Berperkara lewat jalur arbitrase jadi pilihan bagi mereka yang enggan ke pengadilan. Berikut tiga contoh kasus arbitrase di Indonesia terkait sengketa bisnis. Sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, semakin banyak orang memilih berperkara melalui jalur ini. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa arbitrase adalah cara menyelesaikan sengketa perdata di luar jalur peradilan umum sesuai perjanjian arbitrase secara tertulis yang dibuat oleh para pihak bersengketa. Kelebihan arbitrase adalah proses persidangan efisien, diselenggarakan secara tertutup, putusan final dan bersifat mengikat, dan hemat biaya. Para pihak yang saling menggugat pun bisa memilih arbiter sesuai keahlian dan kasus sengketa, tidak melulu berlatar belakang hukum. Contoh arbitrase di Indonesia pun banyak dan hampir semua kasus bisa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI. BANI adalah badan bentukan pemerintah yang bertugas dalam menyelesaikan sengketa di sektor perdagangan, industri, dan keuangan. BANI bertindak independen dan otonom di bawah payung penegakan hukum dan keadilan. Contoh Arbitrase di Indonesia Penjelasan di atas menegaskan bahwa para pihak yang bersengketa dan terikat perjanjian arbitrase harus menyelesaikan perkara melalui BANI, bukan pengadilan negeri. Berikut ini tiga contoh kasus arbitrase yang bisa menjadi referensi dalam pembelajaran kasus sengketa bisnis. Baca Juga: Prosedur Penyelesaian Sengketa Dengan Arbitrase Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan PT Ifani Dewi Pada akhir April 2015, BANI mengambil keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta harus membayar uang sebesar Rp7,6 miliar kepada PT Ifani Dewi, terkait pembelian satu unit bus merek Ankai pada pengadaan bus tahun 2013. Keputusan ini terkait kasus bus berkarat yang muncul ke permukaan pada permulaan tahun 2014. PT Ifani Dewi, selaku pemenang tender pengadaan bus Transjakarta koridor PG Cililitan –Ancol dan Harmoni-Lebak Bulus, tidak lagi memperoleh pembayaran terkait pembelian lebih dari 100 unit bus oleh Pemda DKI Jakarta. Pembayaran terhenti ketika kasus bus berkarat terkuak. Padahal, PT Ifani Dewi mengklaim tidak ada satu bus mereka yang berkarat. Lebih lanjut, Pemda DKI Jakarta harus melunasi biaya tersebut selambatnya 40 hari sejak tanggal keputusan. Adapun komponen nilai pembayaran berupa harga satu unit bus dan pelunasan pengurusan, bea balik nama bus, STNK, dan BPKB. Putusan ini pun sebetulnya lebih rendah dari tuntutan awal, yakni Rp 8,2 miliar. Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dan PT Berkah Karya Bersama (BKB) Sengketa kepemilikan TPI pada tahun 2014 sempat menjadi perbincangan khalayak karena melibatkan nama putri sulung Presiden ke-2, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Terlebih lagi, sempat keluar putusan dari pengadilan negeri hingga MA terkait kasus ini. Hal tersebut janggal karena dalam perjanjian awal investasi sudah tercantum klausul arbitrase. Namun, pakar hukum menilai putusan BANI menggugurkan putusan MA. BANI mengesahkan PT BKB adalah pemilik sah 75% saham TPI. Kepemilikan saham tersebut kemudian dialihkan kepada MNC Tbk. Selain itu, Tutut juga dianggap beritikad buruk dengan melanggar perjanjian bisnis. Sebagai konsekuensi, ia harus membayar kerugian berupa kelebihan pembayaran dari pembelian PT BKB senilai Rp510 miliar. PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi Kasus sengketa antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi berawal dari perjanjian kerja sama pendirian pembangkit listrik tenaga panas bumi yang berlokasi di Blok Dieng 2 dan 3, serta Patuha 1, 2, dan 3. Geo Dipa mengajukan gugatan karena menganggap Bumigas gagal memenuhi kontrak yang telah disepakati. BANI telah mengeluarkan putusan pada 30 Mei 2018 bahwa Bumigas telah gagal melakukan penyediaan dana seperti tertera pada Pasal 55 kontrak. Maka, perjanjian kerja sama itu resmi berakhir terhitung 30 Mei 2018. Namun, Bumigas justru mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI tersebut ke PN Jakarta Selatan. Lalu, pada awal September 2018 majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan asas nebis in idem. Maka, kontrak antara kedua pihak dinyatakan tetap berlaku. Itulah tiga kasus sengketa yang dapat menjadi contoh arbitrase di Indonesia. Semoga dapat menjadi referensi pembelajaran terkait kasus sengketa bisnis. Sumber: smartlegal.id smartlegal, Feb 13, 2019 #1 blackking Well-Known Member Joined: Sep 1, 2016 Messages: 2,264 Likes Received: 157 Trophy Points: 63 Ternyata kata arbitrase ini tidak hanya ada dalam kamus forex, dalam perkara hukum juga ada makna tersendiri kalau arbitrase dalam bisnis adalah membeli barang di negara A yang lebih murah dan menjual ke negara B yang nilainya lebih mahal blackking, Feb 15, 2019 #2 smartlegal Member Joined: Dec 26, 2018 Messages: 20 Likes Received: 1 Trophy Points: 8 Betul pak, dalam pembahasan hukum arbitrase merupakan sebuah alternatif penyelesaian sengketa selain lewat pengadilan smartlegal, Feb 21, 2019 #3 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Arbitrase Contoh Kasusnya Contoh Neraca Saldo yang Bisa Kamu Terapkan pada Bisnismu Darin Rania, May 5, 2021, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 0 Views: 5,514 Darin Rania May 5, 2021 Contoh Souvenir yang Bisa Dijadikan Media Promosi Gifterindo, Mar 12, 2021, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 0 Views: 5,719 Gifterindo Mar 12, 2021 5 Contoh Usaha Kecil Yang Menjanjikan Bagi Pemula Sisi Setya, Sep 10, 2020, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 0 Views: 5,280 Sisi Setya Sep 10, 2020 Contoh bisnis UKM yang Menjanjikan di Indonesia angkatandelapan, Sep 8, 2019, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 11 Views: 9,254 Hery MAXsi May 25, 2020 Ini Dia 5 Contoh Tips Mencari Uang 2018 Anderila Farmisara, Nov 6, 2017, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 17 Views: 3,744 Koko Susanto Jun 8, 2019 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
Ternyata kata arbitrase ini tidak hanya ada dalam kamus forex, dalam perkara hukum juga ada makna tersendiri kalau arbitrase dalam bisnis adalah membeli barang di negara A yang lebih murah dan menjual ke negara B yang nilainya lebih mahal
Betul pak, dalam pembahasan hukum arbitrase merupakan sebuah alternatif penyelesaian sengketa selain lewat pengadilan