Cara Mengurus Izin Pendirian Badan Usaha di Jakarta

Discussion in 'General Business' started by ProJJ, Jun 10, 2020.

Tags:
  1. ProJJ

    ProJJ Member

    Joined:
    May 23, 2014
    Messages:
    28
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    Anda mau mendirikan Perusahaan, yuk disimak cara mengurus ijin pendirian badan usaha berbentuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas, perusahaan modal asing, usaha dagang atau persekutuan comanditer atau CV lengkap dengan akta notaris domisili, npwp, siup dan tdp di Dki Jakarta. Artikel ini akan membahas secara sederhana syarat dan caranya. Untuk mendirikan Badan Usaha, minimal dibutuhkan 2 orang untuk menjadi pengurusmya yakni Direktur dan Komisaris sekaligus pemegang saham. Pengurus atau Direktur/ Komisaris boleh juga menjadi pemegang saham, namun pengurus hanya bisa menjabat salah satu posisi.
    badan usaha.jpg
    Syarat Utama pendirian Badan usaha

    Bagi anda yang ingin mendirikan badan usaha, setidaknya menyiapkan berkas sebagai berikut:

    • Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan
    • Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham
    • Copy Surat Kontrak atau Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
    • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung atau Ruko.
    • Copy Pajak Bumi Bangunan serta bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
    • Foto kantor tampak dalam dan luar.
    • Kantor berada di Zonasi Perkantoran atau Zonasi Komersial atau Zonasi Campuran.

    Bagi anda yang ingin mengetahui prosedurnya silahkan bertanya sama ahlinya supaya lebih akurat , Disini Gan
     
    Last edited: Jun 12, 2020
Loading...

Share This Page