Naik turunnya roda kehidupan seringkali membuat orang membuat sebuah keputusan besar dalam hidupnya. Salah satunya adalah berhenti bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan. Pada dasarnya, pengunduran diri bukanlah hal yang tidak baik. Selama pengunduran diri dilakukan secara baik-baik tanpa menimbulkan masalah di perusahaan, siapapun berhak untuk mengundurkan diri. Tetapi karena kita hidup di negara hukum, untuk mengundurkan diri ada peraturan yang harus diikuti. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tidak heran jika UU ini dijadikan pedoman untuk membuat peraturan Depnaker tentang pengunduran diri 2018. Lalu, pentingkah memahami peraturan tersebut sebelum memutuskan untuk resign? Tentu saja penting. Jika berhenti tanpa peduli dengan ketentuan yang berlaku, seorang karyawan tidak boleh menuntut hak dari perusahaan. Karena menurut UU Ketenagakerjaan, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Untuk mendapatkan hak itu, setidaknya ada 3 persayaratan yang harus dipenuhi saat akan resign. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 162 ayat 3, di antarnya: 1. Pengajuan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. 2. Tidak sedang terikat dalam ikatan dinas, dan 3. Tetap melaksanakan kewajibannya terhadap perusahaan sampai tanggal pengunduran diri. Jika persyaratan di atas dapat dipenuhi, karyawan berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan pasal 162 ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela akan mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah. Apa sih, uang pergantian hak dan uang pisah itu? Mari kita bahas! 1. Uang Penggantian Hak (UPH) UPH merupakan kompensasi yang diberikan kepada karyawan setelah pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan ketentuan Pasal 156, Adapun uang penggantian hak yang dimaksud meliputi: · Uang pengganti hak cuti tahunan yang belum diambil yang dihitung dengan rumus: 1/25x Gaji Bulanan x Sisa Masa Cuti · Biaya pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; · Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; (khusus karyawan yang di-PHK) · Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Baca juga: Ingin mengundurkan diri? inilah perhitungan pesangonnya 2. Uang Pisah Sedangkan uang pisah merupakan kompensasi yang besar dan pelaksanaanya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Uang pisah dikenal juga dengan istilah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Jadi jika ingin tahu apakah sebenarnya Anda berhak mendapatkan UPMK, sebelum resign bacalah kembali perjanjian kerja yang dulu pernah ditandatangani ketika pertama kali diterima di perusahaan. Karena setiap aturan komisi diatur oleh undang-undang yang berlaku dan peraturan depnaker tentang pengunduran diri 2018, setiap pelanggaran yang dilakukan pasti akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jadi jika perusahaan tidak mampu menunaikan kewajiban untuk memberikan komisi kepada mantan karyawan, maka sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, lakukan dulu perundingan bipartit. Bipartit sendiri merupakan perundingan yang dilakukan oleh pekerja atau karyawan didampingi serikat kerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan hubungan industrial. Secara teknis, perundingan ini bisa disebut juga sebagai musyawarah kekeluargaan supaya perusahaan menunaikan kewajiban mereka tanpa tekanan hukum. Waktu perundingan bipartit biasanya mencapai 30 hari. Jika melebihi 30 hari belum ada kesepakatan, maka akan ditempuh upaya tripartit yang melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Jika selama 30 hari kemudian tidak ada kesepakatan, maka karyawan berhak mengajukan gugatan tentang haknya di Pengadilan Hubungan Industria. Itulah informasi terkait peraturan depnaker tentang pengunduran diri 2018, semoga bermanfaat. bagas35, Jul 16, 2018 #1 Remmy Member Joined: Dec 5, 2017 Messages: 514 Likes Received: 27 Trophy Points: 28 makasih gan , info nya , ane mau resign dari kantor ane yang sekarang, ane jadi tau peraturan nya Remmy, Jul 19, 2018 #2 seotog Guest Info nya bagus gan untuk yang mau resign kerja, tapi ya jangan maksa untuk resign juga gitu hehehe seotog, Jul 20, 2018 #3 bagas35 Member Joined: Feb 8, 2018 Messages: 63 Likes Received: 5 Trophy Points: 8 Senang bisa membantu gan bagas35, Jul 25, 2018 #4 bagas35 Member Joined: Feb 8, 2018 Messages: 63 Likes Received: 5 Trophy Points: 8 Kerja untuk kesempatan yang lebih baik gan. hehehe bagas35, Jul 25, 2018 #5 WAP23 Member Joined: Aug 20, 2018 Messages: 208 Likes Received: 11 Trophy Points: 18 Kebetulan gan ane mau resign dari kantor tapi katanya ada aturannya, nah setalah baca ini saya jadi tau apa aturanyaa WAP23, Dec 21, 2018 #6 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Ingin Mengundurkan Diri Lagi Ingin Bagiin Thread Penjelasan Tentang Perbedaan Hutang dan Piutang arissaputro, Feb 24, 2021, in forum: General Business Replies: 0 Views: 1,261 arissaputro Feb 24, 2021 Ingin Membeli Pompa Air Berkualitas? Jangan Lupa Perhatikan Beberapa Detail Berikut Ini.. Garena, Jul 25, 2019, in forum: General Business Replies: 1 Views: 958 blackking Jul 26, 2019 Ingin Tahu Harga Jaket Kulit Asli Garut elfathin, Jun 14, 2019, in forum: General Business Replies: 0 Views: 1,063 elfathin Jun 14, 2019 Ingin Kerja di PT Daerah Madiun? Ini Beberapa PT Ternama Di Madiun viapulsa, Feb 9, 2019, in forum: General Business Replies: 2 Views: 2,394 viapulsa Feb 11, 2019 Ingin Mendirikan PT PMA? Ini Syarat dan Kelengkapannya smartlegal, Jan 28, 2019, in forum: General Business Replies: 0 Views: 1,155 smartlegal Jan 28, 2019 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
Kebetulan gan ane mau resign dari kantor tapi katanya ada aturannya, nah setalah baca ini saya jadi tau apa aturanyaa