Jangan asal beli barang dari luar negeri

Discussion in 'General Business' started by KangAndre, Nov 18, 2015.

  1. KangAndre

    KangAndre Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    10,244
    Likes Received:
    2,714
    Trophy Points:
    413
    Berniat untuk membeli barang dari luar negeri? Sebaiknya cermati lebih dahulu bea masuk dan pajak impor yang akan dikenakan terhadap barang tersebut. Ada beberapa barang dikenakan pajak masuk sangat tinggi. Jangan asal beli!

    Maksud hati ingin membeli barang dengan harga murah, ternyata jadi sangat mahal karena terkena pajak sangat tinggi. Lebih baik membeli produk dalam negeri yang tak kalah kualitasnya.

    Berikut pengalaman Novi saat membeli barang dari luar negeri.

    Novi terduduk lemas di teras rumahnya, setelah menerima surat itu dari pihak perusahaan jasa titipan yang memberitahukan paket kiriman tas yang dibelinya dari online shop di luar negeri sudah tiba di bandara namun ternyata masih ada tagihan lain yaitu Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman Dari Luar Negeri yang harus diselesaikan dengan jumlah yang cukup besar.

    Novi memberli tas merk Braun Buffel karena lagi diskon yang tadinya harganya Rp 2,6 juta, dibeli cuma Rp 2 juta dengan ongkos kirim. Tapi di surat ini tsb harus bayar Rp 3,5 juta karena dikenakan bea masuk dan pajak lainnya.

    Kasus yang dialami Novi merupakan kasus yang hampir tiap hari dialami oleh masyarakat kita, di tengah maraknya belanja online yang memudahkan seseorang untuk memiliki barang tanpa harus beranjak dari rumah, ternyata banyak menyisakan masalah yang akhirnya banyak disesali namun menjadi pengalaman yang sangat berarti. Lalu apakah dalam hal ini Novi bisa mengajukan keberatan?

    Novi disarankan untuk mendatangi langsung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dimana ia menerima kiriman barang tersebut. Ketentuan mengenai penyelesaian barang kiriman pos yang berasal dari luar negeri (impor) diatur dalam PMK-188/ PMK-04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

    Dalam peraturan itu disebutkan pengertian barang kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Dalam peraturan itu juga diatur mengenai ketentuan pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos. Batas pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos adalah nilai pabean sebesar kurang dari atau sama dengan FOB USD 50,00 per kiriman. Kecuali jika impor barang kiriman pos tersebut ditetapkan oleh petugas Bea dan Cukai sebagai barang dagangan. Berapa pun nilai pabeannya atas barang dagangan tersebut tetap dipungut pungutan impor.

    Petugas Bea dan Cukai berwenang menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman dari luar negeri tersebut. Selain itu atas impor barang kiriman pos berlaku ketentuan larangan dan pembatasan impor.

    Untuk barang kiriman kenapa bisa dikenakan bea masuk dan nilainya bisa menjadi lebih besar itu dikarenakan harga barang itu melebih nilai yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Ada dalam PMK-188/ PMK-04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

    Dalam peraturan menteri keuangan tersebut dijelaskan pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50 (lima puluh US dollar) untuk setiap orang perkiriman. Dengan dasar itulah maka petugas menetapkan kalau barang yang dibawa Novi ini melebihi FOB USD 50.

    Mengapa petugas dapat mengatakan kalau barang itu lebih dari USD 50?

    Setiap petugas yang menjabat sebagai PDTT memiliki dasar untuk menentukan harga suatu barang, bisa melalui invoice ataupun jika tidak ada bisa melihat dari data akan harga barang sejenis dari negara asal. Dan, jika harga barang itu di atas yang ditentukan, petugas langsung menetapkan bea masuk dan PDRI lainnya kepada penerima barang tersebut.

    Upaya untuk keberatan terhadap barang kiriman itu bisa saja dilakukan, yang utama adalah kita harus menanyakan dulu kepada Kantor Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT), apakah bea masuk yang dikenakannya itu sudah dibayarkan atau belum? Jika belum, maka upaya keberatan masih bisa dilakukan. Namun jika sudah dibayarkan penerima barang tidak dapat mengajukan keberatan karena dianggap sudah setuju dengan penetapan bea masuk tersebut.

    Sekarang bagaimana barang yang dikenakan bea masuk itu nilainya dapat menjadi lebih besar?

