Bolehkah Menggunakan Virtual Office untuk Alamat PT?

Discussion in 'General Business' started by bagas35, Mar 6, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Saat memulai bisnis, sebagian orang lebih memilih untuk mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal itu karena perusahaan yang berbentuk PT dianggap lebih bonafide, profesional, dan dilindungi Undang-Undang. Apalagi saat ini, Kementrian Hukum dan HAM pun terus melakukan pembenahan sehingga proses pendirian PT menjadi semakin mudah.

    Meskipun demikian, mendirikan PT tetap harus melalui proses yang panjang dan membutuhkan modal yang cukup besar. Salah satu dana terbesar yang kerap kali harus dikeluarkan untuk membangun sebuah PT adalah biaya sewa tempat atau kantor. Pasalnya, perusahaan perlu menyediakan tempat dan fasilitas untuk para karyawan bekerja dari pagi hingga sore hari.



    Tren Penggunaan Kantor Virtual (Virtual Office)

    Untuk sampai di kantor, para karyawan kerap harus menerobos kemacetan di jalan selama berjam-jam. Alhasil sesampainya di kantor, mereka kerap kelelahan dan tidak bisa maksimal dalam menjalani pekerjaan.

    Hal tersebut akhirnya membuat banyak PT beralih dari kantor fisik ke kantor virtual (virtual office). Mereka menerapkan cara kerja jarak jauh (remote). Jadi, para karyawan pun tidak perlu datang ke kantor setiap hari. Sebab, mereka dapat bekerja di mana saja. Yang penting, tugas bisa selesai dengan baik sesuai deadline perusahaan.

    Dengan adanya kantor virtual, ternyata tidak hanya karyawan yang diuntungkan, perusahaan pun tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk menyewa bangunan fisik kantor. Selain itu, ada juga biaya-biaya lain yang bisa ditekan, seperti tunjangan uang makan dan transportasi karyawan.



    4 Hal yang Perlu Anda Ketahui tentang Penggunaan Virtual Office

    Jasa penyedia kantor virtual saat ini sudah banyak tersebar di berbagai kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Kuta, dan Jogja. Jika ingin menyewa kantor virtual, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui.

    1) Virtual Office Merupakan Kantor Fisik yang Dapat Dikunjungi

    Meskipun disebut sebagai kantor virtual, kantor ini juga memiliki bangunan fisik dengan fasilitas yang sama dengan kantor biasa. Di sana, terdapat ruang kerja, ruang pertemuan, serta peralatan kantor yang lengkap. Apabila ingin mengadakan rapat dengan karyawan atau pertemuan dengan klien, Anda bisa menggunakan kantor virtual dengan dikenakan biaya per pemakaian.

    2) Menyewa Virtual Office Berarti Menyewa Alamat Kantor

    Saat menyewa kantor virtual, itu berarti Anda menyewa alamat kantor, bukan bangunan fisiknya. Bahkan, satu alamat kantor virtual yang sama juga bisa digunakan oleh lebih dari satu perusahaan. Itulah mengapa, konsep kantor virtual juga kerap disebut sebagai sebagai kantor bersama.

    3) Virtual Office Menyediakan Layanan Call Forwarding

    Kantor virtual juga memiliki resepsionis yang akan membantu Anda terhubung dengan para klien melalui layanan call forwarding. Jadi, klien yang menghubungi nomor telepon perusahaan akan segera disambungkan ke nomor telepon Anda.

    4) Virtual Office Dapat Dijadikan Alamat PT

    Salah satu keuntungan terbesar yang bisa Anda peroleh saat menyewa kantor virtual adalah diperbolehkannya penggunaan kantor virtual sebagai alamat PT atau perusahaan.



    Prosedur Penggunaan Virtual Office sebagai Alamat PT

    Supaya alamat kantor virtual yang disewa bisa menjadi alamat PT, Anda perlu menyiapkan surat permohonan pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ke Kasatlak PTSP Kelurahan. Selain itu, ada juga beberapa dokumen lain yang perlu Anda persiapkan, seperti: akta perusahaan, NPWP, identitas diri, dan surat keterangan retribusi pajak.

    Supaya lebih mudah, Anda tentu bisa menggunakan jasa penyedia kantor virtual untuk membantu mengurus pengajuan SKDP tersebut. Apabila SKDP sudah terbit, Anda dapat menggunakan alamat kantor virtual yang Anda sewa sebagai alamat resmi perusahaan. Alamat tersebut tentu akan sangat berguna sebagai penunjang kegiatan surat-menyurat, menerima klien, atau melakukan aktivitas komersial perusahaan. Dengan demikian, penggunaan kantor virtual akan membantu perusahaan berkembang hingga mencapai tujuan yang diharapkan. (sumber)
     
  2. Mozaix

    Mozaix Member

    Joined:
    Dec 31, 2017
    Messages:
    29
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    Bisa juga buat naikin citra dan kepercayaan customer neh. Apalagi kalau bisnisnya B2B......
     
  3. Samuel Samuel93

    Samuel Samuel93 Member

    Joined:
    Oct 30, 2017
    Messages:
    485
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
    virtual office kebanyakan untuk naik brand atau gensi barang kali ya. Ntar kalau diajak meeting ama klient juga bakalan diluar kantor ini. Kalaupun dalam kantor, ntar tinggal minta set up
     
  4. kaira08

    kaira08 New Member

    Joined:
    Apr 7, 2015
    Messages:
    36
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Kalau virtual office kayak gini sih salah satu hal yang dienakin karena bisa kerja secara remote..
    Udah gitu keuntugannya jg bisa dijadikan PT, lebih bisa dipercaya kan sama client jadinya
     
  5. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    betul sekali :D.. Sepertinya memang begitu keadaanya
     
  6. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8

    Betul sekali mas... Virtual Office juga dapat dijadikan suatu domisili usaha untuk kepemilikan suatu usaha, dan memang sudah di legalkan oleh pemerintah namun ada beberapa bidang usaha yang memang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office.
     
  7. justin

    justin Member

    Joined:
    May 22, 2017
    Messages:
    83
    Likes Received:
    7
    Trophy Points:
    8
    Jaman sekarang memang semuanya harus dijadikan lebih mudah,,
     
  8. gtrac

    gtrac New Member

    Joined:
    Apr 23, 2018
    Messages:
    13
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    3
    Apakah berlaku untuk semua jenis usaha? yang boleh apa, dan yg gk boleh apa aja ya??
     
  9. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
Loading...

Share This Page