800 juta Per Desa, Ayo Manfaatkan untuk UKM kita.

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by fahri muhammad, May 2, 2016.

  1. fahri muhammad

    fahri muhammad New Member

    Joined:
    May 2, 2016
    Messages:
    3
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Anggaran dana desa merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk peningkatan kualitas desa - desa di Indonesia. Sesuai dengan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016 Pasal 2 mengatakan bahwa alokasi dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. ( sumber : http://sekolahdesa.or.id/wp-content/uploads/2015/03/PermenDesaNo-21-Tahun2015-.pdf )

    Dengan kata lain, Pemerintah kini telah mengambil alih tugas pengelolaan dana secara langsung dari 74.093 desa yang ada di Indonesia. Pemerintah daerah hanya bertugas sebagai penyalur dana yang nantinya dana tersebut akan dicairkan langsung kepada pemerintah desa melalui tahapan - tahapan dan aturan - aturan tertentu. Anggaran desa ini pertama kali dicairkan pada tahun 2015 dengan total dana yang di cairkan adalah 20 triliun lebih. Kini, pada tahun 2016, uang yang diberikan kepada desa - desa di seluruh Indonesia mencapai 500 juta - 800 juta sesuai dengan indeks kebutuhan masing masing daerah.

    Di sinyalir, program ini adalah upaya pemerintah untuk menekan adanya dana - dana negara yang seharusnya di gunakan untuk pembangunan masyarkat namun tidak tersentuh di lapisan bawah. Bahkan, ada dana pemerintah yang kemudian di politisasi. Dana aspirasi yang sejatinya adalah uang negara, di gunakan oleh beberapa tokoh politik untuk menjaring masa.

    Sudah bukan barang tabu lagi, saat anda mengajukan proposal bantuan kepada pemerintah. Akan ada potongan yang sangat besar. Jika dari pemerintah sebenarnya memberikan uang kepada anda sebesar 100 juta, anda akan dipotong oleh mafia anggara sehingga menerima 80% atau bahkan 50 % saja. Potongan tersebut, masuk ke kantung pribadi beberapa gelintir orang yang memanfaatkan posisi mereka di instansi pemerintah.

    Celakanya, ketika dari inspektorat atau dari dinas terkait mengadakan survei atau inspeksi. Maka, laporan pertanggung jawaban harus 100%. Tidak heran pula juga kemudian, anggaran bantuan pemerintah tidak terserap secara maksimal sehingga di kembalikan lagi untuk kas negara.

    Dengan adanya dana desa, Pemerintah Desa diberikan kewenangan penuh untuk mengelola dana besar yang berasal dari APBN sehingga diharapakan ada pemerataan pembangunan dan dana tersebut dapat terserap secara maksimal oleh masyarakat desa.

    DANA DESA UNTUK UKM

    Pada tahun 2016. Dana desa naik menjadi 2 x lipat. Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan bahwa dana desa pada tahun 2016 dialokasikan sebesar Rp 47 triliun yang dengan kata lain, tiap desa akan menerima dana segar sebesar 600 - 800 juta.

    Dana ini, adalah milik desa, diperuntukan untuk desa, dikelola oleh desa dan digunakan untuk masyarakat desa. Pada salah satu point penting dalam keputusan menteri mengenai prioritas dana desa, dijelaskan bahwa
    Prioritas penggunaan Dana Desa 2016 di bidang pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga, kelompok masyarakat, antara lain:

    1. peningkatan investatsi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan;
    2. dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama, maupun oleh kelompok dan/atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya;
    3. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
    4. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat desa, termasuk pembentukan kader pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan kapasitas ruang belajar masyarakat di desa;
    5. promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di desa;
    6. dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai/Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
    7. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
    8. bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam musyawarah desa.
    Nah, bagi anda yang memiliki Usaha Kecil Menengah. Anda berkesempatan untuk mengajukan modal usaha, pengadaan alat produksi dan lain sebagainya kepada pemerintah desa anda dengan sistematika yang telah ditetapkan di masing masing desa.

    Karena Desa diberi hak penuh untuk mengelola dana tersebut, maka pengelolaan ditiap desa pun berbeda - beda. Sebagai contoh di Desa saya sendiri, dibentuk koperasi yang bertujuan untuk memfasilitasi UKM yang ada di desa dengan bunga yang ringan.

    Di beberapa desa mungkin diadakan pelatihan usaha, seminar, penyuluhan dan lain sebagainya. Lalu bagaimana dengan desa anda?

    Dalam salah satu artikel Bagaimana Cara Mendapatkan Modal Usaha Dari Pemerintah menyebutkan bahwa Anggaran dana desa merupakan salah satu alternatif untuk mendapatkan modal usaha dengan cara yang lebih mudah dan hemat. Alurnya anda harus sedikit aktif di desa maksudnya ketika ada rapat perumusan RPM Desa, yang diawali dengan rembug RT, lalu rembug desa guna menentukan program - program desa yang akan dilaksanakan.

    Jika di tempat anda belum ada koperasi yang secara khusus membantu UKM maka anda bisa membentuk satu komunitas lalu meminta kepada pemerintah desa untuk membentuk koperasi simpan pinjam atau bahkan anda bisa pula meminta bantuan atau hibah modal dari pemerintah desa.

    Perlu anda ketahui bahwa, Pemerintah memberikan satu peraturan keren. Jika dana desa tersisa di tahun anggaran tersebut hingga akhir masa anggaran sebesar 30%. Desa tersebut akan dikenai sanksi pemotongan quota anggaran dana desa yang tentu akan merugikan desa tersebut sehingga kini, desa harus bekerja keras bagaimana caranya agar dana desa yang ada terserap secara maksimal.

    Bagaimana menurut anda.? ayo jangan diam saja menjadi penonton. Dana desa milik anda, hak anda, anda berhak ikut mengawasi pengelolaannya. Bagi anda yang masih bingung mengenai dana desa ini, silahkan berdiskusi di PM. Forum ini bisa menjadi salah satu bentuk pengawasan dana desa di desa kita masing masing.

    Selamat Berbisnis
     
Loading...

Share This Page