    Pada umumnya penetapan bea masuk tidak akan lebih besar dari harga barang, karena penghitungan pengenaan bea masuk adalah sebagai berikut :

    untuk barang dengan harga dibawah FOB 50 dolar gratis/ free tidak bayar bea masuk dan pajak.
    • harga barang = cost (C)
    • asuransi = insurance (I)
    • Ongkos kirim = freight (F)
    • – Bea masuk = (CIF-50) x tarif bea masuknya
    • – PPN = ((CIF-50) + bea masuk) x 10%
    • – PPh = ((CIF-50) + bea masuk) x 7.5%
    contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –>
    • CIF = 223 + 48 = 271,
    • jenis barang = tas (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
    • – Bea masuk = ( 271 – 50) x 0% = 0
    • – PPN = ((271-50) + 0) x 10% = 22,1 dolar
    • – PPh = ((271-50) + 0) x 7,5% = 16.575 dolar
    • total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar x 13.000 = Rp. 502.600,- (pembulatan)
    • NDPBM (kurs 1 usd = 13.000)
    Jadi tas yang Novi beli itu hanya dikenakan bea masuk sebesar lima ratus ribu rupiah saja. Nah sekarang kenapa jadi lebih besar lagi? Karena mengirim barang via PJT, maka masing-masing PJT itu mengenakan juga beberapa biaya yang besarnya bervariasi tergantung PJT yang menanganinya, namun secara umum biaya yang dikenakan antara lain Duty Tax, Advance Free, Admin Charge, Handling Charge, VAT, Bank Charge, Document Free, dan Warehouse Free. Dengan tambahan biaya itulah maka jumlah yang harus dibayar juga semakin besar.

    Jika kurang puas dapat menghubungi 1500225 untuk menanyakan seputar keberatan atas barang kiriman.

    Referensi dari: Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman Dari Luar Negeri
     
    Pikiranku likes this.
  2. KangAndre

    KangAndre Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    10,244
    Likes Received:
    2,714
    Trophy Points:
    413
  3. Unmetered

    Unmetered Member

    Joined:
    Nov 12, 2015
    Messages:
    483
    Likes Received:
    69
    Trophy Points:
    28
    I love produk indonesia, cintailah produk dalam negeri jika anda semua mengaku anak indonesia.
     
  4. Rafa Asoka

    Rafa Asoka Member

    Joined:
    Sep 5, 2015
    Messages:
    628
    Likes Received:
    57
    Trophy Points:
    28
    niat mau murah, malah lebih mahal. *berkeringat*

    sewaktu - waktu pasti perlu nih, catet dulu ah *belajar*
     
  5. KangAndre

    KangAndre Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    10,244
    Likes Received:
    2,714
    Trophy Points:
    413
    dapat menghubungi 1500225 atau website beacukai.go.id
     
  6. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Mantap banget hitungannya Kang... Proff.. deh :D
     
  7. kenzie25

    kenzie25 Member

    Joined:
    Jun 1, 2015
    Messages:
    44
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    8
    Kalau gitu kedepannya harus terapin rumus den Andre buat bisa tau barang yang kita beli kena cukai atau tidak :D
    Makasih den wekekekek
     
  8. KangAndre

    KangAndre Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    10,244
    Likes Received:
    2,714
    Trophy Points:
    413
    Bukan sy yang buat, itu dari bea cukai kok. :D
     
  9. Margareth

    Margareth Well-Known Member

    Joined:
    Nov 16, 2014
    Messages:
    1,068
    Likes Received:
    144
    Trophy Points:
    63
    Iya, hal diatas sering terjadi di Indonesia (bea cukai), yang saya heran, kenapa bea cukai menetapkan limit begitu rendah (50$) artinya, sekitar 650ribuan (kurs 13rb/dollar)

    Saya sering kirim barang ke Malaysia dengan nilai nominal sekitar 1,5jt, tidak pernah ada masalah.

    Bukan tidak cinta produk dalam negeri, tapi memiliki barang unik dan model baru juga perlu.

    Kalau di cek lebih dalam, produk2 terbaik negeri ini semuanya di kirim keluar negeri kok. Ini berarti pemerintah hanya menginginkan pengusaha kayaaaa dan pemasukan negara meningkat...

