Cara Membuat SIM Dengan Jalur Resmi

Discussion in 'General Lifestyle' started by Bang Marten, May 12, 2014.

  1. Bang Marten

    Bang Marten Member

    Joined:
    May 2, 2014
    Messages:
    57
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Memiliki SIM atau surat mengemudi merupakan syarat utama jika kita ingin membawa kendaraan di jalan umum. Kita akan dikenakan pasal 77 ayat (1) yaitu : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009)."

    Sebelum kita akan mengurus pembuatan SIM ini, sudah sepatutnya mengetahui persyaratan yang akan dibawa. Kali ini saya akan memberi informasi cara pengurusan SIM C alias SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 ;
    1. Kita sudah harus berusia 17 tahun keatas dan sudah memiliki KTP sendiri.
    2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter. Jika tidak sempat, kita juga bisa mengikuti test kesehatan di polsek setempat.
    3. Membayar sejumlah biaya antara lain biaya untuk Pembuatan SIM itu sendiri dan biaya untuk asuransi. (Untuk biaya itu sendiri tergantung dimana kita mengurus pembuatan SIM itu.)
    Prosedur pengurusan SIM itu sendir sebenarnya mudah sekali.

    Tahap pertama adalah mempersiapkan terlebih dahulu fotocopy KTP sebanyak lebih kurang 4 buah, serta alat tulis untuk mengikuti test tertulis. Biasanya “bocoran” mengenai test tertulis ini sudah banyak tersedia di Internet. Supaya lebih siap, sebaiknya kita mempelajari terlebih dahulu “bocoran” itu.

    Tahap kedua adalah mendatangi polres setempat ( sesuai domisili KTP) dan menuju ke klinik untuk test kesehatan (Asumsi kita belum test kesehatan.). Setelah mendapat hasil medis tersebut, kita langsung saja menuju tempat pembuatan SIM C tersebut. Nah jika ada oknum oknum yang menawarkan jasa pengurusan cepat, abaikan saja dengan sopan.

    Tahap ketiga adalah kita membeli formulir pembuatan SIM C dengan biaya Rp. 100.000 dan asuransi sebesar Rp. 30.000 (sumber : disini). Selanjutnya kita mengisi formulir itu dengan sebaik baiknya dan sesuai data kita. Selesai mengisi formulir, segera kumpulkan di loket pengumpulan data. Selanjutnya menunggu nama kita dipanggil.

    Tahap keempat adalah mempersiapkan alat alat tulis untuk mengikuti ujian teori atau ujian tertulis.

    Tahap kelima, setelah hasi ujian kita dikumpulkan, kita akan diminta menunggu hasil ujian sebentar. Jika gagal, jangan berkecil hati, akan ada ujian ulang. Jika lulus ujian, maka tahap selanjutnya adalah ujian praktek. Dan jika kita gagal ditahap ini, jangan berkecil hati dulu, akan ada ujian berikutnya minggu depan. Informasi ini akan langsung diberitahukan langsung setelah test berakhir.

    Tahap keenam, setelah lulus ujian prakter, selanjutnya kita akan diminta untuk menunggu panggilan pengisian data pribadi, tanda tangan dan foto. Lamanya watku pada saat ini tergantung dari banyak atau tidaknya yang lulus ujian praktek. Tapi biasanya tidak akan lama.

    Itu adalah tahap tahap dasar pembuatan SIM dengan jalur resmi. Hindari calo calo karna jika kita menggunakan jasa calo, secara tidak langsung kita akan mendukung praktek korupsi.

