Inilah Orang yang Berhak Menerima Zakat

Discussion in 'General Lifestyle' started by yuyutwah, Jul 7, 2014.

  1. yuyutwah

    yuyutwah Member

    Joined:
    Feb 4, 2014
    Messages:
    427
    Likes Received:
    18
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Mohon maaf sebelumnya, artikel ini saya kopi dari sumbernya
    http://www.anneahira.com/orang-yang-berhak-menerima-zakat.htm
    hanya bermaksud untuk menambah pengetahuan bagi kita semua terutama saya.

    Dalam hukum Islam, kita tentu saja mengenal istilah rukun Islam, yakni lima kewajiban yang harus dilaksanakan agar keislaman umat muslim dapat diterima secara kaffah. Salah satu kewajiban yang harus ditaati oleh umat Islam adalah menunaikan zakat.

    Zakat adalah bagian harta kita yang harus diberikan kepada Orang yang berhak menerima zakat atas haknya. Dengan menunaikan zakat, kita berarti telah menjadikan rukun Islam menjadi sempurna apabila keempat rukun Islam lainnya sudah dilaksanakan dengan baik.

    Oleh karena itu, sebelum kita berbicara mengenai orang yang berhak menerima zakat, ada baiknya jika kita juga memahami terlebih dahulu dasar-dasar rukun Islam yang mesti kita tunaikan.

    [​IMG]

    Lima Rukun Islam

    Syahadat merupakan rukun Islam yang pertama karena kalimat tersebut merupakan sebuah gerbang atau pintu masuk bagi umat Islam untuk menjadi seorang umat Islam yang benar-benar meyakini bahwa Allah Tuhan yang Esa, dan Muhammad adalah nabi yang diutus-Nya untuk membawa peringatan dan kabar gembira kepada umat manusia.

    Setelah syahadat, umat Islam diperintahkan untuk melakukan shalat. Shalat yang memiliki makna secara harfiah ‘doa’ ini adalah kewajiban yang tidak boleh kita tinggalkan sebagai seorang muslim.Dengan shalat, kita akan terhindar dari segala sesuatu yang bernilai marabahaya dan malapetaka.

    Rukun Islam yang ketiga adalah berpuasa. Dengan puasa, kita tidak hanya menahan diri dari keinginan fisik seperti makan dan minum, tapi juga menahan segala sesuatu yang mendatangkan mudarat. Sebagai contoh, kita harus menahan amarah, benci, dan hal-hal negatif lainnya yang berpotensi mendatangkan keburukan terhadap kita dan orang di sekeliling kita.

    Rukun Islam selanjutnya, barulah kita wajib menunaikan zakat. Dengan memberikan separuh harta yang kita miliki terhadap orang yang tidak mampu, itu berarti kita telah berbagi kebaikan pada sesama.

    Oleh karena itulah, dalam setiap ayat-Nya, Allah selalu memerintahkan kita semua untuk menunaikan zakat. Hal ini merupakan syarat keempat yang harus dipenuhi untuk menyempurnakan nilai keislaman kita.

    Dan yang terakhir adalah beribadah naik haji. Ibadah tersebut wajib dilakukan apabila umat islam memiliki kemampuan, baik secara fisik atau materi maupun secara mental. Namun, apabila kita belum diberi kemampuan untuk melakukan ibadah tersebut, kita tidak usah was-was kalau-kalau nilai keislaman kita tidak sempurna.


    Siapa Sajakah Penerima Zakat?

    Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq al-zakah, yang sering disingkat dengan mustahiq saja atau ashnaf. Dalam surah at-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa ada delapan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu sebagai berikut.

    1. Fuqara
    Fuqara merupakan bentuk jamak dari faqir, yang artinya 'orang-orang yang membutuhkan'. Mereka adalah orang-orang yang sangat menghajatkan bantuan orang lain untuk kelangsungan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan atau mata pencaharian layak yang dapat mencukupi kebutuhan diri dan keluarga mereka. Akan tetapi, demi menjaga harga diri, mereka tidak mau meminta-minta kepada orang lain.

