 2018
    Harry168 likes this.
  12. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    kalau lewat biro jasa bisa gak yah :D ribet euy
    kalau gak dilaporkan kena denda 100rb ya ? padahal jelas kita mau melaporkan SPT karena sudah bayar / dibayarkan pajaknya, endonesiah
     
  13. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Pendapatan lain2 ada di langkah ke 4 Formulir efiling :

    [​IMG]

    Jawaban ditas Ya dan masukan nilai pendapatan lainya sesuai hitungan ya :D:D

    Coba di buka aja lagi Mas Ncang edit datanya tinggal tambahkan gampang kok Brother...
     
  14. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    siap om nanti dicoba, lagi ribet banget nih, sudah coba buka djponline loadnya berat banget
     
  15. freddy88

    freddy88 New Member

    Joined:
    Jun 26, 2018
    Messages:
    19
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Terus terang sampai sekarang masih puyeng sekalipun ngurus pajak itu sudah bisa dilakukan secara online.
    Makanya saya juga gak mau ambil pusing, dari 3 tahun lalu saya serahkan segala urusan pajak bisnis di Jakarta kepada jasa konsultan pajak.
    Memang sih harus ngeluarin biaya, tapi gakpapalah daripada kepala pusing ngurus laporan dan pembayaran pajak... :D
     
Loading...

Share This Page