Bagaimanakah Status Hak Asuh Anak Jika Istri Menggugat Cerai?

Discussion in 'General Lifestyle' started by bagas35, Jun 6, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]


    Hubungan suami-istri di kalangan artis kerap diwarnai dengan perceraian. Kasus yang terbaru adalah gugatan cerai oleh Lina, istri dari Sule yang dikenal sebagai aktor sekaligus pelawak. Gugatan itu diajukan Lina setelah menjalin hubungan rumah tangga bersama Sule selama kurang lebih 21 tahun.


    Terlepas dari lika-liku kehidupan artis yang glamor, ada satu hal menarik yang menjadi pertanyaan pada kasus ini. Pertanyaan itu tidak lain adalah terkait status hak asuh anak. Pada kasus ini, Lina mengajukan hak pengasuhan atas keempat anak yang lahir dari hubungannya dengan Sule yang memiliki nama asli Entis Sutisna.




    Status Hukum Hak Asuh Anak Ketika Terjadi Perceraian

    Untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan terkait hak asuh anak dari perkawinan Sule dan Lina tersebut, Anda bisa menggunakan landasan hukum yang berlaku di Indonesia. Ada 2 landasan hukum yang bisa digunakan, yakni Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).


    Pada UU Perkawinan, tidak ada aturan yang secara pasti menyebut pemberian hak asuh anak. Hanya saja, pada undang-undang ini, disebutkan bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan serta pemeliharaan yang layak kepada anak meski telah bercerai.


    Secara khusus, UU Perkawinan menyebutkan bahwa seorang ayah memiliki tanggung jawab dalam menanggung biaya pendidikan serta pemeliharan anak setelah perceraian. Di waktu yang sama, mantan suami juga tetap harus memberi biaya penghidupan kepada mantan istri.


    Sementara itu, pada KHI, ada penjelasan yang lebih rinci mengenai status hak asuh anak setelah terjadi perceraian. Ada 2 kasus yang perlu diperhatikan, yakni pada kondisi anak sudah mumayyiz (12 tahun) dan belum mumayyiz. Ketika anak sudah memasuki usia mumayyiz, maka dia memiliki pilihan untuk tinggal bersama ayah atau ibunya. Sementara itu, ketika anak belum mencapai usia mumayyiz, hak asuhnya jatuh ke tangan ibu.


    Melihat aturan yang berlaku di Indonesia tersebut, permintaan Lina untuk memperoleh hak asuh empat anaknya kemungkinan tidak akan terwujud. Apalagi, anak tertua dari pasangan Sule dan Lina, yakni Rizky Febian telah berusia lebih dari 12 tahun. Dia berhak untuk memilih tinggal bersama Sule, Lina, atau malah lebih memilih tinggal secara terpisah.




    Hak Asuh Anak Ketika Ibu Memilih Menjadi Wanita Karier

    Terlepas dari kasus perceraian yang menimpa Sule, Anda bisa mengetahui bahwa hak asuh anak kemungkinan besar jatuh ke tangan ibu ketika terjadi perpisahan. Namun, bagaimana kalau ibu yang bercerai memiliki status sebagai seorang wanita karier. Dengan kesibukannya di tempat kerja, waktu untuk anak menjadi sangat terbatas.


    Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, tidak ada hal yang menyebutkan terkait hal ini. Namun, di pengadilan, hakim akan memutuskan pemberian hak asuh kepada pihak yang bisa memberikan pendidikan dan pemeliharaan yang terbaik bagi anak. Hakim akan memberi peluang lebih besar untuk orang tua yang punya kemampuan memelihara anak, baik secara material dan nonmaterial.




    Pemberian Hak Asuh untuk Kebaikan Anak

    Terlepas dari status hak asuh yang ada di tangan salah satu pihak, baik ayah ataupun ibu tidak diperbolehkan untuk melarang pihak lain yang ingin bertemu dengan anak. Pemberian hak asuh oleh pengadilan dilakukan agar anak tidak menjadi korban dalam perceraian. Dengan begitu, anak memperoleh kepastian bahwa ada pihak yang bakal memeliharanya setelah terjadinya perceraian.

    Baca juga: Yang harus diketahui mengenai hak asuh anak setelah perceraian

    Apapun keputusan yang bakal Anda ambil ketika ingin berpisah dari pasangan, pastikan untuk tetap menjaga hubungan baik. Lakukan semua itu demi kebaikan anak. ​
     
  2. Hari

    Hari Member

    Joined:
    May 14, 2014
    Messages:
    97
    Likes Received:
    13
    Trophy Points:
    18
    Mudah"an warga bersosial.com yang sudah menikah khususnya, rumah tangganya rukun dan gak ada yang berkeinginan untuk bercerai
     
  3. Remmy

    Remmy Member

    Joined:
    Dec 5, 2017
    Messages:
    514
    Likes Received:
    27
    Trophy Points:
    28
    jangan sampe deh menghadapi pilihan kaya gini, dulu ibu bapak ane cerai ane sempet pisah sama adik - adik ane selama 5 tahun
     
  4. Nurul Hidayah

    Nurul Hidayah Member

    Joined:
    Apr 18, 2018
    Messages:
    95
    Likes Received:
    17
    Trophy Points:
    18
    Mudah"an kita semua jauh dengan masalah kaya begini, kasihan nasib anak-anak kita
     
  5. Silaen Medan

    Silaen Medan Member

    Joined:
    Dec 31, 2017
    Messages:
    153
    Likes Received:
    16
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    jatuh kepada siapapun hak asuh anak, terjadinya perceraian mengakibatkan terganggunya psikologis dan perkembangan anak kedepannya
     
Loading...

Share This Page