Assalamualaikum, Sobat bersosial, saya ingin bertanya seputar PSE yang belakang jadi trending. Singkatnya, apakah blog yang menayangkan iklan juga wajib daftar PSE mengacu pada pernyataan Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi? Salam. Yuyutsu, Aug 2, 2022 #1 Damar Well-Known Member Joined: Jun 22, 2014 Messages: 1,471 Likes Received: 215 Trophy Points: 63 Google+: Author Sejauh yang saya tangkap dari kutipan diatas, selama blog tersebut tidak melakukan penawaran barang/jasa, maka tidak perlu mendaftarkan ke kominfo. Penawaran barang dan jasa itu misalnya: menjual HP atau laptop, menjual layanan hosting, menjual voucer listrik, pulsa, game, dll. Intinya ada transaksi antara pengunjung dan pemilik platform. Kalau hanya sekedar berbagi informasi dan dipasangi iklan, saya rasa tidak perlu. -cmiiw Damar, Aug 2, 2022 #2 Yuyutsu likes this. KangAndre Member Joined: Jan 25, 2014 Messages: 10,159 Likes Received: 2,709 Trophy Points: 413 Saya mencoba mendaftar PSE, tapi proses awalnya (persiapan) yang ribet dan tidak mungkin dilakukan oleh blogger, seperti: Kelengkapan dokumen pendaftaran NIB dan Izin Usaha; keterangan domisili perusahaan terakhir; identitas penanggung jawab; NPWP perusahaan/perorangan; profil penyelenggara sistem elektronik; gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik; nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan sertifikat keamanan. Kategori Pendaftaran PSE Tidak seluruh pemilik perusahaan wajib mendaftar PSE. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PP 71/2019, setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan (online) melalui internet yang dipergunakan untuk: Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce); Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway); Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify); Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter); Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas). Sehingga dengan peraturan terbaru yaitu PP 71/2019 maka hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Jika seluruh website (termasuk blog) harus daftar PSE, berapa puluhan atau ratusan juta web yang ada di internet akan di block ? KangAndre, Aug 2, 2022 #3 Yuyutsu Member Joined: Mar 22, 2015 Messages: 294 Likes Received: 31 Trophy Points: 28 ..nah ini dia yang juga mengusik.. ga akan nutup kemungkinan nantinya pse berupa situs pribadi, forum juga blog yang ada iklannya harus punya izin.. apa lagi kalo blog nya sering jadi peserta lomba blog.. hhadeh, makin sulit nyari duit Yuyutsu, Aug 2, 2022 #4 blackking Well-Known Member Joined: Sep 1, 2016 Messages: 2,087 Likes Received: 146 Trophy Points: 63 Heran yah, orang banyak yang susah nyari duit ada sumber duit dibatesin, padahal halal kan. blackking, Aug 3, 2022 #5 Yuyutsu likes this. semutaspal Member Joined: May 3, 2020 Messages: 126 Likes Received: 11 Trophy Points: 18 Agak membingungkan memang, soalnya banyak blogger perorangan. Kalau udah bikin CV atau PT dengan memasukkan blog sebagai aset mungkin harus mendaftar seperti kompas,com. Kemarin aku ngecek daftarnya bisa difilter pake kolom pencarian buat nyari tau apakah blog kompetitor daftar, ee sekarang dah ilang kolom pencariannya itu. Tapi ndaftar pun aku nggak bisa berbuat banyak sih, lha wong data yang keambil dari Analytics atau Search Console data agregat. Komentar paling notok nama dan email. Ngomong-ngomong, alat-alat riset seperti axref dan semxrus, atau layanan periklanan misal mxid, dxxble, pxpin, dll perlu daftar nggak ya? Wkwkwk. semutaspal, Aug 5, 2022 #6 Yuyutsu Member Joined: Mar 22, 2015 Messages: 294 Likes Received: 31 Trophy Points: 28 Ini mungkin sisi positifnya, bikin persaingan di SERP makin seru lagi. Setelah mobilegeddon, https, amp.. mungkin si mbah mengharuskan udah terdaftar sebagai pse di algoritmenya. Yuyutsu, Aug 5, 2022 #7 ziuma Well-Known Member Joined: May 23, 2014 Messages: 1,554 Likes Received: 240 Trophy Points: 63 Saya belum bisa komentar apa, ikut nimbrung aja ziuma, Aug 5, 2022 #8 Ibnu Ayun Member Joined: Apr 15, 2020 Messages: 24 Likes Received: 1 Trophy Points: 8 kalo sepenangkapan saya dari pengumuman itu, kalo situs blog yang cuma