7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar, Kok Bisa?

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Sep 24, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Saat berkendara di jalan raya, setiap orang baik pengguna motor ataupun mobil, wajib mematuhi rambu lalu lintas. Apalagi, keberadaan rambu-rambu tersebut ditujukan untuk jaga keselamatan para pengguna jalan raya. Tapi kenyataannya, angka pelanggaran rambu lalu lintas ternyata sangat tinggi, dan mayoritas dilakukan oleh para pengguna motor.

    Hal yang sangat miris dari pelanggaran rambu lalu lintas oleh para pengguna motor di Indonesia adalah mereka melakukannya dengan sengaja. Bahkan, pelanggaran yang mereka lakukan menjadi kebiasaan. Rambu lalu lintas yang dilihat di sepanjang jalan, dianggap hanya hiasan belaka. Kalau sudah begitu, risiko terjadinya kecelakaan sangat tinggi.

    Dari sekian banyak rambu lalu lintas, ada 7 di antaranya yang kerap dilanggar oleh para pengguna motor. Mereka sebenarnya tahu makna dari tanda rambu. Namun, pengetahuan itu tidak digunakan secara semestinya dan mereka memilih untuk melakukan pelanggaran. Apa saja 7 rambu-rambu lalu lintas tersebut?


    Rambu Dilarang Stop
    [​IMG]Dilarang berhenti yang paling sering dilanggar pengguna motor

    Jenis rambu lalu lintas pertama yang paling sering dilanggar oleh pengguna motor di Indonesia adalah rambu dilarang stop. Rambu ini dibuat dengan tujuan untuk melarang siapapun, baik pengendara motor atau mobil, berhenti di area yang ada di sekitar rambu. Kalau berhenti saja dilarang, tentu saja Sobat Rider tidak boleh pula memarkir kendaraan di area sekitar rambu.


    Rambu Dilarang Parkir
    [​IMG]Pengguna motor sering bandel, parkir di bahu jalan

    Larangan yang paling sering dilanggar berikutnya adalah rambu dilarang parkir. Banyak orang yang merasa bingung dengan arti dari rambu dilarang stop dengan rambu dilarang parkir. Padahal, perbedaan keduanya cukup jelas. Sobat Rider bisa mengetahui perbedaannya dengan membaca definisi dari parkir.

    Parkir merupakan aktivitas yang dilakukan pemilik kendaraan ketika meninggalkan kendaraan dalam kondisi mati. Pada area di sekitar rambu dilarang parkir, Sobat Rider diperbolehkan untuk berhenti, dengan syarat tidak turun dari sepeda motor. Sebagai tambahan, Sobat Rider juga harus menyalakan mobil dan lampu sein kiri.


    Rambu Penyeberangan Pejalan Kaki
    Selanjutnya, Sobat Rider juga bakal sering mendapati pengendara motor yang tidak mengacuhkan rambu penyeberangan pejalan kaki. Rambu didesain dengan latar belakang warna biru, dengan segitiga di dalamnya. Di dalam segitiga, terdapat gambar orang yang dalam posisi menyeberangi jalan. Tujuannya adalah memberitahu para pengendara bahwa area di sekitar rambu, merupakan tempat penyeberangan pejalan kaki.

    Rambu penyeberangan pejalan kaki biasanya ditempatkan di area sekitar zebra cross, pelican cross, atau zona selamat sekolah. Ketika mendapati rambu ini, para pengendara jalan harus melintas dengan hati-hati. Selain itu, Sobat Rider juga perlu mendahulukan keselamatan para pejalan kaki yang akan menyeberang. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page