Hak cuti adalah hak karyawan, boleh diambil, boleh tidak. Namun, bagaimana kalau perusahaan mencutikan karyawan dengan paksa? Boleh? Hak cuti merupakan bagian dari hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Pada praktiknya, pemberian cuti bisa dilakukan dengan ketentuan masing-masing perusahaan. Pihak perusahaan boleh saja memberikan hak cuti lebih lama dari ketentuan yang telah ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Untuk memperoleh hak cutinya tersebut, karyawan bisa mengajukan cuti kepada perusahaan. Selanjutnya, pihak perusahaan melakukan pertimbangan untuk menerima atau menolak pengajuan tersebut. Namun, ada pula kasus berbeda ketika pihak perusahaan mencutikan karyawan secara paksa. Dalam kondisi seperti itu, karyawan mau tidak mau harus menerima keputusan perusahaan untuk dirumahkan sementara. Hal ini tentu saja memunculkan pertanyaan besar. Apakah aturan perundang-undangan di Indonesia memperbolehkan praktik semacam ini? Kasus seperti ini cukup sering terjadi di Indonesia. Alasan utama yang sering dikemukakan pihak perusahaan ketika melakukan kebijakan ini adalah sebagai sarana menghemat pengeluaran. Tak jarang, dalam kasus mencutikan paksa karyawan tersebut, pihak perusahaan tidak membayar gaji atau memberi upah tidak secara penuh. Baca juga: Karyawan mengundurkan diri, dapatkah menguangkan sisa cuti Aturan Terkait Perusahaan yang Mencutikan Karyawan Secara Paksa UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memang tidak mengatur istilah dirumahkan yang kerap dipakai ketika perusahaan ingin mencutikan karyawannya. Namun, pemerintah memiliki aturan lain yang bisa dipakai sebagai landasan hukum praktik tersebut. Aturan tersebut bisa dilihat pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, yakni SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja. Pada SE Menaker Nomor 907 Tahun 2004, disebutkan bahwa langkah mencutikan karyawan oleh perusahaan ini merupakan tindakan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Menurut surat edaran ini, ada 8 kebijakan yang dapat dilakukan perusahaan untuk meminimalkan pengeluaran demi mencegah PHK massal, yaitu: - Mengurangi upah serta fasilitas yang disediakan untuk pekerja tingkat atas - Mengurangi jumlah shift kerja - Mengurangi atau melakukan pembatasan jam kerja lembur - Mengurangi durasi waktu kerja - Mencutikan atau meliburkan karyawan secara bergilir - Tidak melakukan perpanjangan kontrak bagi karyawan yang masa kontraknya habis - Memberi pensiun kepada karyawan yang sudah memenuhi syarat Sementara itu, SE Menaker Nomor 5 Tahun 1998 lebih menekankan pada kewajiban perusahaan untuk tetap melakukan pembayaran gaji selama para karyawan dicutikan. Ada 3 ketentuan yang bisa dilihat pada surat edaran ini, yaitu: 1. Perusahaan melakukan pembayaran upah secara penuh selama karyawan dicutikan. Namun, ketentuan ini bisa berubah ketika telah ada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 2. Ketika perusahaan tak bisa membayar upah karyawan secara penuh, perlu adanya perundingan dengan pihak serikat pekerja. Dari sini, karyawan bisa mengetahui besaran upah yang mereka terima serta durasi cuti paksa yang diberikan perusahaan. 3. Ketika tidak terjadi kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan, maka perlu adanya surat anjuran. Kalau surat anjuran itu ditolak, selanjutnya kedua belah pihak atau salah satu pihak, bisa melimpahkan permasalahan ke P4 Daerah atau P4 Pusat. Dari landasan hukum tersebut, perusahaan diperbolehkan untuk mencutikan karyawan untuk menghindari terjadinya PHK massal. Hanya saja, perlu menjadi catatan, dalam UU Ketenagakerjaan, karyawan yang cuti harus tetap mendapatkan gaji dari perusahaan. Hanya saja, pada kasus seperti ini, besarannya bisa disesuaikan dengan melakukan perundingan secara langsung dengan karyawan. Semoga informasi ini bermanfaat. bagas35, Jul 23, 2018 #1 Harry168 likes this. seotog Guest Ada beberapa perusahaan apabila si karyawan tidak pernah ambil cuti sama sekali yang sesuai dengan porsinya akan digantikan dengan uang tambahan, tetapi ada pula yang tidak, itu yang pernah saya tahu. Tapi terkadang beberapa perusahaan ada yang tidak membayar, jadi kebanyakan dari mereka pasti mengambil hak cuti mereka daripada hangus begitu saja sia2 seotog, Jul 23, 2018 #2 Ryan adiputra likes this. w1s2t3 Member Joined: Jan 18, 2016 Messages: 168 Likes Received: 20 Trophy Points: 18 betull, lebih baik diambil hak cutiya dibanding hangus gak dapat apa2, karena mungkin sangat jarang ada perusahaan yang mengganti cuti dengan uang tambahan w1s2t3, Jul 23, 2018 #3 Remmy Member Joined: Dec 5, 2017 Messages: 514 Likes Received: 27 Trophy Points: 28 kalo kantor ane agak curang gan , walaupun kita ga ambil cuti , kalau ada cuti bersama dari pemerintah cuti kita di potong, libur lebaran atau tahun baru bos nya nentuin masuk lama 3 hari , 3 hari