e Billing Pajak merupakan salah satu metode proses pembayaran pajak secara online dengan menggunakan aplikasi e Billing Pajak di situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) mulai aktif terhitung per tanggal 1 Januari 2016, dan aplikasinya ini dapat diakses secara online. Mengaplikasikan e Billing pajak ini sangat mudah, setelah proses input data selesai maka pembayaran pajak bisa Anda lakukan lewat Bank (Teller), Kantor Pos, Mesin ATM, Internet Banking, atau melalui Mobile Banking. Aplikasie Billing Pajak ini akan menyimpan data surat setoran pajak (SSP) elektronik dan menghasilkan kode id billing pajak lima belas digit yang akan digunakan untuk proses pembayaran, dan diharapkan Anda menyimpan bukti setoran setelah melakukan transaksi pembayaran. Cara Daftar & Registrasi e Billing Pajak Langkah pertama, lakukan pendaftaran e billing pajak di di situs DJP Online di: sse.pajak.go.id Silakan klik daftar baru, Proses registrasi ini hanya dilakukan cuma sekali saja, input Data Nomor NPWP, nama serta alamat email aktif Anda untuk proses aktivasi; masukkan kode captcha dan klik tombol register. Cek email masuk, dan segera lakukan proses aktivasi dengan mengklik link aktivasi; Link ini masa berlakunya sampai dengan 3 hari; Selesai sudah tahap ini proses registrasi e billing dan transaksi pembayaran Pajak menggunakan e billing sudah bisa dilakukan. Bagaimana Menggunakan e Billing Pajak untuk Transaksi Pembayaran Bayar Pajak Online? Anda Login kembali di sse.pajak.go.id; input nomor NPWP dan Nomor PIN e billing yang Anda dapatkan lewat email ketika melakukan aktivasi. Pilihlah Jenis Pajak yang akan dibayar contohnya : PPN, PPh Pasal 21 atau Pajak Perorangan, atau jenis Pajak lainnya; Jenis Setoran : Masa / angsuran, Masa dan tahun pajak contohnya Bulan Maret 2016; Mata uang : Rupiah; dan Jumlah Setor : masukkan total pajak yang akan dibayar; klik simpan. Pastikan data yang Anda masukkan sudah valid; jika Anda sudah yakin benar maka Anda bisa langsung mengklik terbitkan kode billing. Akan muncul formulir kode id billing dan tanggal masa aktif; masa aktif kode id billing ini adalah selama 7 hari setelah diterbitkan, diharapkan Anda melakukan transaksi pembayaran sebelum masa berlakunya habis. Klik cetak untuk menyimpan data kode id e billing pajak tersebut dalam format PDF. Setelah itu pembayaran pajak bisa Anda lakukan via Teller Bank atau Kantor Pos dengan menunjukkan slip kode id billing tersebut atau melalui ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking. Dengan melakukan transaksi pembayaran pajak melalui sistem kode e billing ini maka wajib pajak akan menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara), bukti ini statusnya sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Sangat simpel dan mudah bukan? Dengan Anda melakukan beberapa tahapan saja Anda bisa melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan aplikasi e billing pajak, program dan aplikasi ini telah disediakan oleh DJP secara Online. Diharapkan dengan adanya sistem aplikasi pembayaran pajak online ini, seluruh wajib pajak dapat menunaikan seluruh kewajiban pajaknya, sebagai sarana ikut menyumbang kesejahteraan dan Pembangunan Indonesia di masa yang akan datang. Sumber : e Billing Pajak Cara Termudah Bayar Pajak Online creative, Mar 26, 2016 #1 masajay New Member Joined: Jan 30, 2016 Messages: 16 Likes Received: 1 Trophy Points: 3 Tapi ane sempat kesulitan gan waktu buka via komputer. Akhirnya ke KPP nya dan dikasih tau lebih enteng kalo buka via mobile (handphone). Setelah ane coba emang lebih enteng masajay, Mar 26, 2016 #2 ncang Super Level Joined: Feb 7, 2013 Messages: 4,655 Likes Received: 761 Trophy Points: 113 Google+: Author Kasih contoh buat SPT pake efilling donk om @creative , efin nya sudah ada. ncang, Mar 26, 2016 #3 creative Well-Known Member Joined: Oct 24, 2014 Messages: 1,725 Likes Received: 160 Trophy Points: 63 Google+: Author Udah pernah ditulis Boz disini : https://www.bersosial.com/threads/l...jadi-mudah-dengan-e-filling-djp-online.32614/ creative, Mar 26, 2016 #4 creative Well-Known Member Joined: Oct 24, 2014 Messages: 1,725 Likes Received: 160 Trophy Points: 63 Google+: Author Ya Boz... emang jadi lebih praktis creative, Mar 26, 2016 #5 creative Well-Known Member Joined: Oct 24, 2014 Messages: 1,725 Likes Received: 160 Trophy Points: 63 Google+: Author Iyak.. gak perlu pake ribet... creative, Mar 26, 2016 #6 davidrahman Member Joined: Jun 4, 2014 Messages: 899 Likes Received: 32 Trophy Points: 28 jaman sekarang makin keren di indonesia, banyak sistem pemerintahan