Cara Pembuatan STNK yang Hilang

Discussion in 'Otomotif' started by kafin1213, Oct 21, 2016.

  1. kafin1213

    kafin1213 New Member

    Joined:
    Oct 12, 2016
    Messages:
    17
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    3
    Gara-gara sifatmu yang sering lupa, akibatnya STNK hilang dan saat ada pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, kamu malah kena tilang. Untuk mengurus Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang, kamu harus lakukan beberapa persyaratan agar STNK baru segera kamu pegang.


    Kamu bisa melampirkan KTP asli dan foto copy. Jika ada, serahkan STNK yang hilang. Jika tak ada, kamu bisa meminta surat keterangan hilang dari pihak kepolisian. Lampirkan BPKB asli dan foto copy.


    Mekanisme pembuatan STNK yang baru, yaitu:

    Lakukan pengecekan kendaraan dan serahkan fotokopi hasil pengecekan.

    Mengisi identitas kendaraan pada form yang telah disediakan.

    Urus cek blokir yang berisi keterangan keabsahan STNK.

    Kamu bisa mengurus pembuatan STNK di loket BBN II dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan pembuatan STNK baru.

    Setelah itu, kamu bisa ambil STNK dan SKPD.

     
    AdeZS likes this.
  2. AdeZS

    AdeZS Member

    Joined:
    Aug 16, 2016
    Messages:
    165
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    mantab den. bgus banget infonya..

    kalo boleh tau biayanya brp ya?
     
Loading...

Share This Page