itu di potong juga ke cuti ane. Remmy, Jul 25, 2018 #4 bagas35 Member Joined: Feb 8, 2018 Messages: 63 Likes Received: 5 Trophy Points: 8 Pengambilan cuti juga atas izin kantor gan, jadi gabisa diambil sesuka hati. Dilema hehehe bagas35, Jul 25, 2018 #5 bagas35 Member Joined: Feb 8, 2018 Messages: 63 Likes Received: 5 Trophy Points: 8 Ini sebenarnya bisa diurus ka ke depnaker. Karena menurut Saya tanggalan merah tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagas35, Jul 25, 2018 #6 Yuyutsu Member Joined: Mar 22, 2015 Messages: 312 Likes Received: 34 Trophy Points: 28 Ini yang serem. Soalnya masih butuh lembur Yuyutsu, Jul 25, 2018 #7 Ryan adiputra Member Joined: Jul 5, 2018 Messages: 35 Likes Received: 5 Trophy Points: 8 ngurusnya gimana ya ? ribet ga kak ? Ryan adiputra, Jul 26, 2018 #8 Om Toni Member Joined: Feb 11, 2017 Messages: 339 Likes Received: 84 Trophy Points: 28 Peraturan tentang hak cuti bagi karyawan pada realitanya hanya berlaku untuk perusahaan menengah - besar. Untuk usaha mikro / perorangan sangat jarang diterapkan. Apalagi yang membayar karyawannya memakai sistem harian atau borongan Pertanyaannya: apakah usaha kecil seperti ini bisa dikenakan sanksi oleh dinas ketenagakerjaan atau tidak? Om Toni, Jul 28, 2018 #9 Tri Setiawan Member Joined: Nov 15, 2017 Messages: 290 Likes Received: 16 Trophy Points: 18 Bahkan ada sebuah perusahaan yang cuti nya dapat hilang bila melakukan kesalahan seperti telat masuk atau tidak masuk kerja karena izin. Itu saya pernah saya alami di sebuah perusahaan bahkan cuti saya selama setahun telah terpotong selama 6 hari tiba tiba saja, bukannya seharusnya cuti karyawan itu hak dari karyawan kenapa perusahaan bisa mengurangi cuti tersebut?? hmmmmm Tri Setiawan, Aug 1, 2018 #10 Dudu Guest memecat juga punya hak..kalau gak mau dicutikan ya kerja yang bener, jangan sampe jadi beban yang nilai kontribusinya dibawah gaji yang diterima. Dudu, Aug 1, 2018 #11 Ryan adiputra likes this. gluunews Member Joined: Oct 17, 2017 Messages: 80 Likes Received: 2 Trophy Points: 8 Betul banget kang..pasti ada suatu alasan tertentu hehehr ..termasuk cuti juga gluunews, Aug 2, 2018 #12 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Dapatkan Perusahaan Mencutikan Bagaimana Cara Kontraktor Interior Bisa Mendapatkan Proyek yang Tepat ? angkatandelapan, Nov 23, 2023, in forum: General Business Replies: 1 Views: 1,290 RudiGaol Nov 23, 2023 Keuntungan yang kamu dapatkan kalo pakai sistem WMS Darin Rania, May 6, 2021, in forum: General Business Replies: 0 Views: 852 Darin Rania May 6, 2021 Syarat Mendapatkan Izin Tinggal Orang Asing (KITAS) di Indonesia hasanjoe, Sep 20, 2020, in forum: General Business Replies: 0 Views: 1,409 hasanjoe Sep 20, 2020 Langkah-langkah Mendapatkan Pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Cepat Mudah jodi.wruck, Jun 27, 2019, in forum: General Business Replies: 1 Views: 811 blackking Jun 28, 2019 Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Badan Usaha Non Perseorangan bagas35, Nov 5, 2018, in forum: General Business Replies: 0 Views: 1,657 bagas35 Nov 5, 2018 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
Ada beberapa perusahaan apabila si karyawan tidak pernah ambil cuti sama sekali yang sesuai dengan porsinya akan digantikan dengan uang tambahan, tetapi ada pula yang tidak, itu yang pernah saya tahu. Tapi terkadang beberapa perusahaan ada yang tidak membayar, jadi kebanyakan dari mereka pasti mengambil hak cuti mereka daripada hangus begitu saja sia2
betull, lebih baik diambil hak cutiya dibanding hangus gak dapat apa2, karena mungkin sangat jarang ada perusahaan yang mengganti cuti dengan uang tambahan
kalo kantor ane agak curang gan , walaupun kita ga ambil cuti , kalau ada cuti bersama dari pemerintah cuti kita di potong, libur lebaran atau tahun baru bos nya nentuin masuk lama 3 hari , 3 hari itu di potong juga ke cuti ane.
Ini sebenarnya bisa diurus ka ke depnaker. Karena menurut Saya tanggalan merah tidak mengurangi jatah cuti tahunan
Peraturan tentang hak cuti bagi karyawan pada realitanya hanya berlaku untuk perusahaan menengah - besar. Untuk usaha mikro / perorangan sangat jarang diterapkan. Apalagi yang membayar karyawannya memakai sistem harian atau borongan Pertanyaannya: apakah usaha kecil seperti ini bisa dikenakan sanksi oleh dinas ketenagakerjaan atau tidak?
Bahkan ada sebuah perusahaan yang cuti nya dapat hilang bila melakukan kesalahan seperti telat masuk atau tidak masuk kerja karena izin. Itu saya pernah saya alami di sebuah perusahaan bahkan cuti saya selama setahun telah terpotong selama 6 hari tiba tiba saja, bukannya seharusnya cuti karyawan itu hak dari karyawan kenapa perusahaan bisa mengurangi cuti tersebut?? hmmmmm
memecat juga punya hak..kalau gak mau dicutikan ya kerja yang bener, jangan sampe jadi beban yang nilai kontribusinya dibawah gaji yang diterima.