Kebijakan OJK Bagi Bank dan Nasabah Dalam Hadapi Corona

Discussion in 'General Discussion' started by harsonoegi, Apr 6, 2020.

  1. harsonoegi

    harsonoegi Member

    Joined:
    Sep 23, 2019
    Messages:
    189
    Likes Received:
    10
    Trophy Points:
    18
    Saat ini virus corona atau Covid-19 telah membawa konsekuensi kerusakan ekonomi yang tak pernah terbayangkan, namun di tengah kegentingan ini Otoritas Jasa Keuangan mulai menerapkan kebijakan OJK pada corona berupa stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan sektor jasa keuangan yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat virus tersebut.

    Menurut pandangan OJK, virus corona dapat memberikan dampak negatif terhadap debitur, sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Maka dari itu diterbitkannya POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan counter cyclical dampak penyebaran Covid-19.

    Dalam terbitan POJK tersebut, disebutkan ada dua stimulus yang diberikan yaitu:
    1. Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
    2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini bisa diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan bahwa terbitnya POJK ini, maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021. Ia pun berharap perbankan dapat proaktif dalam mengidentifikasi para debitur yang terdampak Covid-19 dan segera menerapkan stimulus yang dimaksud.

    Bank bisa memberikan relaksasi berupa restrukturisasi kepada debitur UMKM dan non UMKM yang terdampak corona. Restrukturisasi kredit bisa diberikan selama 1 tahun bisa diperpanjang sesuai kondisi kedepan. Proses restrukturisasi diserahkan ke masing – masing bank. Sementara kebijakan untuk membantu bank, setiap proses restrukturisasi diberikan status lancar. Beberapa laporan keuangan bank ke OJK, diberikan kelonggaran waktu penyampaian 14 hari sampai dengan 2 bulan.

    Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, regulator telah menyiapkan lima kebijakan stimulus berupa relaksasi di sektor non-bank, yaitu:

    1. perpanjangan batas waktu menyampaikan laporan secara berkala kepada OJK.
    2. Untuk sementara waktu pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test kepada seseorang yang akan menduduki jabatan tertentu di sektor non-bank dilakukan melalui konferensi video.
    3. Kebijakan penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan mulai dari penilaian kualitas pembiayaan yang ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar.
    4. Untuk menghitung tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti maka nilai aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan perolehan yang diamortisasi.
    5. OJK juga mengeluarkan kebijakan penundaan pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset investasi berdasarkan kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
    Sumber Berita: Kitadigi,com
     
  2. blackking

    blackking Well-Known Member

    Joined:
    Sep 1, 2016
    Messages:
    2,264
    Likes Received:
    157
    Trophy Points:
    63
    Pernah lihat video kisruh antara perusahaan leasing dengan pengguna, ada juga yang mengeluh pinjaman kredit di BRI tetap ditagih meski pak Presiden menyampaikan pembebasan cicilan selama covid-19 nampaknya masih ada kesalahpahaman di khalayak umum dengan kebijakan pemerintah
     
Loading...

Share This Page