Bantuan Modal Usaha 13 Juta Rupiah Untuk Peserta Program Wirausaha Pemula

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by firda63, Sep 2, 2018.

  1. firda63

    firda63 Member

    Joined:
    Dec 19, 2015
    Messages:
    760
    Likes Received:
    23
    Trophy Points:
    18
    Program Wirausaha Pemula (WP) 2018 kembali digelar. Program unggulan Kementerian Koperasi dan UKM ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wirausaha di Indonesia yang saat ini masih kalah dibandingkan banyak negara. Bayangkan rasio kewirausahaan di Indonesia masih 3,1%, itupun rasionya sudah meningkat tajam dibandingkan tahun 2014 yang cuma diangka 1,65%. Tapi dibandingkan dengan negara lain, rasio kewirausahaan di Indonesia jauh tertinggal. Itu sebabnya, WP dijadikan sebagai salah satu program untuk mendongkrak jumlah wirausaha. WP menjadi program yang spesifik karena yang menjadi sasarannya adalah pelaku usaha rintisan minimal enam bulan dan maksimal tiga tahun.

    [​IMG]

    Bahkan untuk tahun 2018, Kemenkop UKM melakukan berbagai modifikasi sehingga sasaran WP menjangkau lapisan usaha mikro. “Khusus untuk WP 2018, kelompok sasaran juga untuk menjangkau penyandang disabilitas dan pelaku usaha di daerah bencana,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati.

    Untuk itu, Deputi Bidang Pembiayaan telah menerbitkan tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pemerintah bagi pengembangan Wirausaha Pemula di Indonesia, pada Februari 2018. “Bantuan pemerintah dalam pengembangan WP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan permodalan bagi usaha mikro dan kecil melalui start-up capital untuk pengembangan usahanya,” kata Yuana.

    Yuana menambahkan, dengan aturan baru ini program WP diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi di daerah tertinggal/terluar/terdepan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan antar kelompok/masyarakat berpenghasilan rendah melalui penciptaan lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan, serta peningkatan penghidupan berkelanjutan. “Bantuan pemerintah bagi WP ini diharapkan dapat meningkatkan produktifitas pelaku usaha mikro sehingga dapat naik kelas”, jelas Yuana. Bagi peserta WP akan mendapatkan bantuan permodalan sebesar Rp 10 juta s.d. 13 juta/WP. Untuk 2018, Kemenkop mengalokasikan anggaran sebesar Rp 26,1 miliar untuk 1.831 WP.

    Penyandang disabilitas dan warga yang tinggal didaerah bencana tentunya memiliki banyak keperluan, seperti membayar listrik, membayar premi asuransi pendidikan untuk anak supaya anak tetap bisa sekolah, membayar air, beli kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan lainya. Untuk itulah pemerintah berupaya membantu menaikan pendapatan perekonimian mereka dengan program Wirausaha Pemula ini.

    Berdasarkan petunjuk teknis calon peserta WP harus membuat proposal usaha belum pernah menerima bantuan dana sejenis dari Kemenkop UKM, usia maksimal 45 tahun, pendidikan paling rendah SMP. Terkait tata cara pengajuan proposal, WP mengajukan ke pemda setempat. Pemda yang meverifikasi usulan calon penerima WP dan selanjutnya diusulkan ke Kemenkop UKM.

    Kemenkop UKM kembali melakukan seleksi terhadap proposal yang masuk. Proposal yang lolos seleksi akan diverifikasi kembali. Yuana mengatakan, hal yang harus diketahui oleh penerima WP adalah adanya monitoring dan evaluasi. WP penerima bantuan juga harus melaporkan pemanfaatan dana tersebut paling lambat tiga bulan setelah uang diterima. WP juga akan mendapat sanksi yang memanfaatkan dana bantuan tidak sesuai peruntukkannya. “Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, kami berwenang untuk membatalkan dan mengalihkan kepada penerima WP lain,” kata Yuana.
     
  2. blackking

    blackking Well-Known Member

    Joined:
    Sep 1, 2016
    Messages:
    2,264
    Likes Received:
    157
    Trophy Points:
    63
    Kesempatan itu buat para wirausaha pemula untuk mendapatkan bantuan usaha, tapi mungkin dalam prakteknya juga akan ada kendala, yang sudah berpengalaman dan maju yang mengambil kesempatan ini, perlu ada koordinasi yang tepat dengan pemerintah daerah supaya ini tidak dimanfaatkan hanya untuk mendapatkan bantuanya
     
Loading...

Share This Page