8 kesepakatan KNCI, Pemerintah Dan Operator

Discussion in 'General Business' started by konz, May 15, 2018.

Tags:
  1. konz

    konz Member

    Joined:
    Feb 2, 2016
    Messages:
    53
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    8
    8 kesepakatan dibuat Senin tanggal 14 Mei Tahun 2018 KNCI, Pemerintah Dan Operator

    1. Gerai operator atau mitra outlet hanya membantu registrasi pelanggan, tidak melakukan registrasi dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik outlet;

    2. Tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi dalam sistem registrasi melalui oulet;

    3. Outlet bertanggungjawab sepenuhnya atas segala akibat hukum yang timbul akibat registrasi yang dilakukan oleh outlet;

    4. Outlet wajib membuat laporan nomor-nomor yang diregistrasikan kepada operator;

    5. Apabila registrasi dilakukan terhadap lebih dari 10 (Sepuluh) kartu perdana, outlet wajib melaporkannya kepada operator;

    6. Operator wajib segera memberikan lisensi kepada outlet untuk implementasi kesepakatan ini yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS);

    7. Sistem registrasi sebagaimana tersebut pada butir (6) paling lambat harus terselenggara pada tanggal 21 Juni 2018.

    Terkait tuntutan pembatasan registrasi kartu perdana sesuai NIK
     

Share This Page