Contoh Gugatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Discussion in 'General Business' started by smartlegal, Jan 2, 2019.

  1. smartlegal

    smartlegal Member

    Joined:
    Dec 26, 2018
    Messages:
    20
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    BPSK bisa melakukan gugatan untuk kasus leasing, klaim asuransi, hingga kasus dengan perusahaan properti.

    [​IMG]



    Berdasarkan Pasal 55 pada UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK memiliki tugas dan tanggung jawab yang terdiri dari:

    a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;

    b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;

    c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausul baku;

    d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;

    e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

    f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;

    g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

    h. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;

    i. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;

    j. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;

    k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.

    Dari tugas di atas, beberapa kasus yang bisa ditangani oleh BPSK dan selama ini telah diputuskan terdiri dari:

    1. Kasus penyitaan kendaraan dari lembaga leasing
    Salah satu gugatan yang sering dilayangkan oleh BPSK terkait dengan pengaduan dari konsumen adalah masalah penyitaan kendaraan di jalan saat masih digunakan. Penyitaan ini biasanya bersifat paksa oleh orang suruhan dari perusahaan leasing sehingga konsumen mengalami kerugian.

    Dari banyak kasus gugatan yang dilakukan, biasanya penyelesaian akan diputuskan dengan mediasi. Pihak dari leasing mengembalikan kendaraan dan pihak konsumen membayar cicilan atau tunggakan yang sebelumnya macet. Kalau konsumen yang mengalami hal sama ada banyak gugatan dengan class action bisa dilakukan.

    2. Kasus pelanggaran surat perjanjian
    Individu dan pelaku usaha bisa melakukan perjanjian dengan baik. Namun, ada kalanya perjanjian tidak bisa berjalan dengan baik dan salah satu pihak melakukan tuntutan. Biasanya kalau dalam surat perjanjian tidak tertulis tempat penyelesaian masalah, BPSK mau melakukan gugatan. Kalau sudah ada pasal yang mengatakan lokasi penyelesaian sengketa BPSK berhak menolaknya.

    3. Kasus pelanggaran oleh lembaga properti
    Gugatan yang sering dilayangkan oleh BPSK ke perusahaan properti adalah masalah desain yang tidak sesuai, bangunan tidak kunjung jadi, dan masalah surat lainnya. Konsumen merasa dirugikan karena sudah membayar dengan nominal yang sesuai tidak juga diselesaikan bangunannya. Beberapa kasus bahkan ada yang properti sudah dijual atau digunakan oleh orang lain.

    4. Kasus produk yang merugikan konsumen
    Kasus dari produk yang merugikan konsumen ada banyak. Misal ada kasus penemuan benda asing di dalam kaleng susu. Konsumen yang tidak terima bisa membawanya ke BPSK dan tuntutan bisa dibuat untuk memanggil pelaku usaha agar mempertanggungjawabkan apa yang sudah terjadi.

    Selanjutnya masalah produk lain seperti emas yang tidak sesuai dengan beratnya antara benda dan yang tertulis di surat. Gugatan ini pernah dilakukan oleh BPSK yang ada di Bali.

    5. Kasus klaim asuransi yang tidak cair
    Kasus klaim asuransi yang tidak juga cair juga sering merugikan konsumen. Biasanya jenis asuransi yang susah dikeluarkan adalah asuransi kesehatan dan pendidikan. Konsumen kerap melaporkannya ke BPSK sehingga gugatan bisa segera dilayangkan.

    6. Sebagian kasus kredit dengan lembaga keuangan
    Tidak semua kasus kredit macet dengan lembaga keuangan bisa ditangani oleh BPSK. Meski ada yang berjalan lancar, beberapa gugatan yang berhasil hingga ke PN harus dianulir oleh MA.

    Inilah beberapa jenis gugatan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Semoga bisa Anda gunakan sebagai rujukan.


    Sumbernya bisa dicek disini smartlegal id

    Jika Anda memiliki pertanyaan silakan berikan komentar dibawah ya.


    Terima kasih, dan salam literasi.
     
Loading...

Share This Page