BI Turunkan Ketentuan Batas DP Untuk Kendaraan Bermotor

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Sep 25, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Buat yang mau kredit kendaraan bermotor, sekarang bisa tersenyum lebar karena Bank Indonesia (BI) turunkan ketentuan uang muka (DP) melalui pelonggaran kebijakan rasio loan to value (LTV).

    Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan kalau penurunan uang muka (DP) masing-masing sebesar 5-10 persen untuk kendaraan bermotor nantinya.

    “Adanya pelonggaran rasion Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) dari Bank Indonesia sebesar 5 persen untuk kredit pembiayaan property dan uang muka (DP) untuk kendaraan bermotor kisaran 5-10 persen,” ungkap Perry dikutip dari laman kompas.com.

    Besaran pembiayaan serta uang muka untuk kendaraan bermotor bakal dapatkan keringanan hingga 5 persen. Pelonggaran rasio LTV serta penurunan uang muka pembiayaan kendaraan motor ini merupakan bagian dari bauran kebijakan selain penuruan suku bunga sebesar 25 basis points (bps).

    Mengenai batas uang muka (DP) yang diturunkan untuk kendaraan bermotor kabarnya baru akan efektif mulai 2 Desember 2019 mendatang ya Sobat Rider.

    Selain penurunan suku bunga dan pelonggaran LTV, kebijakan lain yang diterapkan Bank Indonesia adalah menyoal kebijakan makroprudensial demi tingkatkan kapasitas penyalur kredit perbankan dan mendorong kredit pelaku usaha. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page