Selain diberikan pada saat seorang pekerja masih aktif bekerja, ada beberapa hak lain juga yang dibayarkan pada saat pekerja tersebut mengundurkan diri. Salah satunya adalah uang pesangon, yang muncul apabila terjadi pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Terkait masalah uang pesangon ini, terkadang menjadi hal yang sensitif sehingga sering membuat pekerja dan perusahaan berselisih paham. Kejadian tersebut muncul karena kurang adanya pemahaman yang mendalam mengenai uang pesangon. Baca juga: Kewajiban- kewajiban perusahaan kepada karyawannya Apakah pekerja yang mengundurkan diri akan dapat pesangon? Berapa besarnya uang pesangon setiap pekerja? Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai peraturan dan perhitungan dari uang pesangon. Peraturan Uang Pesangon Peraturan pemberian uang pesangon ini masih mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Di dalam pasal 156 ayat 1 dan ayat 3. Di dalam undang-undang tertulis jika perusahaan wajib membayarkan uang pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja. Dari undang-undang tersebut juga dikatakan jika hak pekerja yang mengundurkan diri, selain mendapatkan uang pesangon, juga mendapatkan uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja. Tiga hal tersebut (uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja) wajib dibayarkan kepada pekerja saat mengundurkan diri. Bila perusahaan tidak mau membayarkan atau ada ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, pekerja dapat berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan. Hak-hak setiap pekerja di Indonesia semuanya telah diatur di dalam undang-undang sehingga pekerja tidak perlu khawatir. Perhitungan Uang Pesangon Perhitungan uang pesangon menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 2 adalah sebagai berikut: 1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, dibayarkan sebesar 1 kali upah. 2. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, dibayarkan sebesar 2 kali upah. 3. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, dibayarkan sebesar 3 kali upah. 4. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, dibayarkan sebesar 4 kali upah. 5. Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, dibayarkan sebesar 5 kali upah. 6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, dibayarkan sebesar 6 kali upah. 7. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, dibayarkan sebesar 7 kali upah. 8. Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, dibayarkan sebesar 8 kali upah. 9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, dibayarkan sebesar 9 kali upah. Komponen uang pesangon ini meliputi gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Uang Pesangon Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri Apakah pekerja yang mengundurkan diri akan mendapat uang pesangon? Jawabannya tidak. Uang pesangon hanya diberikan kepada pekerja yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak atau dengan tidak sukarela (PHK). Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas inisiatif peribadi, perusahaan hanya diwajibkan untuk membayarkan uang penggantian hak saja. Namun, tidak dilarang juga bagi perusahaan memberikan uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela. Besaran uang pesangon dikembalikan lagi kepada kebijakan perusahaan yang ada, apakah mengikuti peraturan undang-undang atau perusahaan memiliki peraturan sendiri. Meskipun sudah ada peraturan dan undang-undang yang jelas, masih banyak perusahaan yang tidak mau menjalankankannya. Padahal, uang pesangon juga merupakan salah satu hak pekerja. Oleh karena itu, sebelum Anda menandatangani surat perjanjian kerja, lebih baik tanyakan dengan detail terlebih dahulu masalah hak-hak lain yang akan diterima. bagas35, Jul 13, 2018 #1 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Apakah Pekerja yang Pandemi Sudah Melandai, Apakah WFH Masih Efektif? creo, Feb 17, 2022, in forum: General Business Replies: 6 Views: 2,976 Tiara2016 Jul 6, 2022 Bisnis Pertanian Hidroponik, Apakah Menguntungkan? | Investasi Crowde Review RyanNDI, Aug 16, 2021, in forum: General Business Replies: 3 Views: 1,940 Om Toni Aug 20, 2021 Tren Lidah Mertua Jadi Usaha Sampingan, Apakah Masih Populer di 2021? NDNU, Jan 8, 2021, in forum: General Business Replies: 2 Views: 942 vendra Jan 9, 2021 apakah itu ditakdirkan atau kecelakaan? Penampilan Kimmich memenangkan persetujuan semua orang bahwa ganteng banget, Sep 1, 2020, in forum: General Business Replies: 1 Views: 997 Remmy Sep 2, 2020 Apakah Itu Manajemen Konstruksi? Dan Bagaimana Sistem Kerjanya? Zuli Haismi, Jun 18, 2020, in forum: General Business Replies: 2 Views: 1,783 ayahnyanadia Jun 19, 2020 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in