    Orang seperti inilah yang pertama didahulukan saat kita hendak menunaikan ibadah zakat. Karena mereka tidak mengemis-ngemis untuk mendapatkan haknya sebagai seorang fakir.

    2. Masakin
    Masakin artinya 'orang-orang miskin'. Arti asal miskin adalah diam, tapi kemudian juga berarti orang yang patut dikasihani. Berbeda dengan fakir, orang miskin tidak malu-malu untuk mengemis kepada orang lain.

    Orang seperti ini adalah orang kedua yang perlu kita berikan zakat agar dia senantiasa berkecukupan, serta tidak lagi mengemis-ngemis demi mendapatkan belas kasihan dari orang lain.

    3. Amilin
    Amilin adalah orang-orang yang mengurus pelaksanaan zakat. Mereka adalah orang-orang yang diamanati untuk mengumpulkan, menjaga, mengatur penyimpanan, serta membagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

    Amilin tidak harus fakir miskin, tetapi juga orang kaya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda:

    "Shadaqah (zakat) itu tidak halal untuk orang kaya, kecuali untuk lima golongan: orang yang berperang di jalan Allah; orang yang mengurus (pelaksanaan) zakat; orang yang berutang; orang yang membeli barang zakat itu dengan uangnya sendiri; seseorang yang memiliki tetangga miskin kemudian ia bersedekah kepada si miskin, lantas si miskin tersebut menghadiahkannya kepada orang kaya."
    (Hadits Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah)

    Akan tetapi, apabila pihak amilin tidak ingin menerima zakat, hal tersebut tidaklah menjadi masalah. Dengan begitu, justru zakat tersebut bisa diberikan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.

    4. Muallafah Qulubuhum
    Muallafah qulubuhum artinya 'orang-orang yang hatinya dapat ditaklukkan dan dikukuhkan kepada Islam'. Istilah muallafah qulubuhum sering disingkat dengan sebutan muallaf.


    Termasuk dalam golongan ini adalah orang yang baru masuk Islam, orang yang belum masuk Islam tapi hatinya dihidupkan terhadap nilai-nilai Islam, dan orang yang sudah mengenal Islam, namun masih enggan melaksanakan ajaran Islam.

    Sama halnya dengan amilin, banyak juga para muallaf yang enggan untuk menerima zakat karena berpikir masih banyak orang yang lebih berhak menerima zakat dibandingkan dengan diri mereka.

    5. Riqab
    Bentuk jamak kata ini adalah raqabah. Arti asalnya adalah 'leher'. Dalam Al Quran, budak atau hamba sahaya disebut riqab atau raqabah (QS an-Nisa: 92; at-Taubah: 60; al-Mujadilah: 3; al-Balad: 13).

    Kata ini merupakan kiasan, yakni seolah-olah leher mereka diikat dengan tali sehingga tidak dapat bebas bergerak.

    Adapun yang dimaksud dalam surah at-Taubah ayat 60 adalah hamba sahaya yang hendak menebus kemerdekaannya. Oleh karena itu, zakat tersebut tidak diberikan kepada si hamba sahaya, tetapi kepada majikan yang memilikinya.

    Konsep hamba sahaya seperti ini sebenarnya sudah tidak ada pada zaman sekarang sehingga kita selaku umat islam juga harus pandai-pandai memilih orang yang memang benar-benar berhak untuk menerima zakat tersebut.

    6. Gharimin
    Gharimin artinya 'orang-orang yang berutang'. Adapun yang dimaksud gharimin adalah orang-orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.

    Selain itu, termasuk dalam kelompok gharimin adalah orang-orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang, sedangkan harta peninggalan mereka tidak mencukupi untuk membayar utang tersebut.

