Cara Menghitung Denda Pajak Motor – Dalam hal ini membayar pajak motor dan memperpajang masa berlaku STNK tepat waktu merupakan suatu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Bila hal ini telat, maka sanksi berupa denda menjadi konsekuensinya. Denda yang dikenakan pun beragam, tergantung berapa lama pajak motor tersebut telat dilunasi. Nah sebelum membahas denda pajak motor dan cara menghitungnya, mari pahami terlebih dahulu jenis pakan yang dikenakan untuk kendaraan roda dua tersebut. Jenis pajak yang dikenakan bagi pemilik kendaraan roda dua ini ialah Pajak Kendaraan Bermotor “PKB”, tarif PKB pun beragam,, nah berikut ini rinciannya: Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya sebesar 2%, untuk kendaraan bermotor kedua tarif pajaknya sebesar 2,5% dan akan terus meningkat sebesar 0,5% setiap tambahan kendaraan bermotor. Dan untuk kepemilikian kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah, tarif pajaknya sebesar 0,50%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat, tarif pajaknya sebesar 0,20%. Dan pada dasarnya setiap kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua, memiliki besaran pajak yang berbeda-beda. Untuk nilai pajak tersebut dapat kalian lihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan “STNK” motor kalian. Di dalam STNK juga tertera tanggal kapan kalian harus membayarkan pajak kalian. Jika kalian terlambat membayarkan pajak dari tanggal yang tertera, maka kalian akan dikenakan denda. Telat 2 Hari Sampai 1 Bulan Denda 25% Keterlambatan pembayaran pajak motor tampaknya masih sering terjadi. Keterlambatan bayar pajak bisa saja karena sang pemilik kendaraan lupa, tidak punya waktu karena sedang sibuk dengan pekerjaan atau hal lain yang membuatnya tidak bisa bayar pajak tepat waktu. Bicara soal denda keterlambatan pembayaran pajak motor, banyak sekali mitos yang beredar. Ada yang mengatakan jika telat bayar pajak 1-2 hari denda yang dikenakan sama seperti bila kita telat membayar selama 1 tahun. Pendapat tersebut ialah pendapat yang keliru karena tidak ada dasarnya, ternyata ada lho rumus menghitung denda pajak kendaraan bermotor. Jadi kita bisa tahu berapa denda yang kita bayarkan jika telat 1-2 hari, satu bulan, dua bulan, satu tahun, dua tahun, empat tahun dan seterusnya. Bagi kalian yang telat bayar pajak motor 1-2 hari hingga 1 bulan, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari pokok pajak yang wajib kalian setorkan. Cara Perhitungan Denda 1 Tahun Hingga Lebih Tidak hanya telat membayar pajak satu hingga dua hari saja, ternyata ada juga orang yang telat membayar pajak kendaraan hingga satu tahun bahkan lebih. Oleh karena itu, pemerintah melalui lembaga pajaknya memutuskan tarif denda pajak yang telat selama lebih dari 1 tahun sebesar 48%. Berikut ini cara menghitung denda pajak STNK motor yang telat 1 tahun yaitu: Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25%, kenapa perhitungan denda dimulai dari dua hari ?? sebab satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah. Keterlambatan 2 bulan = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ. Keterlambatan 6 bulan = PKB X 25% X 6/12 + denda SWDKLLJ. Jika terlambat satu tahun = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ. Jika pajak telat selama 2 tahun maka rumusnya ialah = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ. Jika pajak telat selama 4 tahun, maka rumusnya ialah = 4 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ. SWDKLLJ ialah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp 32.000, sedangkan untuk mobil dikenakan Rp 100.000. Keterangan jumlah SWDKLLJ ini juga tertera pada STNK kalian. Lanjut baca ulasan selengkapnya DISINI isamhisyam, Oct 2, 2019 #1 blackking Well-Known Member Joined: Sep 1, 2016 Messages: 2,264 Likes Received: 157 Trophy Points: 63 Wah misalnya beli kendaraan mobil atau motor sedangkan pajak telat sampai dua tahun ini akan dikenakan pajak dua kali pajak dan masih ditambah dengan 25% bisa jadi dua kali lipat pajaknya blackking, Oct 3, 2019 #2 Aditya WP Member Joined: May 29, 2015 Messages: 414 Likes Received: 47 Trophy Points: 28 Google+: Author Lumayan juga ya dendanya. Di daerah saya sekarang lagi ada program bayar keterlambatan pajak tanpa denda sampai akhir tahun ini. Aditya WP, Oct 5, 2019 #3 Najla Member Joined: Aug 1, 2014 Messages: 445 Likes Received: 22 Trophy Points: 18 Nice Informasi nya, jadi tahu menghitung denda pajak.. Najla, Oct 9, 2019 #4 iwan008 Member Joined: Aug 17, 2017 Messages: 281 Likes Received: 26 Trophy Points: 28 Duit pajak berapa ya se Indonesia iwan008, Oct 15, 2019 #5 Akhor161 Guest makasih banyak nih infonya den Akhor161, Oct 24, 2019 #6 Papa Kidung Member Joined: Jul 12, 2015 Messages: 93 Likes Received: 9 Trophy Points: 8 Untung sudah bayar pajak.. hehe. kemarin sempat telat 2 hari tp saya pikir langung didenda seperti telat 1 tahun... Papa Kidung, Oct 29, 2019 #7 Remmy Member Joined: Dec 5, 2017 Messages: 514 Likes Received: 27 Trophy Points: 28 gile , banyak bener denda nya , mending jangan sampe telat deh bayar pajak stnk , Remmy, Oct 31, 2019 #8 noer98 Member Joined: Feb 4, 2014 Messages: 608 Likes Received: 54 Trophy Points: 28 Google+: Author kacau ya dendanya progresif begitu noer98, Nov 12, 2019 #9 ayongopi Member Joined: Nov 19, 2019 Messages: 21 Likes Received: 1 Trophy Points: 8 waduh baru inget beat gue belon di pajekin ayongopi, Nov 20, 2019 #10 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Simak Begini Cara Simak Tips Rawat Kaca Film Untuk Mobil Kesayangan bimo dimas, May 27, 2021, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 1,605 bimo dimas May 27, 2021 Simak Daftar Harga Agya Toyota Terbaru 2019 Semua Varian Linda susilowati, Dec 5, 2019, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 1,971 Linda susilowati Dec 5, 2019 Yamaha MT-25 Generasi Teranyar, Yuk Simak Perubahannya Budimola, Oct 3, 2019, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 1,849 Budimola Oct 3, 2019 Uniknya Vespa Modifikasi Merah Putih, Simak Ulasan Lengkapnya! Budimola, Oct 1, 2019, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 1,573 Budimola Oct 1, 2019 Kenali Jenis dan Makna Rambu Lalu Lintas, Yuk Simak Budimola, Sep 26, 2019, in forum: Otomotif Replies: 2 Views: 3,179 blackking Feb 15, 2022 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
Wah misalnya beli kendaraan mobil atau motor sedangkan pajak telat sampai dua tahun ini akan dikenakan pajak dua kali pajak dan masih ditambah dengan 25% bisa jadi dua kali lipat pajaknya
Lumayan juga ya dendanya. Di daerah saya sekarang lagi ada program bayar keterlambatan pajak tanpa denda sampai akhir tahun ini.
Untung sudah bayar pajak.. hehe. kemarin sempat telat 2 hari tp saya pikir langung didenda seperti telat 1 tahun...