    Tapi biaya sekolah aja tidak bisa gratiss... (Sekarang gratiss? ah, anak siapa yang gratis?)
     
  10. Dimas Prasetiyo

    Dimas Prasetiyo Member

    Joined:
    Jun 2, 2015
    Messages:
    646
    Likes Received:
    46
    Trophy Points:
    28
    berarti penipuan itu kang,,,seharusnya dari awal kan sudah di jelaskan,,,,
     
  11. KangAndre

    KangAndre Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    10,244
    Likes Received:
    2,714
    Trophy Points:
    413
    Nggak, bea masuk dan pajaknya itu yang membengkak.
     
  12. indocomco

    indocomco Member

    Joined:
    Jan 17, 2015
    Messages:
    31
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Yaa begitulah, apa yang dialami mbak Novi dalam postingan diatas pernah saya alami juga kok.. Waktu itu saya beli PC Game ori lewat ebay, dilihatnya sih lebih murah daripada produk yang ada di Indo, tapi ternyata.. Kejadiannya sama seperti postingan diatas.
    Dan suatu saat, kantor saya ingin melakukan pengadaan barang dengan pembelian lewat online, waktu itu kalau nggak salah mau beli Panaboard, tapi saya cegah dengan menceritakan pengalaman saya ketika itu. Biar lebih waspada.
     
  13. Andi Ricaldo

    Andi Ricaldo New Member

    Joined:
    Sep 19, 2016
    Messages:
    1
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Saya dapet rekomen dari temen saya katanya kalau belanja di Hargadunia lebih murah, ga ribet ngitung2 bea cukai. soalnya sampe saat ini juga saya ga paham penghitungannya, mohon pencerahannya kang.
     
  14. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    belanja dibawah 50 dollar & cari free shipping :D , fasttech
     
  15. blackking

    blackking Well-Known Member

    Joined:
    Sep 1, 2016
    Messages:
    2,264
    Likes Received:
    157
    Trophy Points:
    63
    Ane mah sejauh ini belum pernah beli barang dari luar negeri baik melalui online shop atau langsung keluar neger, ane juga belum pernah jalan keluar negeri dan dan kalau beli barang masih suka jalan kepasar tapi kadang juga dengan online shop
     
  16. mirza

    mirza Member

    Joined:
    Jul 7, 2016
    Messages:
    98
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    8
    katanya bisa kang diakalin dengan kriman personal

    misalakan beli di afiliate tokonya amazon terus disitu pengirimn ya ditulis nama personal alias peroranga pribadi jadi kiriman pribadi gak bakalan kena charge.

    cuma kawan ane oernah beli baju 10 pcs model begitu dari amazon tp sampe di indonesia segel dah kebuka dan cuma ada 7 baju. ternyata kena pajak personal juga sama oknumnya bea cukai. hadehh.
     
  17. Dani91

    Dani91 New Member

    Joined:
    May 31, 2017
    Messages:
    1
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Kalau mau Shipping barang dari Us pakai Viabox aje dong
     
  18. Eleanna

    Eleanna New Member

    Joined:
    Aug 21, 2017
    Messages:
    1
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Mau sharing, mungkin agan2 bisa coba pakai jasa Viabox, karena pengalaman tidak semua seller mau kirim ke Indonesia kalau dari Amazon, Ebay, dll. Viabox responnya cepet dan 100% free juga, selain itu kita bisa minta difotokan dulu paketnya sebelum dikirim.
     
  19. sibeloso

    sibeloso New Member

    Joined:
    Sep 11, 2017
    Messages:
    1
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Mau tanya. Gua mau beli suplemen dalam bentuk kapsul dari luar negri. Botolnya kemungkinan ga ada label. Nilai nya di bawah usd 50. Setau gua suplemen/vitamin itu dilarang. Seller bisa bantu deklarasi itu sebagai apa aja yang gua mau. Kalo gua deklarasi sebagai barang lain, apakah bisa lolos? Enaknya deklarasi sebagai barang apa ya?
     
  20. Samuel Samuel93

    Samuel Samuel93 Member

    Joined:
    Oct 30, 2017
    Messages:
    485
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
    Cukai atau pajak pasti selalu ada ketika beli barang dari luar negeri. Namun emang dibawah 50 USD bakalan gak kena pajak namun ada beberapa barang yang dibawah 50 USD tetap dicekal seperti obat2an
     
Loading...

Share This Page