Berapa Persen Pajak yang Harus Dibayar CV?

Discussion in 'General Business' started by bagas35, Mar 21, 2020.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Mendirikan CV
    terhitung tidak terlalu sulit apabila dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Dengan modal yang tidak terlalu banyak, para pengusaha kecil bisa melakukan pendirian CV tanpa kendala. Namun ada hal yang perlu diperhatikan setiap ingin mendirikan perusahaan baik itu berbentuk badan hukum maupun badan usaha, yaitu kewajiban membayar pajak perusahaan.

    Pajak untuk CV dan badan usaha lainnya sebenarnya tergantung kepada jumlah penghasilan yang didapat oleh badan usaha tersebut, bidang usaha yang diambil, omzet yang diterima dan masih banyak lagi. Namun ketentuannya tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

    Apalagi CV merupakan badan usaha yang tidak memisahkan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pendirinya. Berbeda dengan PT, dimana kekayaannya terpisah dengan kekayaan pendirinya.

    Perlu diingat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

    Hal yang dikecualikan dari objek pajak salah satunya ialah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

    Perusahaan yang berbentuk persekutuan komanditer atau CV, perkumpulan firma, dan kongsi, dimana modalnya tidak terbagi atas saham-saham, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan
    tersebut.

    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri, dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham. Sehingga laba yang diterima anggotanya bukanlah objek pajak.

    Seperti perusahaan pada umumnya, ketika memiliki karyawan dalam melakukan operasional maka wajib melakukan pemotongan PPH Pasal 21, begitu pula dengan CV. PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan dan harus dibayarkan setiap bulannya.

    Apabila CV Anda telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, maka CV tersebut wajib menerbitkan faktur pajak dengan melakukan pemotongan PPN sebesar 10% dari nominal harga jual. PKP diwajibkan ketika perusahaan Anda memiliki omzet atau pendapatan bruto senilai 4,8 miliar per tahun atau belum mencapai lebih dari 4,8 Miliar namun memilih untuk mendaftarkan sebagai PKP.

    Bidang usaha juga menentukan pajak yang harus dibayarkan oleh CV Anda. Seperti misalnya CV dengan kegiatan usaha penyewaan alamat kantor atau Virtual Office, atau CV Anda melakukan usaha penjualan dan penyewaan lahan, maka wajib diberlakukan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

    Selain itu terdapat Pajak penghasilan Pph 22 akan dipungut bagi wajib pajak individu atau badan yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. Persentase yang digunakan untuk menghitung pajak ini berbeda-beda, tergantung kondisi wajib pajaknya.

    Sumber: Pendirian CV 2020
     
  2. Martin Handoko

    Martin Handoko New Member

    Joined:
    Mar 20, 2020
    Messages:
    14
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Terimakasih mas artikelnya, nambah-nambah pengetahuan
     
Loading...

Share This Page