Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon? Bagaimana Peraturannya?

Discussion in 'General Business' started by bagas35, Jul 13, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Selain diberikan pada saat seorang pekerja masih aktif bekerja, ada beberapa hak lain juga yang dibayarkan pada saat pekerja tersebut mengundurkan diri. Salah satunya adalah uang pesangon, yang muncul apabila terjadi pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.




    Terkait masalah uang pesangon ini, terkadang menjadi hal yang sensitif sehingga sering membuat pekerja dan perusahaan berselisih paham. Kejadian tersebut muncul karena kurang adanya pemahaman yang mendalam mengenai uang pesangon.


    Baca juga: Kewajiban- kewajiban perusahaan kepada karyawannya

    Apakah pekerja yang mengundurkan diri akan dapat pesangon? Berapa besarnya uang pesangon setiap pekerja? Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai peraturan dan perhitungan dari uang pesangon.






    Peraturan Uang Pesangon

    Peraturan pemberian uang pesangon ini masih mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Di dalam pasal 156 ayat 1 dan ayat 3. Di dalam undang-undang tertulis jika perusahaan wajib membayarkan uang pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja. Dari undang-undang tersebut juga dikatakan jika hak pekerja yang mengundurkan diri, selain mendapatkan uang pesangon, juga mendapatkan uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.




    Tiga hal tersebut (uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja) wajib dibayarkan kepada pekerja saat mengundurkan diri. Bila perusahaan tidak mau membayarkan atau ada ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, pekerja dapat berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan. Hak-hak setiap pekerja di Indonesia semuanya telah diatur di dalam undang-undang sehingga pekerja tidak perlu khawatir.






    Perhitungan Uang Pesangon

    Perhitungan uang pesangon menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 2 adalah sebagai berikut:

    1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, dibayarkan sebesar 1 kali upah.

    2. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, dibayarkan sebesar 2 kali upah.

    3. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, dibayarkan sebesar 3 kali upah.

    4. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, dibayarkan sebesar 4 kali upah.

    5. Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, dibayarkan sebesar 5 kali upah.

    6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, dibayarkan sebesar 6 kali upah.

    7. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, dibayarkan sebesar 7 kali upah.

    8. Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, dibayarkan sebesar 8 kali upah.

    9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, dibayarkan sebesar 9 kali upah.

    Komponen uang pesangon ini meliputi gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.






    Uang Pesangon Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

    Apakah pekerja yang mengundurkan diri akan mendapat uang pesangon? Jawabannya tidak. Uang pesangon hanya diberikan kepada pekerja yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak atau dengan tidak sukarela (PHK). Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas inisiatif peribadi, perusahaan hanya diwajibkan untuk membayarkan uang penggantian hak saja.




    Namun, tidak dilarang juga bagi perusahaan memberikan uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela. Besaran uang pesangon dikembalikan lagi kepada kebijakan perusahaan yang ada, apakah mengikuti peraturan undang-undang atau perusahaan memiliki peraturan sendiri.




    Meskipun sudah ada peraturan dan undang-undang yang jelas, masih banyak perusahaan yang tidak mau menjalankankannya. Padahal, uang pesangon juga merupakan salah satu hak pekerja. Oleh karena itu, sebelum Anda menandatangani surat perjanjian kerja, lebih baik tanyakan dengan detail terlebih dahulu masalah hak-hak lain yang akan diterima.
     
Loading...

Share This Page