Apa yang Harus Dilakukan Saat Surat Tilang Hilang? Simak!

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Sep 16, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Kalau kita melakukan pelanggaran lalu lintas, kemungkinan besar bisa mendapatkan tilang, Polisi akan memberikan surat tilang baik yang memiliki warna merah atau biru. Keduanya sama-sama memiliki fungsi yang sama yaitu untuk penyelesaian perkara dan digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita.

    Kalau sampai surat tilang yang diberikan hilang padahal proses sidang dan transfer denda sudah dilakukan, apa yang harus dilakukan? Apakah harus mengurus langsung ke kepolisian atau melakukan cara lain agar barang bukti yang disita bisa segera dikembalikan?


    Mengenal Jenis Surat Tilang
    [​IMG]
    Umumnya pelanggar diberikan slip merah dan slip biru

    Saat ini Indonesia memiliki lima jenis surat tilang yang dibedakan berdasarkan warnanya, yang sering digunakan oleh polisi hanya dua jenis. Pertama adalah warna merah dan warna biru. Pelanggar boleh meminta surat tilang merah atau biru sesuai dengan keinginannya.

    Terkadang ada yang merasa tidak bersalah dan menganggap polisi sedang melakukan kesalahan. Jadi, dia memilih untuk tidak mengakui semua dakwaan yang diberikan oleh polisi saat razia terjadi. Namun, tidak sedikit yang menganggap polisi sudah melakukan hal benar dan menerima dakwaan itu.

    Kalau pelanggar merasa sudah melanggar aturan, mereka akan meminta yang berwarna biru. Surat biru ini adalah surat yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menentang dakwaan yang diberikan. Mereka bisa langsung melakukan proses penyelesaian tilang dengan melakukan transfer denda ke Bank BRI dengan membawa bukti pembayaran yang bakal digunakan untuk mengambil barang bukti.

    Surat yang berwarna merah diberikan pada mereka yang menolak dakwaan. Umumnya tidak akan ada denda, tapi langsung melalui sidang yang jadwalnya ditentukan oleh pihak kepolisian, umumnya dalam 5-10 hari. Kalau dalam persidangan pelanggar terbukti bersalah, mereka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.


    Kalau Surat Tilang Hilang
    Kalau surat tilang hilang, beberapa hal di bawah ini harus dilakukan agar barang yang disita seperti surat kendaraan bisa segera didapatkan kembali.

    1. Mengurus Surat Kehilangan

    Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan dari adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat. Berikan salinan surat yang hilang atau tunjukkan foto yang dilakukan setelah mendapatkan surat tilang.

    Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang. Surat ini bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti. Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

    2. Mendatangi Kantor Kepolisian Lalu Lintas

    Kalau Anda tidak memiliki salinannya, yang bisa dilakukan adalah mendatangi kantor Kepolisian Lalu Lintas. Setiap surat tilang pasti ada tanggal dan tkp. Anda disarankan untuk meminta salinannya untuk mengurus proses tilang hingga selesai.

    Alternatif kedua ini kadang bisa berjalan dengan lancar dan kadang tidak. Jadi, daripada terjadi kerumitan perkara, ada baiknya untuk menyimak beberapa tips mencegah surat tilang hilang di poin selanjutnya. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page