Buat yang Belum Tahu Prosedur Pengobatan Pake BPJS Masuk

Discussion in 'Health & Medical' started by Dwi Aditya Herfiansyah, Dec 21, 2015.

  1. Dwi Aditya Herfiansyah

    Dwi Aditya Herfiansyah Member

    Joined:
    Sep 19, 2014
    Messages:
    116
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    18
    BPJS merupakan satu jaminan kesehatan yang diperuntukkan untuk masyarakat, dimana masyarakat dapat memilih satu jenis jaminan sesuai kelasnya. Umumnya, ada 3 kelas jaminan kesehatan yang ditawarkan oleh BPJS mulai dari kelas I, kelas II, dan juga kelas tiga yang masing masing harus membayar iuran yang berbeda beda sesuai dengan kelasnya. Ada dua cara pendaftaran BPJS mulai secara online maupun langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat dimana biasanya kartu BPJS anda akan aktif setelah melakukan registrasi dan juga pembayaran iruan pertama. Akan tetapi, setelah memiliki kartu BPJS, sebagian orang masih merasa bingung bagaimana cara menggunakan kartu BPJS saat berobat. Oleh sebab itu, kami disini akan memberikan informasi bagaimana prosedur pengobatan dengan menggunakan BPJS yang benar, jadi anda sudah tidak perlu merasa bingung saat akan berobat.

    Banyak contoh kasus yang terjadi saat seseorang berobat ke rumah sakit tapi mereka tidak tahu cara menggunakan kartu BPJS serta tidak mengetahui prosedur yang harus dilalui, mereka pasti mendapatkan penolakan dari pihak rumah sakit karena tidak mematuhi proses serta prosedur yang berlaku. Sehingga mau tidak mau mereka harus mendaftar ulang sebagai pasien pada umumnya tanpa ditanggung oleh BPJS, dan hal tersebut akan sangat disayangkan karena iuran bulanan yang anda keluarkan untuk membayar BPJS akan menjadi sia sia. Oleh karena itu, penting bagi anda saat melakukan registrasi kartu BPJS untuk bertanya dan mencari tahu prosedur saat akan melakukan pengobatan di rumah sakit.

    Sebelum anda melakukan pengobatan ke rumah sakit, hal pertama yang harus anda lakukan dengan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS baik itu ke PUSKESMA ataupun ke Dokter keluarga yang sebelumnya sudah anda tunjuk saat melakukan pendaftaran.

    Jika setelah melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan dari BPJS, penyakit yang anda derita masih dapat ditangani di puskesmas atau dokter kerluarga, maka mereka tidak perlu merujuk anda untuk berobat ke rumah sakit. akan tetapi, jika penyakit yang anda derita harus segera ditangani oleh rumah sakit, maka dokter keluarga atau puskesmas akan memberikan surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit. dan untuk melakukan pengobatan ke rumah sakit, anda harus membawa surat rujukan yang sudah diberikan, oleh karena itu, jika anda berobat ke rumah sakit langsung tanpa membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan BPJS, maka anda akan harus menanggung bayaran yang cukup besar, karena itu berarti anda mendaftar sebagai pasien umum.
     

    Attached Files:

  2. yungga19

    yungga19 Active Member

    Joined:
    Nov 28, 2015
    Messages:
    1,455
    Likes Received:
    85
    Trophy Points:
    48
    ane ga punya BPJS gan .. hheheheh``
     
  3. Leni Fitriani

    Leni Fitriani Member

    Joined:
    Jul 14, 2015
    Messages:
    210
    Likes Received:
    15
    Trophy Points:
    18
    kalau BPJS itu bisa dicairkan gak uangnya
     
  4. monster123

    monster123 Member

    Joined:
    Dec 11, 2015
    Messages:
    310
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    18
    kalau gak punya bpjs gmana
     
Loading...

Share This Page