Buat Akte Kelahiran anak dulu atau masukkan nama anak ke Kartu Keluarga?

Discussion in 'General Discussion' started by aidatour, Jul 19, 2017.

  1. aidatour

    aidatour Member

    Joined:
    Feb 17, 2017
    Messages:
    39
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Kami ingin berbagi pengalaman mengurus akte Kelahiran anak di wilayah tempat tinggal kami di Kota Bekasi. Bulan lalu istri saya baru saja melahirkan anak pertama kami. Selama hampir satu bulan kami disibukkan mengurus bayi dan pemulihan kondisi isteri pasca oprasi cesar. Setelah lewat 1 bulan kami pun berencana membuat akte kelahiran putra kami sekaligus memasukkan namanya ke kartu keluarga. Kami mulai tanya informasi ke keluarga dan rekan-rekan. Jawabannya pun beragam. Sebagian berpendapat kami wajib mengurus akte kelahiran terlebih dahulu, namun sebagian lagi berpendapat justru kami wajib memasukkan nama putra kami ke kartu keluarga terlebih dahulu.

    Di zaman serba 'ramah informasi' seperti sekarang ini, sangat menguntungkan bagi kami yang sedang mencari info tapi sedikit mempunyai waktu luang. Kami pun coba cari di Google, namun lagi-lagi kami belum mendapatkan jawaban pastinya. Sebagian berpendapat kami harus urus akte kelahiran terlebih dahulu, dan sebagian lagi sebaliknya. Kami juga membaca ada denda yang nilainya lumayan jika kami terlambat mengurus akte kelahiran.

    Akhirnya saya putuskan untuk izin sehari dari kantor. Setelah pengantar RT dan RW selesai dibuat, saya bergegas berangkat ke kelurahan. Disana saya dapat penjelasan yang sangat memuaskan dari petugas yang melayani. Kami diberi informasi bahwa kami diwajibkan membuat akte kelahiran terlebih dahulu baru memasukkan nama anak di kartu keluarga. Kami juga diberikan persyaratan membuat akte kelahiran seperti di bawah ini :
    • Fotocopi KTP suami istri (wajib E-KTP)
    • Fotocopi kartu keluarga
    • Fotocopi surat keterangan kelahiran anak dari RS/bidan/dokter
    • Fotocopi surat nikah
    • Mengisi formulir dari kelurahan
    Kami pun bergegas memenuhi semua persyaratan yang ada, kemudian sesuai arahan petugas yang ada di kelurahan, kami langsung menuju Dinas Kependudukan Kota Bekasi. Disana kami dilayani dengan sangat ramah, persyaratan kami diperiksa dan dinyatakan sudah lengkap. Kami pun diberi tahu bahwa ketentuan denda saat ini sudah tidak berlaku lagi. Lega rasanya hati ini, karena saat ini kebetulan sudah siang hari maka kami putuskan melanjutkan prosesnya besok pagi-pagi. Karena antreannya memang lumayan panjang, mengingatkan kami saat kami mengantri pengurusan pasport di kantor imigrasi saat akan berangkat umroh lewat promo umroh murah tahun lalu. Yang mengurus pun harus yang namanya tercantum di kartu keluarga, untuk menghindari praktek calo, begitu kata petugasnya.

    Keesokan harinya tidak sampai tengah hari, proses pendaftaran dan penyerahan berkas akte kelahiran anak kami telah selesai. Kami diberikan tanda terima dan diberi tahu bahwa kami sudah bisa mengambil akte kelahiran anak kami 5 hari lagi. Setelah itu kami bisa melanjutkan proses memasukkan nama anak kami ke kartu keluarga. Begitulah pengalaman kami dalam mengurus akte kelahiran anak kami, semoga bisa membantu bagi yang sedang membutuhkan informasi mana yang lebih dulu antara mengurus akte kelahiran dan memasukkan nama anak di kartu keluarga. Salam..
     
    Last edited: Jul 21, 2017
  2. aanmilan

    aanmilan New Member

    Joined:
    Jul 2, 2017
    Messages:
    13
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Trimkasih infonya

    Sent from my POLYTRON__4G550 using Tapatalk
     
  3. mlxjakarta

    mlxjakarta Active Member

    Joined:
    Jan 4, 2016
    Messages:
    1,584
    Likes Received:
    72
    Trophy Points:
    48
    Ternyata tidak repot juga ya untuk bikin akta kelahiran. Untuk biayanya gimana tuan, apakah gratis atau ada biayanya?
     
Loading...

Share This Page