Keinginan untuk membeli properti di Indonesia sebagian besar masih didominasi untuk kebutuhan tempat tinggal. Survei Rumah.com Property Affordability Sentiment Index H1-2018 menunjukkan sebanyak 62% responden merupakan pencari rumah pertama dan upgrader, atau orang yang pindah ke rumah dengan kualitas yang lebih baik. Sementara itu, hanya 17% yang merupakan investor. Sisanya mencari properti untuk tempat usaha. Membeli rumah kedua baik itu untuk investasi ataupun untuk ditempati, tidak sesederhana membeli rumah pertama. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, mulai dari pertimbangan finansial, lokasi hingga aturan kebijakan KPR. 1. Cek Kondisi Keuangan Jangan hanya karena tergoda oleh keuntungan yang digembar-gemborkan marketing perumahan, lantas Anda memaksakan diri untuk membeli rumah kedua. Padahal, sebenarnya keuangan Anda sedang tidak berlebih untuk saat ini. Ingat, membeli rumah untuk dijual kembali tidaklah mudah. Butuh waktu lama untuk mencapai harga yang baik, jika tidak, daya beli akan tidak seimbang dengan harga rumah yang ditawarkan. Akibatnya, rumah belum laku tapi tagihan cicilan bank wajib dilunasi. Pastikan jika pembelian rumah kedua ini tidak bersifat spekulatif serta tidak membebani keuangan Anda. 2. DP lebih tinggi Berniat membeli rumah kedua secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Pastikan menyiapkan DP alias uang muka lebih besar daripada DP pembelian rumah pertama. Sekadar informasi, Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV (Loan to Value) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menetapkan DP untuk rumah tapak kedua sebesar 20 persen dari harga rumah. 3. Pertimbangkan Lokasi Jika rumah pertama Anda berjarak cukup jauh dari pusat kota, sebaiknya rumah kedua lebih dekat ke pusat kota. Pastikan juga rumah kedua berada di lokasi yang harga jualnya kembali cukup tinggi atau menjanjikan sebagai investasi. Tapi jika niat Anda membeli rumah kedua di pinggiran kota dan memiliki lingkungan yang asri, pastikan lingkungan tersebut menjadi incaran konsumen, mudah di akses dan akan menjadi tempat yang prospektif. Salah satu contohnya seperti perumahan di Depok H City Sawangan. Perumahan ini memiliki ruang terbuka hijau seluas 2,4 hektar, serta memiliki akses mudah yaitu dari tol Depok – Antasari dan JORR 2 exit tol Pengasinan. Atau jika Anda berniat berinvestasi di bidang apartemen, salah satu apartemen di Bogor ini bisa menjadi pilihannya. Olympic Residence Sentul berada di sisi Tol Jagorawi, memiliki fasilitas lengkap dan harga terjangkau. 4. Hitung Biaya Tambahan Ketika beli rumah kedua, pertimbangkan juga biaya-biaya tambahan seperti: a. Biaya Notaris Guna mengikat kredit secara hukum, biaya notaris akan dibebankan kepada pembeli rumah. Dalam hal ini, biasanya beberapa developer sudah bekerjasama dengan kantor notaris terpercaya. Bersama pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. b. Biaya Pengecekan Sertifikat Sebelum Anda melakukan transaksi jual beli, ada baiknya jika melakukan pengecekan sertifikat terlebih dahulu ke kantor pertanahan setempat. c. Biaya Asuransi Biaya yang juga ditanggung oleh pembeli adalah asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Asuransi itu sangat dibutuhkan dalam proses kredit guna menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet. d. Biaya BPHTB BPHTB atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan juga harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani. Selain biaya maintenance, Anda juga perlu membayar pajak yang lebih besar karena dihitung sesuai luas lahan dan bangunannya. Sudah siap dengan biaya-biaya ini? iwen, Apr 6, 2018 #1 Amilashaliha Member Joined: Apr 10, 2017 Messages: 211 Likes Received: 27 Trophy Points: 28 rumah memng sangat penting.,. apalagi bagi psangan yang baru menikah.,. tentu jdi lebih soosweet .,. klo puya rumah sendiri Amilashaliha, Apr 7, 2018 #2 freddy88 New Member Joined: Jun 26, 2018 Messages: 19 Likes Received: 0 Trophy Points: 6 Waah,,, mahal juga ya biaya tambahan kalau pengen beli rumah kedua ... gak kepikiran sampai ke biaya-biaya yang disebutkan diatas... Padahal niatnya pengen beli rumah kedua nih, ternyata masih banyak pertimbangan biaya mulai dari notaris, sertifikat, asuransi, bphtb sampai ke pajak juga. Ane masih agak tabu nih masalah pajak, baik itu pajak rumah maupun pajak pada badan usaha. Ane juga ad nih bisnis tapi belum punyak kekuatan hukum (alias belum PT). Tapi kira-kira kena pajak gak sih..? Sepertinya butuh jasa konsultan pajak buat membuka wawasan ane nih,, freddy88, Jul 3, 2018 #3 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - yang Perlu Diperhatikan Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Memilih Perabot Sanitary diginet, Aug 24, 2017, in forum: General Lifestyle Replies: 0 Views: 444 diginet Aug 24, 2017 Apa Saja yang Perlu Diperhatikan dalam Memilih Jam Tangan? Haryo Tri W, Sep 8, 2015, in forum: General Lifestyle Replies: 8 Views: 2,094 ducas.indonesia Jul 21, 2018 Ini Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Sewa Villa Puncak Bersama keluarga & Rombongan iwan008, Jul 9, 2020, in forum: General Lifestyle Replies: 3 Views: 913 maspaijo23 Jul 11, 2020 Catat, Persiapan Ibu Melahirkan Anak Pertama yang Perlu Dilakukan joshua, May 2, 2020, in forum: General Lifestyle Replies: 1 Views: 609 blackking May 2, 2020 Inilah Beragam Jenis Kopi yang Perlu Kamu Ketahui Agar Tidak Salah Pesan di Coffee Shop Faniditya Ramadhan, Mar 26, 2020, in forum: General Lifestyle Replies: 0 Views: 509 Faniditya Ramadhan Mar 26, 2020 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
rumah memng sangat penting.,. apalagi bagi psangan yang baru menikah.,. tentu jdi lebih soosweet .,. klo puya rumah sendiri
Waah,,, mahal juga ya biaya tambahan kalau pengen beli rumah kedua ... gak kepikiran sampai ke biaya-biaya yang disebutkan diatas... Padahal niatnya pengen beli rumah kedua nih, ternyata masih banyak pertimbangan biaya mulai dari notaris, sertifikat, asuransi, bphtb sampai ke pajak juga. Ane masih agak tabu nih masalah pajak, baik itu pajak rumah maupun pajak pada badan usaha. Ane juga ad nih bisnis tapi belum punyak kekuatan hukum (alias belum PT). Tapi kira-kira kena pajak gak sih..? Sepertinya butuh jasa konsultan pajak buat membuka wawasan ane nih,,