    7. Fi Sabilillah
    Fi sabilillah artinya 'di jalan Allah'. Pada mulanya, pembagian zakat ditujukan kepada orang-orang yang berperang membela agama Allah. Akan tetapi, arti fi sabilillah lebih luas dari sekadar berperang. Oleh karena itu, saat ini, jalan atau sarana apapun yang dipergunakan untuk menegakkan agama Allah disebut fi sabilillah.

    Sebagai contoh, kita bisa memberikan zakat kepada guru-guru pengajian yang selama mengajar tidak mendapatkan gaji atau upah yang sepadan dengan apa yang mereka kerjakan.

    8. Ibnu Sabil
    Ibnu sabil artinya 'anak jalan'. Kata ini merupakan kiasan bagi musafir, yakni orang-orang yang dalam perjalanan atau orang-orang yang bepergian bukan untuk tujuan maksiat.

    Pergi menyusuri bumi Allah sangat dianjurkan dalam Islam, dengan niat untuk memperhatikan ayat-ayat Allah, mencari rezeki, beribadah haji, dan sebagainya. Oleh karena itu, jika kehabisan bekal, mereka berhak menerima zakat.


    Hati-Hati Menunaikan Zakat

    Bagi sebagian orang, memberikan zakat adalah hal yang sangat mudah untuk dilakukan. Apalagi jika orang tersebut memiliki kecukupan harta atau bahkan memiliki harta yang berlimpah.

    Akan tetapi, bagi sebagian orang, hal tersebut justru sangat sulit untuk dilakukan karena terkadang ada orang yang harus menyisihkan hartanya yang sedikit untuk kepentingan orang lain yang lebih membutuhkan.

    Kebesaran hati seperti inilah yang diperlukan untuk umat Islam agar senantiasa ikhlas dan ridha saat melakukan ibadah zakat. Tanpa keridhaan, ibadah zakat yang dilakukan tidak ada harganya di mata Allah.

    Oleh sebab itu, kita harus berhati-hati dalam menunaikan ibadah zakat. Jangan sampai harta yang kita keluarkan terbuang sia-sia hanya karena tidak ikhlas saat melaksanakannya.

    Lantas, kita juga harus berhati-hati dalam memberikan zakat tersebut karena dewasa ini, kita sering menemukan orang yang mampu menunaikan zakat, namun bersikeras untuk menerima zakat tersebut dengan berbagai macam alasan.

    Amilin yang bertugas mengurusi zakat juga harus benar-benar memahami siapa saja orang yang berhak menerima zakat, serta bagaimana kriteria yang harusnya dipenuhi dalam hal menerima zakat tersebut sehingga para penunai zakat tidak dirugikan dengan memberikan zakat mereka pada orang yang salah.

    Terakhir, kehati-hatian juga diperlukan oleh para pengelola zakat atau amilin itu sendiri. Pihak amilin sebisa mungkin harus bersikap jujur saat mengelola zakat tersebut karena menyelewengkan harta yang bukan milik kita adalah hal yang tidak baik dan merupakan dosa.
     
  2. Ratri Laura

    Ratri Laura Member

    Joined:
    Jun 23, 2014
    Messages:
    24
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Semua orang harus memahami ini, agar orang yang tidak berhak menerima zakat tidak mengambil zakat hak milik orang yang berhak..*bergaya*
     
    yuyutwah likes this.
  3. rattan

    rattan Active Member

    Joined:
    Apr 29, 2014
    Messages:
    985
    Likes Received:
    35
    Trophy Points:
    48
    Google+:
    semoga saya selalu termasuk ke dalam golongan yang membayar zakat :)
     
    yuyutwah likes this.
  4. yuyutwah

    yuyutwah Member

    Joined:
    Feb 4, 2014
    Messages:
    427
    Likes Received:
    18
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    sebenernya asik loh kalo thread ini masuk highlight Mas @Dan
     
  5. AhmadWafa

    AhmadWafa Member

    Joined:
    Oct 2, 2013
    Messages:
    867
    Likes Received:
    16
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Artikel yang bagus sekali gan . . . biar orang yang tidak berhak, tidak seharusnya menerima Zakat. Dan memang Zakat haruslah buat mereka yang memiliki hak atas Zakat tersebut.
     
