Saat memulai bisnis, sebagian orang lebih memilih untuk mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal itu karena perusahaan yang berbentuk PT dianggap lebih bonafide, profesional, dan dilindungi Undang-Undang. Apalagi saat ini, Kementrian Hukum dan HAM pun terus melakukan pembenahan sehingga proses pendirian PT menjadi semakin mudah. Meskipun demikian, mendirikan PT tetap harus melalui proses yang panjang dan membutuhkan modal yang cukup besar. Salah satu dana terbesar yang kerap kali harus dikeluarkan untuk membangun sebuah PT adalah biaya sewa tempat atau kantor. Pasalnya, perusahaan perlu menyediakan tempat dan fasilitas untuk para karyawan bekerja dari pagi hingga sore hari. Tren Penggunaan Kantor Virtual (Virtual Office) Untuk sampai di kantor, para karyawan kerap harus menerobos kemacetan di jalan selama berjam-jam. Alhasil sesampainya di kantor, mereka kerap kelelahan dan tidak bisa maksimal dalam menjalani pekerjaan. Hal tersebut akhirnya membuat banyak PT beralih dari kantor fisik ke kantor virtual (virtual office). Mereka menerapkan cara kerja jarak jauh (remote). Jadi, para karyawan pun tidak perlu datang ke kantor setiap hari. Sebab, mereka dapat bekerja di mana saja. Yang penting, tugas bisa selesai dengan baik sesuai deadline perusahaan. Dengan adanya kantor virtual, ternyata tidak hanya karyawan yang diuntungkan, perusahaan pun tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk menyewa bangunan fisik kantor. Selain itu, ada juga biaya-biaya lain yang bisa ditekan, seperti tunjangan uang makan dan transportasi karyawan. 4 Hal yang Perlu Anda Ketahui tentang Penggunaan Virtual Office Jasa penyedia kantor virtual saat ini sudah banyak tersebar di berbagai kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Kuta, dan Jogja. Jika ingin menyewa kantor virtual, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui. 1) Virtual Office Merupakan Kantor Fisik yang Dapat Dikunjungi Meskipun disebut sebagai kantor virtual, kantor ini juga memiliki bangunan fisik dengan fasilitas yang sama dengan kantor biasa. Di sana, terdapat ruang kerja, ruang pertemuan, serta peralatan kantor yang lengkap. Apabila ingin mengadakan rapat dengan karyawan atau pertemuan dengan klien, Anda bisa menggunakan kantor virtual dengan dikenakan biaya per pemakaian. 2) Menyewa Virtual Office Berarti Menyewa Alamat Kantor Saat menyewa kantor virtual, itu berarti Anda menyewa alamat kantor, bukan bangunan fisiknya. Bahkan, satu alamat kantor virtual yang sama juga bisa digunakan oleh lebih dari satu perusahaan. Itulah mengapa, konsep kantor virtual juga kerap disebut sebagai sebagai kantor bersama. 3) Virtual Office Menyediakan Layanan Call Forwarding Kantor virtual juga memiliki resepsionis yang akan membantu Anda terhubung dengan para klien melalui layanan call forwarding. Jadi, klien yang menghubungi nomor telepon perusahaan akan segera disambungkan ke nomor telepon Anda. 4) Virtual Office Dapat Dijadikan Alamat PT Salah satu keuntungan terbesar yang bisa Anda peroleh saat menyewa kantor virtual adalah diperbolehkannya penggunaan kantor virtual sebagai alamat PT atau perusahaan. Prosedur Penggunaan Virtual Office sebagai Alamat PT Supaya alamat kantor virtual yang disewa bisa menjadi alamat PT, Anda perlu menyiapkan surat permohonan pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ke Kasatlak PTSP Kelurahan. Selain itu, ada juga beberapa dokumen lain yang perlu Anda persiapkan, seperti: akta perusahaan, NPWP, identitas diri, dan surat keterangan retribusi pajak. Supaya lebih mudah, Anda tentu bisa menggunakan jasa penyedia kantor virtual untuk membantu mengurus pengajuan SKDP tersebut. Apabila SKDP sudah terbit, Anda dapat menggunakan alamat kantor virtual yang Anda sewa sebagai alamat resmi perusahaan. Alamat tersebut tentu akan sangat berguna sebagai penunjang kegiatan surat-menyurat, menerima klien, atau melakukan aktivitas komersial perusahaan. Dengan