Begini Cara Hitung Pajak dan Denda Pajak Motor

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Sep 27, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Semua produk yang Anda beli dikenai biaya pajak, tak terkecuali kendaraan, pajak motor dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor bertujuan untuk membantu kelancaran pembangunan, melainkan juga sebagai sumber penghasilan pemerintah daerah. Besarannya diatur oleh dua hal, yaitu potensi kerusakan jalan dan pencemaran udara.

    Sebenarnya, membayar pajak itu tidak hanya memberikan masukan kepada daerah dan melancarkan pembangunan, Anda pun akan merasakan keuntungannya.

    Bagaimana bisa? Sederhana, ketika Anda hendak mengajukan pinjaman dana kepada bank, rekam bukti pembayaran pajak akan turut menjadi pertimbangan apakah pengajuan pinjaman disetujui atau tidak. Jika tidak ada rekam bukti bayar pajak, bisa jadi Anda akan kesulitan meminjam.

    Sayangnya, tidak semua pengguna motor sadar akan kewajibannya membayar pajak. Padahal, besarnya pun tidak seberapa jika dibandingkan dengan setiap hari Anda menggunakan jalan yang beraspal halus. Dari mana pemerintah bisa membangun jalan jika bukan dari uang pungutan pajak? Inilah poin yang masih kurang dipahami para pengguna jalan.


    Bagaimana Cara Menghitung Pajak Motor?
    [​IMG]
    Pajak yang harus dibayarkan pengendara sesuai nominal yang tertera di STNK

    Sebenarnya, pajak motor itu termasuk pajak progresif. Artinya, pemungutannya didasarkan pada peningkatan persentase sesuai dengan nilai benda dan jumlah benda kena pajak. Pajak progresif sendiri terbagi menjadi dua jenis, Pajak Penghasilan atau PPh dan Pajak untuk Kendaraan Bermotor atau PKB.

    Persentase tarif pajak sendiri cenderung mengalami peningkatan apabila Anda memiliki lebih dari satu motor. Motor pertama akan dikenai persentase tarif pajak sebesar 1,5%, motor kedua sebesar 2%, motor ketiga sebesar 2,5%, dan motor keempat serta berikutnya akan dikenai pajak sebesar 4%. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak berikut dendanya?

    Sebelumnya, Anda harus tahu dulu apa yang menjadi dasar pemungutan. Ada dua hal, yaitu bobot atau dampak negatif yang bisa menyebabkan kerusakan jalan (dinyatakan dalam nilai koefisien satu atau lebih), dan harga jual kendaraan.

    Harga jual ini bukan harga satu motor, tetapi besaran nilai yang sudah diatur oleh Dispenda yang telah diperoleh dari Agen Pemegang Merek atau APM. Nah, berikut contoh mudah bagaimana menghitung pajak motor sendiri:

    Pak Surya memiliki 3 kendaraan roda dua alias motor dengan tipe dan tahun yang sama. Pajak masing-masing motor pun sama untuk memudahkan melihat kenaikan dari pajak motor tersebut. Berikut datanya:

    PKB: Rp600.000,-

    Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp60.000,-

    Berapakah pajak untuk setiap motor yang dimiliki oleh Pak Surya?

    Pertama, hitung lebih dahulu NJK-nya:

    NJK = (PKB x 2/3 x 100) = Rp600.000,- x 2/3 x 100 = Rp40.000.000,-

    Jadi, setiap pajak motor milik Pak Surya:

    • Motor Pertama:
    PKB = Rp40.000.000,- x 1,5% = Rp600.000,-

    • Motor Kedua:
    PKB = Rp40.000.000,- x 2% = Rp800.000,-

    • Motor Ketiga:
    PKB = Rp40.000.000,- x 2,5% = Rp1.000.000,-

    Jadi, terjadi kenaikan sebesar Rp200.000,- untuk setiap pembayaran motor Pak Surya.


    Cara Menghitung Denda
    [​IMG]
    Denda pajak yang telat sebesar 25% dari nilai pajak pokok

    Kurangnya kesadaran masyarakat pentingnya membayar pajak membuat pemerintah memutuskan untuk membebankan denda kepada semua pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pelunasan pajak.

    Semakin lama Anda terlambat membayar pajak, dendanya semakin besar. Besarnya denda adalah 25% dari nilai pajak pokok. Jika denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, ada kenaikan sebesar 2% setiap bulannya. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page