Akhirnya, Kenaikan Tarif Pajak Mobil Mewah Resmi Diberlakukan

Discussion in 'Otomotif' started by Irwanto, May 29, 2014.

  1. Irwanto

    Irwanto New Member

    Joined:
    May 11, 2014
    Messages:
    50
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    land-rover-indonesia.jpg

    Akhirnya, Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 19 April 2014. Langkah kenaikan tarif ini diambil untuk menjaga keseimbangan atas pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan yang berpenghasilan tinggi.

    Sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (14/4/2014), aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 19 Maret 2014.

    Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dengan adanya aturan tersebut, jenis kendaraan bermotor yang mengalami kenaikan PPnBM adalah jenis sedan dan station wagon dengan mesin di atas 3.000 cc, motor bakar dengan nyala kompresi berkapasitas di atas 2.500 cc, serta kendaraan roda dua berkapasitas silinder di atas 500 cc.

    Sumber
     
  2. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Pemilik mobil mewah pasti tidak keberatan mengeluarkan pajak yang bagi mereka tidak terlalu mahal dibandingkan kekayaannya :)
    Asalkan blogger atau publiser GA jangan diberi pajak juga, pajak penghasilan khusus :)
     
  3. BEIM

    BEIM Active Member

    Joined:
    Mar 17, 2014
    Messages:
    1,358
    Likes Received:
    36
    Trophy Points:
    48
    bagus tuhh,,jadi saya setuju banget.. jgn orang yg kaya bayar pajak sama dgn rakyat yang hidup sederhana..
     
Loading...

Share This Page