Aturan baru tentang denda BPJS yang diberlakukan per 1juli 2016

Discussion in 'General Discussion' started by khoirunisa, Jun 1, 2016.

Tags:
  1. khoirunisa

    khoirunisa Member

    Joined:
    Jun 1, 2016
    Messages:
    35
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    8
    Sory jika ada yang salah dengan thread saya baik kategori thread yang dipilih atau apapun mohon untuk dikoreksi.

    terima kasih sudah diizinkan untuk gabung di forum ini saya anggota baru dan salam kenal semuanya.

    sempat pusing untuk memulai bikin thread akhirnya ketemu.

    di awal thread kali ini saya hanya ingin berbagi seputar aturan denda bpjs.

    tentu siapapun tau bahwa untuk saat ini setiap warga negara indonesia dan juga warga negara asing yang sudah tinggal di indonesia minimal lebih dari 6 bulan maka wajib menjadi anggota bpjs.

    Untuk menjadi anggota bpjs caranya harus melakukan pendaftaran, untuk saat ini ada 2 metode pendaftaran, bisa dilakukan secara online atau offline dengan datang langsung ke kantor bpjs setempat.

    Cara daftar bpjs secara online, jauh lebih efektif menurut saya karena tidak perlu datang ke kantor bpjs yang mau tidak mau harus antri dan harus nunggu lama.

    dengan daftar online maka anda bisa mendapatkan virtual account dan juga bisa print cetak kartu sendiri. tanpa harus datang ke kantor bpjs. tapi daftar online berlaku jika seluruh anggota keluarga yang tercantum di KK semuanya belum menjadi peserta BPJS, jika satu saja sudah daftar maka pendaftaran harus dilakukan di kantor BPJS.

    Kewajiban peseta BPJS adalah harus terus membayar iuran, mungkin ada anggapan untuk sebagian peserta ini sebuah beban, tapi tentu saja akan sangat membantu ketika peserta sakit, biaya sebagian besar akan ditanggung oleh bpjs.

    BPJS menurut saya ibarat sedia payung sebelum hujan, jadi bisa dianggap persiapan sebelum anda sakit.

    Saya hanya ingin share tentang denda bpjs, dimana sebelumnya banyak sejali pihak yang keberatan dengan denda yang diberlakukan bpjs, karena jika saja terlambat maka denda akan berlaku jadi selain membayar tunggakan maka harus ditambah denda, bisa jadi untuk sebagian orang akan menganggap berat terutama untuk peseta yang penghasilannya pas-pasan.

    Ada kabar baik bahwa denda mulai 1 juli 2016 akan dihapus

    Ada aturan baru tentang denda bpjs jika anda terlambat membayar sebagai berikut:

    a. Jika terlambat membayar iuran selama satu bulan maka kartu akan dinonaktifkan, kartu akan bisa digunakan kembali jika tunggakan dilunasi.

    b. Denda akan dihapus untuk peserta yang telat bayar iuran, artinya jika kartu ingin diaktifkan kembali maka anda cukup membayar jumlah tunggakan saja tanpa dihitung denda.

    c. Tunggu dulu,
    Denda Ternyata masih berlaku namun untuk peserta khusus.
    Denda akan berlaku jika peserta yang menunggak melakukan reaktivasi kembali kartu, tapi setelah aktivasi sebelum 45 hari peserta ternyata harus dirawat, maka denda akan diberlakukan, besarnya perhitungan denda adalah 2,5% x jumlah bulan menunggak x jumlah iuran bulanan x jumlah biaya rawat inap yang ditanggung .

    Ada keringanan, denda hanya di hitung sampai maksimal 12 bulan saja, jika sipeseta telah menunggak misalnya selama 24 bulan maka sebagai faktor pengali tetap 12 bulan saja, dan juga jika setelah dihitung denda melebihi 30.000.000 maka denda hanya akan diambil batas maksimal sampai 30 juta saja.

    Itulah baragkalit tentang aturan denda bpjs terbaru, semoga bermanfaat. maaf jika ada kesalahan.
     
  2. batikhush

    batikhush Member

    Joined:
    May 26, 2016
    Messages:
    75
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    8
    menarik info nya gan
    semoga beneran dihapus ya mulai Juli 2016
    berat soalnya kalo harus bayar denda
     
  3. Imron Sulaeman Kodih

    Imron Sulaeman Kodih Member

    Joined:
    Jan 12, 2015
    Messages:
    24
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    8
  4. Angkasa Bali

    Angkasa Bali Member

    Joined:
    Oct 20, 2014
    Messages:
    787
    Likes Received:
    72
    Trophy Points:
    28
Loading...

Share This Page