Aset pengampunan pajak adalah aset yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Biaya perolehan aset pengampunan pajak adalah nilai aset berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Liabilitas pengampunan pajak adalah liabilitas yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Surat Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Dalam hal jangka waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dianggap sebagai Surat Keterangan. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan Harta) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset neto, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan. Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Pada saat diterbitkannya Surat Keterangan, entitas dalam laporan posisi keuangannya: mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak jika pengakuan atas aset dan liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK; tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas jika SAK tidak memperkenankan pengakuan item tersebut; dan mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK. Terlepas dari ketentuan dalam paragraf diatas, SAK ini memberikan opsi bagi entitas untuk mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan pengukuran saat pengakuan awal seperti pada paragrap dibawah. Entitas menerapkan opsi kebijakan akuntansi yang telah dipilih secara konsisten untuk seluruh aset dan liabilitas pengampunan pajak yang diakui. Entitas yang menyusun laporan keuangannya sesuai dengan SAK ETAP mengikuti ketentuan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset dan liabilitas pengampunan pajak sebagaimana telah dipersyaratkan dalam SAK ETAP paragraf 9.3. Untuk lebih jelasnya gan cekidot di artikel berikut : https://hobiakuntansi.blogspot.co.id/2017/03/akuntansi-aset-dan-liabilitas.html Semoga bermanfaat ya gan aditya.tarigan, Apr 6, 2017 #1 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Akuntansi Aset Liabilitas Tahukah Anda Persamaan Dasar Akuntansi? Sisi Setya, Aug 26, 2020, in forum: Education Replies: 0 Views: 705 Sisi Setya Aug 26, 2020 Standar Akuntansi Keuangan Yang Berlaku Di Indonesia, Sudah Tahu Mana Saja? yuyuwi, Sep 17, 2019, in forum: Education Replies: 0 Views: 740 yuyuwi Sep 17, 2019 Mau Masuk Jurusan Akuntansi? Kenalan Dulu Dengan Jenis Peminatannya yuyuwi, May 27, 2019, in forum: Education Replies: 3 Views: 507 Silaen Medan May 29, 2019 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in