Cara Penetapan Rate Harga Premi Asuransi Properti Oleh OJK

Discussion in 'General Discussion' started by Mr.Pedestrian2, Feb 4, 2016.

  1. Mr.Pedestrian2

    Mr.Pedestrian2 Member

    Joined:
    Aug 7, 2014
    Messages:
    140
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Rumah adalah tempat bernaung serta tempat kita kembali dari dunia luar, rumah bisa membuat perlindungan kita dari semua panasnya matahari dan dinginnya pada waktu hujan. Rumah adalah saksi bisu mengenai kebersamaan anda serta keluarga.

    Supaya senantiasa kehangatan serta kebersamaan itu tak pernah sirna, kita juga dengan sekuat tenaga memelihara kehangatan itu dengan melindungi rumah kita serta semua isinya. Barangkali, apabila dilihat dengan kasat mata rumah anda tampak kokoh serta prima tetapi apabila ada bencana alam atau resiko yang lain yang tak pernah kita ketahui kapan serta bagaimanakah, rumah itu hancur begitu dengan mudahnya. Sesudah itu apa yang bakal anda lakukan?? Sukar pastinya menerima hal yang sudah kita perjuangkan serta kita idam-idamkan hancur ataupun hilang begitu saja.

    Untuk melindungi properti serta keindahan rumah yang sudah anda perjuangkan sejauh ini jawabannya adalah asuransi properti. Asuransi properti bisa memberi satu kenyamanan buat anda ataupun keluarga anda di rumah dengan semua perlindungan yang sangat maksimal untuk tempat tinggal anda. Karenanya ada asuransi property itu anda tak perlu cemas lagi dengan semua kemungkinan yang terjadi itu, anda juga bisa terasa nyaman lantaran keutuhan tempat tinggal anda terjamin dengan aman.

    Sejak mulai tanggal 1 Febuari 2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil keputusan kenaikan harga premi asuransi properti yakni rata-rata 40%-80% di banding dengan harga premi biasanya. Tarif ini diberlakukan cuma untuk tariff basic untuk Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSKAI), di luar ada perluasan perlindungan untuk semua resiko seperti banjir serta gempa.

    Rate Ojk Untuk Harga Asuransi Properti

    Menurut satu diantara anggota tim tarif OJK rate yang ditetapkan cuma untuk tarif basic tetapi untuk tarif properti all risk serta industrial all risk bakal otomatis naik. Penyusunan tarif asuransi properti juga keluarkan resiko breakdown atau rusaknya mesin kedalam polis yang berdiri dengan sendiri atau stand alone policy dari tempat terlebih dulu yang tergabung dalam sublimit asuransi properti atau industrial all risks.

    Nyatanya, OJK juga memastikan harga premi berdasar pada zona properti itu apakah properti tersebut di zona riskan banjir atau tidak, mungkin saja juga properti ataupun tempat tinggal tersebut di daerah yang memiliki resiko dengan penculikan atau tidak. Dari situlah perusahaan asuransi mengambil keputusan tiap-tiap harga premi dari harga maksimumnya sampai harga minimal.

    OJK mengambil keputusan harga itu lantaran untuk melindungi persaingan sehat seluruh perusahaan asuransi hingga asuransi properti itu bisa membayar semua masalah klaim yang di ajukan oleh nasabah serta perusahaan asuransi properti juga bisa membayar klaim itu. Sedang untuk tariff maksimum yang sudah ditetapkan oleh OJK itu adalah untuk melindungi nasabah dari tarif premi terlalu berlebih yang di tentukan oleh perusahaan asuransi.

    Oleh karena adanya harga premi yang diputuskan oleh OJK itu, diharapkan nasabah ataupun perusahaan asuransi tak ada yang alami kerugian, hingga bisa dapat sama-sama menguntungkan satu dengan yang lain.

    Source : http://raja-asuransi.com/penetapan-harga-asuransi-properti.html
     
  2. yungga19

    yungga19 Active Member

    Joined:
    Nov 28, 2015
    Messages:
    1,455
    Likes Received:
    85
    Trophy Points:
    48
    OJK ko singkatannya kaya OJEK ya ....
     
Loading...

Share This Page