demikian, penggunaan kantor virtual akan membantu perusahaan berkembang hingga mencapai tujuan yang diharapkan. (sumber) bagas35, Mar 6, 2018 #1 Mozaix Member Joined: Dec 31, 2017 Messages: 29 Likes Received: 1 Trophy Points: 8 Bisa juga buat naikin citra dan kepercayaan customer neh. Apalagi kalau bisnisnya B2B...... Mozaix, Mar 7, 2018 #2 Samuel Samuel93 Member Joined: Oct 30, 2017 Messages: 485 Likes Received: 6 Trophy Points: 18 virtual office kebanyakan untuk naik brand atau gensi barang kali ya. Ntar kalau diajak meeting ama klient juga bakalan diluar kantor ini. Kalaupun dalam kantor, ntar tinggal minta set up Samuel Samuel93, Mar 7, 2018 #3 kaira08 New Member Joined: Apr 7, 2015 Messages: 36 Likes Received: 0 Trophy Points: 6 Kalau virtual office kayak gini sih salah satu hal yang dienakin karena bisa kerja secara remote.. Udah gitu keuntugannya jg bisa dijadikan PT, lebih bisa dipercaya kan sama client jadinya kaira08, Mar 20, 2018 #4 bagas35 Member Joined: Feb 8, 2018 Messages: 63 Likes Received: 5 Trophy Points: 8 betul sekali .. Sepertinya memang begitu keadaanya bagas35, Apr 2, 2018 #5 bagas35 Member Joined: Feb 8, 2018 Messages: 63 Likes Received: 5 Trophy Points: 8 Betul sekali mas... Virtual Office juga dapat dijadikan suatu domisili usaha untuk kepemilikan suatu usaha, dan memang sudah di legalkan oleh pemerintah namun ada beberapa bidang usaha yang memang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office. bagas35, Apr 2, 2018 #6 justin Member Joined: May 22, 2017 Messages: 83 Likes Received: 7 Trophy Points: 8 Jaman sekarang memang semuanya harus dijadikan lebih mudah,, justin, Apr 22, 2018 #7 gtrac New Member Joined: Apr 23, 2018 Messages: 13 Likes Received: 4 Trophy Points: 3 Apakah berlaku untuk semua jenis usaha? yang boleh apa, dan yg gk boleh apa aja ya?? gtrac, Apr 23, 2018 #8 bagas35 Member Joined: Feb 8, 2018 Messages: 63 Likes Received: 5 Trophy Points: 8 Untuk melihat industri apa yang tidak boleh menggunakan VO dapat dilihat disini. Bisnis Apa yang dapat menggunakan VO disini. Semoga info ini dapat membantu bagas35, Apr 26, 2018 #9 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Bolehkah Menggunakan Virtual Keuntungan Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian Di Indonesia mrswinarti, Feb 18, 2024, in forum: General Business Replies: 0 Views: 502 mrswinarti Feb 18, 2024 Menggunakan AI Percakapan (Conversational AI), Mendefinisikan Kembali Pengalaman Pelanggan Di S Rinaldy, Aug 18, 2022, in forum: General Business Replies: 2 Views: 1,323 Rinaldy Dec 2, 2022 Instagram Marketing: 8 Cara Cerdik Meningkatkan Engagement di Instagram Menggunakan Menu Persisten Rinaldy, Aug 4, 2022, in forum: General Business Replies: 4 Views: 1,735 Rinaldy Nov 29, 2022 Lima Cara Sektor OTT (Over-The-Top) Menggunakan Chatbots Untuk Melibatkan Pelanggan Rinaldy, Jul 28, 2022, in forum: General Business Replies: 1 Views: 1,105 Rinaldy Nov 27, 2022 Ini Manfaat Menggunakan Jasa Perusahaan OOH Terbaik creo, Jun 22, 2022, in forum: General Business Replies: 2 Views: 1,276 Om Toni Jun 30, 2022 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
virtual office kebanyakan untuk naik brand atau gensi barang kali ya. Ntar kalau diajak meeting ama klient juga bakalan diluar kantor ini. Kalaupun dalam kantor, ntar tinggal minta set up
Kalau virtual office kayak gini sih salah satu hal yang dienakin karena bisa kerja secara remote.. Udah gitu keuntugannya jg bisa dijadikan PT, lebih bisa dipercaya kan sama client jadinya
Betul sekali mas... Virtual Office juga dapat dijadikan suatu domisili usaha untuk kepemilikan suatu usaha, dan memang sudah di legalkan oleh pemerintah namun ada beberapa bidang usaha yang memang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office.
Untuk melihat industri apa yang tidak boleh menggunakan VO dapat dilihat disini. Bisnis Apa yang dapat menggunakan VO disini. Semoga info ini dapat membantu