Di Indonesia asuransi memang sangat di andalkan, dan terutama untuk orang yang, membutuhkan asuransi, perusahaan-perusahaan asuransi kini menawarkan produk produk yang beragam dan pelayanan yang memuaskan, seperti misalkan asuransi mobil terbaik, agen asuransi banyak menawarkan banyak fitur dan pelayanan yang bagus yang bisa di andalkan, tapi agar asuransi berjalan dengan lancar Berikut 6 hal yang perlu diperhatikan : 1. Dilindungi oleh hukum Hak untuk mengadakan asuransi diantara pihak tertanggung (penerima asuransi) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi) ini diakui oleh hukum. 2. Kejujuran kedua belah pihak Kejujuran adalah sebuah hal mutlak dalam sebuah perjanjian. Dan Kejujuran ini berkaitan dengan pelaksanaan dalam berasuransi nantinya. Bagi tertanggung harus memberikan keterangan yang jelas dan jujur mengenai obyek yang akan dipertanggungkan. Misalnya disaat membeli asuransi kesehatan, maka akan diberikan data apa saja penyakit yang diderita dan apa saja penyakit yang bisa ditanggung. Dan Begitupun dengan asuransi kerugian. Jika memberikan data data yang lengkap, maka perusahaan asuransi akan sangat lebih leluasa dalam menata nasabahnya. Sehingga di saat ada klaim asuransi, maka klaim tersebut akan bisa langsung cair. 3. Kewajiban membayar premi Seperti yang sudah dikatakan, no premium no insurance, maka tidak ada premi tidak akan ada asuransi. Di sini pihak yang tertanggung harus membayar premi. Di pihak penanggung dan akan menyediakan dana kompensasi, khususnya dan jika kerugian itu terjadi pada tertanggung. 4. Waspada dengan kerugian Pihak penanggung tentu saja sudah memberikan kerugian apa saja bagi pihak tertanggung untuk bisa ditanggung. Dan Perusahaan asuransi juga akan membeberkan dengan secara jelas. 5. Klaim Jika ada kerugian, maka pihak perusahaan asuransi akan mengecek apakah kerugian tersebut sesuai dengan perjanjian awal. Jika sesuai, maka klaim anda akan dicairkan dan dibayar sesuai kesepakatan. Di sini pasti akan ada pengalihan hak antara pihak tertanggung kepada penanggung. 6. Kontribusi Pihak penanggung memiliki hak untuk mengajak penanggung yang lain untuk menanggung bersama-sama. Namun, kewajiban ini harus memberikan kompensasi terhadap tertanggung tidak harus sama. faldi, Dec 18, 2014 #1 Rimala Nursery Super Level Joined: May 29, 2014 Messages: 2,089 Likes Received: 254 Trophy Points: 83 thx referensinya kak,,, Rimala Nursery, Dec 18, 2014 #2 bkuncoro New Member Joined: Mar 17, 2014 Messages: 59 Likes Received: 0 Trophy Points: 6 kaya pernah baca... bkuncoro, Dec 19, 2014 #3 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Prinsip pokok agar 5 Line Up Suzuki Motor di 2020, Bikin Ngiler Pokoknya! Budimola, Sep 4, 2019, in forum: Otomotif Replies: 0 Views: 783 Budimola Sep 4, 2019 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in