Cara Blokir STNK Kendaraan Yang Telah Dijual

Discussion in 'Otomotif' started by nelson sitompul, Oct 3, 2017.

  1. nelson sitompul

    nelson sitompul Super Level

    Joined:
    May 3, 2014
    Messages:
    2,285
    Likes Received:
    397
    Trophy Points:
    83
    Tips dan cara blokir untuk stnk kendaraan (mobil atau sepeda motor) yang telah dijual ini sangat penting agar anda terhindar dari pembebanan pajak progresif. Cukup banyak yang belum paham arti pentingnya kegiatan pemblokiran seperti ini. Saat seseorang membeli mobil atau motor baru (kendaraan kedua, ketiga dst), maka barulah menyadari bahwa pajak kendarannya berbeda jauh nominal pajaknya dibanding milik orang lain yang merupakan kendaran pertama.
    Seperti yang diulas oleh situs Danasurabaya, cara blokir stnk cukup mudah dilakukan. Dan tentu saja, hal ini dilakukan jika motor atau mobil anda telah dijual. Dan rangkumannya sebagai berikut:
    [​IMG]
    1. Siapkan dokumen persyaratan. Diantaranya: Fotokopi KTP & KK pemilik lama, serta fotokopi STNK dan PKB. Jika diurus orang lain, maka dibutuhkan surat kuasa bermetarai 6000 dan KTP penerima kuasa.
    2. Kunjungi kantor samsat (bukan gerai), sesuai dengan penerbit STNK kendaraan yang telah dijual.
    3. Cari loket pencabutan BPKB dan mintalah formulir blokir STNK
    4. Isilah form dengan lengkap.
    5. Kembalikan form blokir tersebut.
    Cara pemblokiran di atas cukup mudah, tidak butuh waktu lama dan gratis. Lakukan kegiatan ini sesaat setelah menjual kendaraan. Dan jika ingin membeli mobil dan motor kembali, pastikan blokir surat tanda nomer kendaraan sebelumnya telah dilakukan.
    Memang, jika pembeli kendaraan anda telah melakukan balik nama, maka pajak kendaraan progresif tidak akan terjadi. Masalahnya, cukup banyak kita dengar istilah teknis "tembak ktp", bukan? Dan hal ini merugikan kita sebagai pemilik pertama.

    Berikut ini tambahan informasi terkait pembebanan pajak progresif kendaraan. Besarnya meliputi:
    • Mobil pertama: 1,5% X Nilai jual kendaraaan bermotor (nilai ini ditetapkan dispenda)
    • Mobil kedua: 2% X Nilai jual kendaraan
    • Mobil ketiga: 2,5% X Nilai jual kendaraan
    • Mobil keempat dst: 4% X Nilai jual kendaraan.
    Kesannya secara prosentase kecil ya? Eitss.. jangan berfikir pendek dulu ya.. Jika mobil memiliki nilai jual versi dispenda sebesar Rp. 200 juta, maka hal ini berarti:
    1. Pajak mobil pertama sebesar 1,5% X 200 jt = Rp. 3 juta.
    2. Dan PKB mobil keempat anda senilai 4% X 200 jt = Rp. 8 juta
    Selisih yang cukup besar, bukan? Jadi, segera blokir surat STNK kendaraan pertama anda yang telah dijual sebelumnya agar terhindar dari pajak progresif yang tinggi!

    Sumber: Danasurabaya.com
     
    Last edited by a moderator: Oct 19, 2017
  2. IrfanCahayaPasundan

    IrfanCahayaPasundan Member

    Joined:
    Oct 3, 2017
    Messages:
    46
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    8
    Tp sebaiknya lebih eloknya dikomunikasikan dulu ke orang yg beli mobil kita, kasihan kan kalau tiba" mereka tdk bisa perpanjang dan harus balik nama dengan biaya dua kali lipat dari biaya perpanjang (rata"), jd di awal harus ada kesepakatan pembeli wajib balik nama karena akan di blokir
     
  3. nelson sitompul

    nelson sitompul Super Level

    Joined:
    May 3, 2014
    Messages:
    2,285
    Likes Received:
    397
    Trophy Points:
    83
    Itu karena ente berada pada pihak calon pembeli..
    Gimana klo mobil itu milik ente dan dijual???

    Just info: sekarang polisi terapin e-tilang. Dimana pihak pemilik (nama dan alamat yg ada di stnk) akan dikirimi surat tilang... klo mobilmu yang belum balik nama itu kena tilang, mau gak dikirimi surat denda???
    Itu masih mending.. jika pembeli mobilmu itu gembong narkoba?? Dan terjaring operasi, trus dia berhasil kabur meninggalkan mobil.. menurutmu siapa yg akan dikunjungi oleh polisi??

    Percayalah, sikap yg dimaui oleh pembeli di atas itu adalah sikap sombong menurut saya.. berani beli mobil tapi gak siap bayar BBN.. demi gengsi kah?
    Saran saya ya mending ngukur kemampuan diri lahhh...
     
  4. insyirah.hadi01

    insyirah.hadi01 Member

    Joined:
    Mar 21, 2018
    Messages:
    85
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    8
    Eeh sry bg salah letak komen
     
Loading...

Share This Page