  6. BEIM

    BEIM Active Member

    Joined:
    Mar 17, 2014
    Messages:
    1,358
    Likes Received:
    36
    Trophy Points:
    48
    bagus nih informasinya.. apalagi banyak badan amil zakat fitrah,,semoga mereka tidak salah memberi :)
     
    yuyutwah likes this.
  7. sukualam

    sukualam Member

    Joined:
    Feb 25, 2014
    Messages:
    37
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    8
    baru tahu ane gan, btw semoga trit agan bisa menjadi amalan :)
     
    yuyutwah likes this.
  8. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Pendapat anda dikabulkan :)
     
  9. yuyutwah

    yuyutwah Member

    Joined:
    Feb 4, 2014
    Messages:
    427
    Likes Received:
    18
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    oiyah ternyata udah ada di halaman depan
     
  10. kursuskomputer

    kursuskomputer New Member

    Joined:
    Jan 12, 2014
    Messages:
    41
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Google+:
    zakat kalau menurut saya harus nya di organisir,seperti lembaga zakat,jangan sendiri sendir biar merata gituh
     
  11. floweradvisor

    floweradvisor Member

    Joined:
    Feb 6, 2014
    Messages:
    166
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    18
    mencerahkan semoga banyak orang yang tahu informasi ini biar lebih bijak pada saat pembagian zakat nanti...
     
  12. davidrahman

    davidrahman Member

    Joined:
    Jun 4, 2014
    Messages:
    899
    Likes Received:
    32
    Trophy Points:
    28
    semoga saja panitia penerima zakat memili ilmu mana saja orang yang berhak dan tak berhak menerima zakat
     
  13. shofighter

    shofighter Member

    Joined:
    Mar 6, 2013
    Messages:
    236
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Gak selalu mas.. kadang sisa masih banyak terus diambil si amil sendiri. Drpd ia capek bagiin lagi...
     
    yuyutwah likes this.
  14. rusydisikumbang

    rusydisikumbang New Member

    Joined:
    Jul 16, 2014
    Messages:
    9
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    terima kasih infonya sangat bermanfaat
    salam kenal utuk admin dan semua yang ada di forum ini,,,,
     
  15. Gifari

    Gifari New Member

    Joined:
    Jul 17, 2014
    Messages:
    8
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    tread yang seperti ini tuh pas banget gan, mau menjelang lebaran, siap siap mulai berzakat :)
     
  16. fatihsehat

    fatihsehat New Member

    Joined:
    Jul 13, 2014
    Messages:
    11
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    aaamiiin :)
     
  17. debays

    debays Active Member

    Joined:
    Jul 18, 2014
    Messages:
    1,409
    Likes Received:
    58
    Trophy Points:
    48
    ini zakat fitrah apa zakat biasa yah?
     
  18. gurami

    gurami Member

    Joined:
    Jun 13, 2013
    Messages:
    43
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Google+:
    kLo full copas model gini ini gimana ya aturannya di forum?
    Apa ngga seharusnya kLo copas itu cukup setengah atau kLo harus smua ya, cuma dibuat summary aja.
    Tp, wateper, ane juga bukan yg punya forum sih,..
     
    yuyutwah likes this.
  19. hamedz

    hamedz New Member

    Joined:
    May 26, 2015
    Messages:
    16
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
  20. rosyad

    rosyad Active Member

    Joined:
    Dec 30, 2016
    Messages:
    1,106
    Likes Received:
    84
    Trophy Points:
    48
    Syukurlah, sebelum nya ne gak memahami dengan jelas. Apakah boleh di berikan kepada guru.
     
Loading...

Share This Page