Bagaimanakah Dengan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian?

Discussion in 'General Lifestyle' started by bagas35, Apr 26, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Perceraian bukanlah suatu hal yang diharapkan dalam kehidupan berumah tangga. Namun banyaknya masalah yang sulit diatasi bersama, tidak jarang membuat pasangan akhirnya memutuskan untuk berpisah.

    Salah satu masalah yang kemudian muncul pasca-perceraian adalah persoalan hak asuh anak. Lalu, siapakah yang paling berhak mengasuh anak? Apakah pihak ayah atau ibu?

    Berikut ini beberapa ketentuan mengenai hak asuh anak setelah perceraian.




    Hak Asuh Anak Berdasarkan UU

    Pada saat sidang perceraian, keputusan hak asuh anak ditentukan oleh hakim. Umumnya, keputusan tersebut didasarkan atas berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah melalui Undang-Undang yang mengatur masalah hak asuh, yakni: KHI Pasal 98, KHI Pasal 105, dan UU Perkawinan Pasal 41.

    Berikut ini isi ketiga UU tersebut.

    a. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 98

    (1) Batas usia anak mampu berdiri sendiri atau disebut dewasa yaitu 21 tahun, sepanjang tidak bercacat fisik maupun mental dan belum pernah melangsungkan perkawinan.

    (2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

    (3) Pengadilan agama dapat menunjuk salah satu kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut jika orang tua tidak mampu.

    b. KHI Pasal 105

    (1) Pemeliharaan anak yang belum mumayis atau belum genap berusia 12 tahun, adalah hak ibunya.

    (2) Pemeliharaan anak yang sudah mumayis diserahkan kepada anak untuk memilih ayah atau ibu sebagai pemegang hak pemelihara.

    (3) Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayah.

    c. UU Perkawinan Pasal 41

    (1) Ibu dan ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak, berdasarkan kepentingan anak. Apabila terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan memberi keputusan.

    (2) Ayah bertanggung jawab atau seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Apabila dalam kenyataan ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

    (3) Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.




    Hak Asuh Anak Berdasarkan Pertimbangan Lain

    Selain berdasarkan Undang-Undang, penetapan keputusan hak asuh anak oleh hakim pengadilan juga kerap didasarkan pada pertimbangan lain. Berikut ini beberapa hal yang sering dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menetapkan hak asuh.

    a. Perilaku Orang Tua

    Perilaku orang tua menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penetapan hak asuh anak. Pasalnya, anak yang dibesarkan oleh orang tua yang berperilaku buruk dapat berpotensi tumbuh menjadi anak dengan yang karakter buruk di masa depan. Beberapa contoh perilaku buruk orang tua yang umumnya sulit mendapatkan hak asuh anak, antara lain: pemabuk, penjudi, pencandu narkoba, serta pelaku KDRT.

    b. Perhatian Terhadap Anak

    Seorang anak biasanya akan merasa lebih nyaman tinggal bersama orang tua yang mampu memberi perhatian daripada dengan orang tua yang terlalu sibuk bekerja di luar rumah. Dalam hal ini, orang tua yang mampu memberi perhatian kepada anak umumnya memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan hak asuh.

    c. Kemampuan Ekonomi

    Kemampuan ekonomi sering dijadikan sebagai salah satu tolok ukur jaminan kemampuan dalam hal pemeliharaan anak. Ketika salah satu pihak orang tua dianggap lebih mampu secara finansial, biasanya kesempatan untuk mendapatkan hak asuh pun lebih besar.

    d. Kesehatan Mental

    Dalam situasi bercerai, kondisi jiwa suami atau istri kerap kali mengalami tekanan. Bahkan, tidak sedikit di antara pasangan yang akhirnya mengalami gangguan mental. Dalam kondisi tersebut, hakim tentu akan memilih memberikan hak asuh anak pada orang tua dengan kondisi kesehatan jiwa yang masih stabil.

    e. Persamaan Keyakinan

    Perceraian terkadang juga dilakukan karena salah satu pihak berpindah keyakinan. Hal tersebut juga kerap dijadikan pertimbangan dalam penetapan hak asuh anak.

    Meskipun hak asuh anak sudah dijatuhkan kepada salah satu pihak, pada dasarnya anak tetap membutuhkan kasih sayang kedua orang tua. Sekalipun sudah tidak lagi bersama, ada baiknya mantan pasangan bisa berbicara mengenai langkah terbaik bagi perkembangan anak di masa depan.


    Sumber: 5 Tips mencari pengacara perceraian
     
  2. Nurul Hidayah

    Nurul Hidayah Member

    Joined:
    Apr 18, 2018
    Messages:
    95
    Likes Received:
    17
    Trophy Points:
    18
Loading...

Share This Page