berbagi info biasa dan bukan jualan dalam skala yang besar kayak situs Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya, sepertinya gak perlu daftar PSE. Ibnu Ayun, Aug 6, 2022 #9 noer98 Member Joined: Feb 4, 2014 Messages: 602 Likes Received: 51 Trophy Points: 28 Google+: Author klo web recehan kayanya gak perlu hehehe ... kecuali yg raksasa noer98, Aug 13, 2022 at 5:30 PM #10 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - (Ask) Blog Yang (ask) Provider apa yang agan pakek Untuk Blogging ? Ipan Nursila, Oct 7, 2016, in forum: General Internet Replies: 60 Views: 6,808 Byens Oct 17, 2016 (ASK) Platform Apa Yang Bagus Buat Blog Dummy ranggadek, Aug 30, 2015, in forum: General Internet Replies: 5 Views: 919 ranggadek Aug 30, 2015 (ASK) Cara Mengatasi Blog Digrab/Dicopy ? khezo, Aug 10, 2018, in forum: General Internet Replies: 11 Views: 1,239 Garett Aug 11, 2018 (Ask) Cara aman bikin Blog di Wordpress Buat Dummy Ipan Nursila, Sep 21, 2016, in forum: General Internet Replies: 18 Views: 1,833 avirss Nov 14, 2016 (ask) cara dapat backlink dari blogspot Angkasa Bali, Jun 11, 2016, in forum: General Internet Replies: 23 Views: 3,477 bekenid Aug 31, 2016 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
Sejauh yang saya tangkap dari kutipan diatas, selama blog tersebut tidak melakukan penawaran barang/jasa, maka tidak perlu mendaftarkan ke kominfo. Penawaran barang dan jasa itu misalnya: menjual HP atau laptop, menjual layanan hosting, menjual voucer listrik, pulsa, game, dll. Intinya ada transaksi antara pengunjung dan pemilik platform. Kalau hanya sekedar berbagi informasi dan dipasangi iklan, saya rasa tidak perlu. -cmiiw
Saya mencoba mendaftar PSE, tapi proses awalnya (persiapan) yang ribet dan tidak mungkin dilakukan oleh blogger, seperti: Kelengkapan dokumen pendaftaran NIB dan Izin Usaha; keterangan domisili perusahaan terakhir; identitas penanggung jawab; NPWP perusahaan/perorangan; profil penyelenggara sistem elektronik; gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik; nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan sertifikat keamanan. Kategori Pendaftaran PSE Tidak seluruh pemilik perusahaan wajib mendaftar PSE. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PP 71/2019, setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan (online) melalui internet yang dipergunakan untuk: Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce); Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway); Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify); Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter); Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas). Sehingga dengan peraturan terbaru yaitu PP 71/2019 maka hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Jika seluruh website (termasuk blog) harus daftar PSE, berapa puluhan atau ratusan juta web yang ada di internet akan di block ?
..nah ini dia yang juga mengusik.. ga akan nutup kemungkinan nantinya pse berupa situs pribadi, forum juga blog yang ada iklannya harus punya izin.. apa lagi kalo blog nya sering jadi peserta lomba blog.. hhadeh, makin sulit nyari duit
Agak membingungkan memang, soalnya banyak blogger perorangan. Kalau udah bikin CV atau PT dengan memasukkan blog sebagai aset mungkin harus mendaftar seperti kompas,com. Kemarin aku ngecek daftarnya bisa difilter pake kolom pencarian buat nyari tau apakah blog kompetitor daftar, ee sekarang dah ilang kolom pencariannya itu. Tapi ndaftar pun aku nggak bisa berbuat banyak sih, lha wong data yang keambil dari Analytics atau Search Console data agregat. Komentar paling notok nama dan email. Ngomong-ngomong, alat-alat riset seperti axref dan semxrus, atau layanan periklanan misal mxid, dxxble, pxpin, dll perlu daftar nggak ya? Wkwkwk.
Ini mungkin sisi positifnya, bikin persaingan di SERP makin seru lagi. Setelah mobilegeddon, https, amp.. mungkin si mbah mengharuskan udah terdaftar sebagai pse di algoritmenya.
kalo sepenangkapan saya dari pengumuman itu, kalo situs blog yang cuma berbagi info biasa dan bukan jualan dalam skala yang besar kayak situs Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya, sepertinya gak perlu daftar PSE.