yang berbasis online davidrahman, Mar 27, 2016 #7 sulistya likes this. creative Well-Known Member Joined: Oct 24, 2014 Messages: 1,725 Likes Received: 160 Trophy Points: 63 Google+: Author Yoi Bro... makin banyak yang dibuat dgn sistem online.. Jangankan sitem tersebut... Blogger aja makin canggih ... creative, Mar 27, 2016 #8 sulistya Member Joined: Mar 21, 2016 Messages: 95 Likes Received: 6 Trophy Points: 8 PBB bisa juga dibayar online gak gan ? cz yang paling ribet pajak tanah n bangunan buat ane sulistya, Mar 28, 2016 #9 creative Well-Known Member Joined: Oct 24, 2014 Messages: 1,725 Likes Received: 160 Trophy Points: 63 Google+: Author Bisa gan bayar pajak PBB via aplikasi ebilling ini... dicoba saja yak... creative, Mar 28, 2016 #10 lawrnforce75 New Member Joined: Feb 2, 2016 Messages: 7 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 Semakin kesini, dengan bantuan teknologi, segala sesuatu makin mudah dan cepat. Bayar pajak saja sudah bisa online. Dulu kudu ngantri panjang dari pagi2 sekarang? Simple. Tinggal klik dan klik, voila hahaha thanks informasinya. Berguna banget bagi yang belum tahu lawrnforce75, Mar 29, 2016 #11 debays Active Member Joined: Jul 18, 2014 Messages: 1,409 Likes Received: 58 Trophy Points: 48 Kalau pajak pbb atau kendaraan bermotor bisa lewat sini gak ya? kalau bisa bakal sangat membantu orang2 di daerah yang mau bayar pajak aja susah. debays, Nov 29, 2016 #12 creative likes this. creative Well-Known Member Joined: Oct 24, 2014 Messages: 1,725 Likes Received: 160 Trophy Points: 63 Google+: Author Klalau Mau Bayar Pajak PBB bisa lewat aplikasi ebilling, tapi kalau bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa lewat samsat online.. coba cari yang sesuai dengan lokasi propinsi.. creative, Nov 29, 2016 #13 freddy88 New Member Joined: Jun 26, 2018 Messages: 19 Likes Received: 0 Trophy Points: 6 E-Biling pajak ini memang sangat memudahkan para wajib pajak dalam membayar pajak. Berbeda dengan sistem dulu yang masih manual (checker), yang terkesan ribet dan susah. Bahkan sampai-sampai harus sewa jasa konsultan pajak buat urus segala hal yang berkaitan dengan pajak ini. Semoga E-Biling ini bisa "memancing" para wajib pajak agar tidak malas dalam membayar pajak. freddy88, Jun 26, 2018 #14 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Biling Pajak Cara Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) aditya.tarigan, Apr 6, 2017, in forum: Education Replies: 0 Views: 974 aditya.tarigan Apr 6, 2017 Sudahkah Lapor Pajak? Ini Dia Tutorial Tentang DJP Online Pajak creative, Mar 15, 2017, in forum: Education Replies: 14 Views: 2,021 freddy88 Nov 13, 2018 e-Form Pajak : Aplikasi Lapor SPT Pajak via upload ke Sistem DJP Online creative, Mar 9, 2017, in forum: Education Replies: 4 Views: 1,711 creative Mar 10, 2017 Berapa Nilai PTKP 2017 atau Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2017? creative, Feb 9, 2017, in forum: Education Replies: 2 Views: 3,172 creative Jul 5, 2017 Yuk Cari Tau Cara Menghitung PPh 21 Bagi Para Wajib Pajak bontilicious, Apr 4, 2016, in forum: Education Replies: 12 Views: 3,514 kencana09 Aug 3, 2016 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
Tapi ane sempat kesulitan gan waktu buka via komputer. Akhirnya ke KPP nya dan dikasih tau lebih enteng kalo buka via mobile (handphone). Setelah ane coba emang lebih enteng
Udah pernah ditulis Boz disini : https://www.bersosial.com/threads/l...jadi-mudah-dengan-e-filling-djp-online.32614/
Yoi Bro... makin banyak yang dibuat dgn sistem online.. Jangankan sitem tersebut... Blogger aja makin canggih ...
Semakin kesini, dengan bantuan teknologi, segala sesuatu makin mudah dan cepat. Bayar pajak saja sudah bisa online. Dulu kudu ngantri panjang dari pagi2 sekarang? Simple. Tinggal klik dan klik, voila hahaha thanks informasinya. Berguna banget bagi yang belum tahu
Kalau pajak pbb atau kendaraan bermotor bisa lewat sini gak ya? kalau bisa bakal sangat membantu orang2 di daerah yang mau bayar pajak aja susah.
Klalau Mau Bayar Pajak PBB bisa lewat aplikasi ebilling, tapi kalau bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa lewat samsat online.. coba cari yang sesuai dengan lokasi propinsi..
E-Biling pajak ini memang sangat memudahkan para wajib pajak dalam membayar pajak. Berbeda dengan sistem dulu yang masih manual (checker), yang terkesan ribet dan susah. Bahkan sampai-sampai harus sewa jasa konsultan pajak buat urus segala hal yang berkaitan dengan pajak ini. Semoga E-Biling ini bisa "memancing" para wajib pajak agar tidak malas dalam membayar pajak.