Perbedaan antara Perjanjian dengan MoU

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by royger, May 11, 2013.

  1. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Pertanyaan:

    Apakah perjanjian dan MOU mempunyai kekuatan hukum sama? bagaimana uraian jelasnya?

    Jawaban:

    Untuk menjawab pertanyaan yang telah Saudara ajukan, maka kami akan membagi masing-masing pembahasan dimaksud, yaitu sebagai berikut:

    A. Nota Kesepahaman

    Nota Kesepahaman atau juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau pra – kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, khususnya bidang komersial, MoU sering digunakan oleh pihak yang berkaitan.

    Hal mana, MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

    Mengutip dari Jawaban Biro Riset Legislative (Legislative Research Bureau’s) bahwa MoU didefinisikan dalam Black Law Dictionary sebagai bentuk Letter of Intent. Adapun Letter of Intent didefinisikan:

    Dengan terjemahan bebasnya:

    Berdasarkan hal di atas maka dapat dipahami bahwa MoU melingkupi hal-hal sebagai berikut:
    1. MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian);
    2. Content /isi materi dari MoU hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja;
    3. Dalam MoU memilki tenggang waktu, dengan kata lain bersifat sementara;
    4. MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci; dan
    5. Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.

    B. Perjanjian

    Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau dimana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

    Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa suatu perjanjian mengandung unsur sebagai berikut:

    a) Perbuatan

    Frase “Perbuatan” tentang Perjanjian ini lebih kepada “perbuatan hukum” atau “tindakan hukum”, hal tersebut dikarenakan perbuatan sebagaiamana dilakukan oleh para pihak berdasarkan perjanjian akan membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan tersebut.

    b) Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih

    Perjanjian hakikatnya dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum (subjek hukum).

    c) Mengikatkan diri

    Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Artinya terdapat akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

    Adapun suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak maka perjanjian dimaksud haruslah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPer, yang menyatakan:

    1) Adanya kesepakatan kedua belah pihak.

    Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut;.

    2) Cakap untuk membuat perikatan.

    Para pihak mampu membuat suatu perjanjian, dalam hal ini tidak tekualifikasi sebagai pihak yang tidak cakap hukum untuk membuat suatu perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 KUHPer.

    Dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap sebagaimana tersebut diatas, maka Perjanjian tersebut batal demi hukum (Pasal 1446 KUHPer).

    3) Suatu hal tertentu.

    Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Dalam hal suatu perjanjian tidak menentukan jenis objek dimaksud maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Sebagaimana Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian. Selain itu, berdasarkan Pasal 1334 KUHPer barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.

    4) Suatu sebab atau causa yang halal.

    Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sebagaimana Pasal 1335 KUHPer menyatakan suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

    C. Kekuatan Hukum antara MoU dan Perjanjian

    Sejatinya, MoU belumlah melahirkan suatu Hubungan Hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian.

    Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan MoU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya.

    Disamping itu, walaupun MoU merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MoU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya.

    Perhatikan Isinya bukan Namanya

    Terkadang, ada perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut. Sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.

    Dalam hal suatu MoU telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPer, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU.

    Maka berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa mengenai kekuatan hukum dari MoU dapat mengikat para pihak, apabila content dari MoU tersebut telah memenuhi unsur perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas, dan bukan sebagai pendahuluan sebelum membuat perjanjian, sebagaimana maksud pembuatan MoU sebenarnya.

    Sumber
     
  2. Fahmi

    Fahmi Newbie

    Joined:
    Dec 5, 2012
    Messages:
    1,719
    Likes Received:
    159
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    saya pikir perjanjian dengan

    saya pikir perjanjian dengan "mou" (mourinho) haha gk taunya masalah hukum ... nyimak aja dah *ketawa4*
     
  3. ayahnyanadia

    ayahnyanadia Well-Known Member

    Joined:
    Apr 4, 2013
    Messages:
    1,369
    Likes Received:
    153
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    mantap neh jd referensi.

    mantap neh jd referensi. emang sih, selama ini ane kalo teken kontrak bikin web ya nama hitamdiatasputih nya ya "perjanjian bla..bla "
     
  4. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    fahmi wrote:

    *ketawa4* bisa aja lau bang.
     
  5. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    ayahnyanadia wrote:

    bener tuh mas, perjanjian amat penting,, apalagi klo ada masalah didepannya. *keren1*
     
  6. maxmanroe

    maxmanroe Member

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    353
    Likes Received:
    29
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    Oh ternyata beda ya, dulu

    Oh ternyata beda ya, dulu waktu masih kerja kantoran sering juga sering dengar tentang MOU dan Perjanjian tapi ga tau bedanya.
     
  7. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    wah ini penting diketahui

    wah ini penting diketahui jika sudah merangkak ke bisnis yang serius *bagus*
     
  8. wphoet

    wphoet You'll Never Walk Alone

    Joined:
    Feb 19, 2013
    Messages:
    1,149
    Likes Received:
    142
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    kirain dulu sama ttg

    kirain dulu sama ttg perjanjian dgn Mou ternyata beda *ketawa4*
     
  9. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    wphoet wrote:

    *bagus* akhirnya tau kan.. *hore*
     
  10. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    royger wrote:

    menurut saya sih bukan akhirnya, tapi itulah awal nya *peace*
     
  11. AhmadWafa

    AhmadWafa Member

    Joined:
    Oct 2, 2013
    Messages:
    867
    Likes Received:
    16
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Harus Belajar bisnis dulu nih

    Harus Belajar bisnis dulu nih saya baru jalankan bisnis *kerja*
     
  12. infobelajar

    infobelajar New Member

    Joined:
    Feb 23, 2014
    Messages:
    13
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    3
    Mayan, jadi sedikit

    Mayan, jadi sedikit tercerahkan
     
  13. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Belajar bisa sambil berjalan mas.. semangat. :D
     
  14. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:

    Amin... semoga artikelnya bermanfaat ya mas. Thanks
     
Loading...

Share This Page