17 hari sebanyak 15.709 pelanggar lalu lintas ditilang.

Discussion in 'General Discussion' started by ludhy, Mar 18, 2015.

  1. ludhy

    ludhy Member

    Joined:
    Jan 7, 2015
    Messages:
    216
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menertibkan pelanggaran lawan arus terhitung sejak 17 hari ini. Adapun sebanyak 15.709 pelanggar lalu lintas ditilang.

    “Yang paling banyak itu melakukan lawan arus itu motor, karena motor bisa nyelip-nyelip,” ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono Danial, Rabu (18/3/2015).

    Berdasarkan data yang diperoleh dari Dirlantas Polda Metro Jaya, sejumlah 15.709 pelanggar lawan arus ditilang sejak tanggal 1 Maret-17 Maret 2015.

    Dari 15.709 pelanggar, kata Hindarsono, polisi menyita 6.279 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 9.424 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 10 unit motor.

    Selain menilang, kata Hindarsono, polisi juga memberikan teguran ke 1.923 pelanggar.

    Penertiban lawan arus ini adalah bagian dari operasi penertiban tematik. Lawan arus menjadi tema penertiban untuk periode Maret-April 2015.

    Sementara itu, bulan Mei 2015 – Juni 2015 nanti, tema penertibannya adalah helm.

    Sumber : Infonitas.com
     
  2. dellmensen

    dellmensen Member

    Joined:
    May 12, 2014
    Messages:
    131
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    16
    razia ada tema-nya jg, bagus lah biar lebih disiplin di jalan
     
  3. ngeblogasyikk

    ngeblogasyikk Well-Known Member

    Joined:
    Feb 1, 2015
    Messages:
    1,201
    Likes Received:
    175
    Trophy Points:
    63
    karena tema, ceritanya jalan mas wkwkwk *senang*
     
  4. KangAndre

    KangAndre Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    10,244
    Likes Received:
    2,714
    Trophy Points:
    413
    bukan template, loh...
     
  5. Hari Agustomo Nugroho

    Hari Agustomo Nugroho Active Member

    Joined:
    Mar 13, 2015
    Messages:
    1,195
    Likes Received:
    78
    Trophy Points:
    48
    Google+:
    Banyak juga jumlah pelanggaran lalu lintasnya,,,
    Tapi bagus biar tertib,,,
     
  6. Damar

    Damar Well-Known Member

    Joined:
    Jun 22, 2014
    Messages:
    1,472
    Likes Received:
    216
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Itu motor yang disita tidak dikembalikan lagi ya? Kok bisa sampai disita motornya :D harusnya cukup penangguhan sementara SIM/STNK-nya :p
     
  7. ariasalaksa

    ariasalaksa Member

    Joined:
    Mar 18, 2015
    Messages:
    47
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    wooo luar biasa niiiih sampe banyak bangett
     
  8. KangAndre

    KangAndre Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    10,244
    Likes Received:
    2,714
    Trophy Points:
    413
    Polisi berhak menyita kendaraan jika tidak dapat menunjukkan dokumen resmi (STNK) maupun identitas pengendara (SIM)
    Nantinya Kendaraan akan dilepas jika ada bukti kepemilikan (tukar sita)
     
    Damar likes this.
  9. Damar

    Damar Well-Known Member

    Joined:
    Jun 22, 2014
    Messages:
    1,472
    Likes Received:
    216
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Jika tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, berarti motornya jadi milik kepolisian ya? *berkeringat* Polisinya dapat motor gratis :D Untung bukan mobil yang disita *jail*
     
  10. rohandi

    rohandi New Member

    Joined:
    Feb 25, 2015
    Messages:
    3
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    hmm, ningun deh mau coment apa, cuma do dan harapan yang terbaik aja yang saya harapakan untuk lalulintas di indonesia
     
  11. Hari Agustomo Nugroho

    Hari Agustomo Nugroho Active Member

    Joined:
    Mar 13, 2015
    Messages:
    1,195
    Likes Received:
    78
    Trophy Points:
    48
    Google+:
    kalau motor bodong pasti jadi milik polisi*merokok1*
     
Loading...

Share This Page