Bolehkah Berzakat dengan Harta Haram? (3-habis)

Discussion in 'General Lifestyle' started by floweradvisor, Jul 17, 2014.

  1. floweradvisor

    floweradvisor Member

    Joined:
    Feb 6, 2014
    Messages:
    166
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Oleh: Hafidz Muftisany

    Staf Ahli Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dr Irfan Syauqi Beik mengungkapkan, konsep menyucikan harta pada zakat hanya berlaku pada harta yang benar dari sisi zat maupun proses.

    Dalam proses, syarat harta dikatakan benar sesuai tuntunan syariat dan sesuai aturan yang berlaku dalam sebuah komunitas.

    Zakat, kata Irfan, ibarat persembahan untuk Allah SWT. Jika mempersembahkan sesuatu yang buruk, sama saja dengan menghina Allah SWT. Yang datang bukan rahmat, melainkan justru azab. Prinsipnya zakat sendiri bukan money laundry.

    Jika harta tersebut didapat dari korupsi, selain mengembalikan harta tersebut ke negara juga, harus mengikuti proses hukum. Setelah selesai proses hukum dan harta yang haram dikembalikan, harta sisanya yang bersih baru wajib zakat.

    Namun, menurut Deputi Sekjen World Zakat Forum ini, sekadar harta yang bersih tidak cukup. Tapi juga mesti diiringi dengan kesungguhan dalam zakat dan sedekah. Seperti halnya kisah Habil dan Qabil. Proses mendapatkan harta keduanya baik, namun pengorbanan Qabil tidak diterima karena mempersembahkan hasil panen yang buruk.

    Untuk bunga bank, Irfan menerangkan bahwa prinsipnya harta tersebut dimiliki oleh nasabah, namun termasuk yang haram.

    Solusinya, beberapa fatwa, seperti dari Syekh Yusuf Qaradhawi, bunga bank bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat fasilitas umum, namun dari sesuatu yang diinjak-injak, seperti membangun jalan atau sesuatu yang kotor, misalnya membangun toilet. Meski status asalnya tetap haram terutama jika digunakan untuk diri sendiri.

    Status harta riba yang digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan, bisa bernilai pahala dari sisi pengorbanan sang pemilik. Hakikatnya hak harta tersebut ada pada nasabah, namun dikorbankan untuk digunakan bagi kepentingan umum.

    Sumber : http://www.republika.co.id/berita/d...i-bolehkah-berzakat-dengan-harta-haram-3habis
     
  2. rattan

    rattan Active Member

    Joined:
    Apr 29, 2014
    Messages:
    985
    Likes Received:
    35
    Trophy Points:
    48
    Google+:
    harta haram ya harta haram, jangan di bagikan ke orang lain, jangan jadikan zakat money loundry...
    nice post
     
  3. acepnoor

    acepnoor New Member

    Joined:
    Oct 1, 2014
    Messages:
    16
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    mungkin dosa 2 kali gan...siapa yg tau pas bayar zakat duitnya duit haram...zakat tetap di terima tapi amalnya ga diterima malah mungkin di kasih bonus dosa hehehe
     
  4. barugratisan

    barugratisan Member

    Joined:
    Sep 5, 2014
    Messages:
    617
    Likes Received:
    7
    Trophy Points:
    18
Loading...

Share This Page