Aturan Baru Mengenai Perpanjangan SIUP

Discussion in 'General Discussion' started by Alnindonews, Feb 22, 2017.

  1. Alnindonews

    Alnindonews Guest

    [​IMG]

    ALNEWS - Surat Izin Usaha Perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

    Kementerian Perdagangan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada hari Selasa (21/2). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penghapusan SIUP sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo dan dinyatakan untuk memudahkan para pelaku usaha.

    "Saya juga laporkan ke Presiden, sesuai perintah Presiden dan hasil rakor di Kemenko Perekonomian, kami sudah mencabut SIUP, tak perlu lagi daftar ulang. Fotokopinya saja sudah banyak, ini enggak dibaca, malah di kilo-in," kata Enggar saat ditemui di rapat kerja Kementerian Perdagangan, di Hotel Borobudur Jakarta.
    Para pengusaha tak perlu lagi memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kecuali ada perubahan data perusahaan.

    Enggar mengatakan, seluruh wilayah di Indonesia sudah harus mengikuti aturan baru tersebut. Para pengusaha yang sudah eksisting, tidak perlu untuk memperpanjang SIUP dan TDP.
    Selain SIUP, Kemendag juga akan mempemudah perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Nantinya, pengusaha bisa melakukan perpanjangan TDP secara online atau datang langsung dengan membawa selembar formulir.

    Untuk mengurus perpanjangan TDP, pengusaha hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan. Kemendag menyiapkan format isian baik dalam bentuk manual ataupun online.
    Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, telah menandatangani surat edaran untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


     
Loading...

Share This Page