    Secara garis besar, kita dapat melihat gambar dibawah ini;

    [​IMG]
    Sangat mudah sebenarnya.

    sumber : www.bangmarten.com
     
  2. Mondebutter

    Mondebutter Member

    Joined:
    Apr 1, 2013
    Messages:
    345
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Haha, Oknumnya itu yang bikin tidak mudah, dan sangat bikin jengkel
     
  3. pram

    pram Well-Known Member

    Joined:
    Sep 23, 2013
    Messages:
    3,099
    Likes Received:
    161
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    belum punya sim nih saya, kalau sudah umur 17 tahun akan saya lakukan nih prosedur :D
     
  4. cayun

    cayun Member

    Joined:
    Feb 5, 2013
    Messages:
    661
    Likes Received:
    27
    Trophy Points:
    28
    saya buat SIM C asuransi sebesar 45 ribu,,, gak isi ujian teori n tertulis... langsung jadi n total biaya kisaran 245 ribu .. *berkeringat*
     
  5. shofighter

    shofighter Member

    Joined:
    Mar 6, 2013
    Messages:
    236
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Kok murah ya.. saya hampir 400 ribu.
     
  6. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Yang saya dengar, ujian prakteknya ini yang bisa dikatakan sangat sulit ya. Tapi saya pribadi belum pernah, karena dulu belum ada kalau tidak salah.
     
  7. BEIM

    BEIM Active Member

    Joined:
    Mar 17, 2014
    Messages:
    1,358
    Likes Received:
    36
    Trophy Points:
    48
    wkwkwk...susah banget kalau membuat sim dari jalur resmi,,seperti dipersulit.. pengalaman pribadi saya waktu pengurusan sim sendiri 2 harian full..
     
  8. arielriva

    arielriva Member

    Joined:
    Jan 23, 2014
    Messages:
    295
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    18
    kalo ga lulusnya itu loh gan, nyesek.. nunggunya lamaaaaaa, udah 14 hari, jadi 4 minggu, trus 2 bulan.. halah *berkeringat*
     
  9. Musa M

    Musa M Member

    Joined:
    Apr 29, 2014
    Messages:
    838
    Likes Received:
    57
    Trophy Points:
    28
    wah ribet juga ya bikin sim ,,
    temen saya bikin sim tanpa KTP , dan beneran jadi ..
    maklum mamasnya POlisi hehehe*ketawa3*
     
  10. Bang Marten

    Bang Marten Member

    Joined:
    May 2, 2014
    Messages:
    57
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Memang sih gan, kadang kadang oknum ini yang bikin orang males ngurus sendiri.

    Harus gan kalo memang punya kendaraan bermotor. hehehehe..

    Lumayan juga itu asuransinya gan.. Btw, daerah mana itu?

    Gampang gampang susah sih gan, kalo mood pengujinya lagi oke, ga bakalan ribet, tapi kalo lagi ga mood, itu yang berabe.. hehehe

    mungkin lagi banyak kali gan yang apply simnya, jadi polisinya keteteran.

    kalo ini mah ga usah ditanya gan.. :D
     
  11. pram

    pram Well-Known Member

    Joined:
    Sep 23, 2013
    Messages:
    3,099
    Likes Received:
    161
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    betul banget tuh kalau belum punya kendaraan bermotor apakah bisa bikin sim? :)
     
  12. Bang Marten

    Bang Marten Member

    Joined:
    May 2, 2014
    Messages:
    57
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    setiap warga negara yang telah berumur 17 thn dan memiliki KTP bisa kok gan mengurus SIM walaupun tidak punya kendaraan.. :)
     
  13. iskandar22

    iskandar22 Member

    Joined:
    Sep 26, 2013
    Messages:
    802
    Likes Received:
    40
    Trophy Points:
    28
  14. rosyad

    rosyad Active Member

    Joined:
    Dec 30, 2016
    Messages:
    1,106
    Likes Received:
    84
    Trophy Points:
    48
    Sama caluk aja biar cepet den.xixixi
     
  15. Nayfa_Trans

    Nayfa_Trans Member

    Joined:
    Jan 10, 2017
    Messages:
    315
    Likes Received:
    20
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Sekarang susah lewat calo tapi sebenernya masih ada kok calo2 gitu tp sembunyi2 biasanya *bingung*
     
Loading...

Share This Page