Dapatkan Perusahaan Mencutikan Karyawan Secara Paksa?

Discussion in 'General Business' started by bagas35, Jul 23, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Hak cuti adalah hak karyawan, boleh diambil, boleh tidak. Namun, bagaimana kalau perusahaan mencutikan karyawan dengan paksa? Boleh?


    Hak cuti merupakan bagian dari hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Pada praktiknya, pemberian cuti bisa dilakukan dengan ketentuan masing-masing perusahaan. Pihak perusahaan boleh saja memberikan hak cuti lebih lama dari ketentuan yang telah ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.


    Untuk memperoleh hak cutinya tersebut, karyawan bisa mengajukan cuti kepada perusahaan. Selanjutnya, pihak perusahaan melakukan pertimbangan untuk menerima atau menolak pengajuan tersebut. Namun, ada pula kasus berbeda ketika pihak perusahaan mencutikan karyawan secara paksa.


    Dalam kondisi seperti itu, karyawan mau tidak mau harus menerima keputusan perusahaan untuk dirumahkan sementara. Hal ini tentu saja memunculkan pertanyaan besar. Apakah aturan perundang-undangan di Indonesia memperbolehkan praktik semacam ini?


    Kasus seperti ini cukup sering terjadi di Indonesia. Alasan utama yang sering dikemukakan pihak perusahaan ketika melakukan kebijakan ini adalah sebagai sarana menghemat pengeluaran. Tak jarang, dalam kasus mencutikan paksa karyawan tersebut, pihak perusahaan tidak membayar gaji atau memberi upah tidak secara penuh.


    Baca juga: Karyawan mengundurkan diri, dapatkah menguangkan sisa cuti


    Aturan Terkait Perusahaan yang Mencutikan Karyawan Secara Paksa

    UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memang tidak mengatur istilah dirumahkan yang kerap dipakai ketika perusahaan ingin mencutikan karyawannya. Namun, pemerintah memiliki aturan lain yang bisa dipakai sebagai landasan hukum praktik tersebut.


    Aturan tersebut bisa dilihat pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, yakni SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja.


    Pada SE Menaker Nomor 907 Tahun 2004, disebutkan bahwa langkah mencutikan karyawan oleh perusahaan ini merupakan tindakan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Menurut surat edaran ini, ada 8 kebijakan yang dapat dilakukan perusahaan untuk meminimalkan pengeluaran demi mencegah PHK massal, yaitu:


    - Mengurangi upah serta fasilitas yang disediakan untuk pekerja tingkat atas

    - Mengurangi jumlah shift kerja

    - Mengurangi atau melakukan pembatasan jam kerja lembur

    - Mengurangi durasi waktu kerja

    - Mencutikan atau meliburkan karyawan secara bergilir

    - Tidak melakukan perpanjangan kontrak bagi karyawan yang masa kontraknya habis

    - Memberi pensiun kepada karyawan yang sudah memenuhi syarat


    Sementara itu, SE Menaker Nomor 5 Tahun 1998 lebih menekankan pada kewajiban perusahaan untuk tetap melakukan pembayaran gaji selama para karyawan dicutikan. Ada 3 ketentuan yang bisa dilihat pada surat edaran ini, yaitu:


    1. Perusahaan melakukan pembayaran upah secara penuh selama karyawan dicutikan. Namun, ketentuan ini bisa berubah ketika telah ada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

    2. Ketika perusahaan tak bisa membayar upah karyawan secara penuh, perlu adanya perundingan dengan pihak serikat pekerja. Dari sini, karyawan bisa mengetahui besaran upah yang mereka terima serta durasi cuti paksa yang diberikan perusahaan.

    3. Ketika tidak terjadi kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan, maka perlu adanya surat anjuran. Kalau surat anjuran itu ditolak, selanjutnya kedua belah pihak atau salah satu pihak, bisa melimpahkan permasalahan ke P4 Daerah atau P4 Pusat.


    Dari landasan hukum tersebut, perusahaan diperbolehkan untuk mencutikan karyawan untuk menghindari terjadinya PHK massal. Hanya saja, perlu menjadi catatan, dalam UU Ketenagakerjaan, karyawan yang cuti harus tetap mendapatkan gaji dari perusahaan. Hanya saja, pada kasus seperti ini, besarannya bisa disesuaikan dengan melakukan perundingan secara langsung dengan karyawan.

    Semoga informasi ini bermanfaat.
     
    Harry168 likes this.
  2. seotog

    seotog Guest

    Ada beberapa perusahaan apabila si karyawan tidak pernah ambil cuti sama sekali yang sesuai dengan porsinya akan digantikan dengan uang tambahan, tetapi ada pula yang tidak, itu yang pernah saya tahu. Tapi terkadang beberapa perusahaan ada yang tidak membayar, jadi kebanyakan dari mereka pasti mengambil hak cuti mereka daripada hangus begitu saja sia2 :)
     
    Ryan adiputra likes this.
  3. w1s2t3

    w1s2t3 Member

    Joined:
    Jan 18, 2016
    Messages:
    168
    Likes Received:
    20
    Trophy Points:
    18
    betull, lebih baik diambil hak cutiya dibanding hangus gak dapat apa2, karena mungkin sangat jarang ada perusahaan yang mengganti cuti dengan uang tambahan
     
  4. Remmy

    Remmy Member

    Joined:
    Dec 5, 2017
    Messages:
    514
    Likes Received:
    27
    Trophy Points:
    28
    kalo kantor ane agak curang gan , walaupun kita ga ambil cuti , kalau ada cuti bersama dari pemerintah cuti kita di potong, libur lebaran atau tahun baru bos nya nentuin masuk lama 3 hari , 3 hari itu di potong juga ke cuti ane.
     
  5. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8

    Pengambilan cuti juga atas izin kantor gan, jadi gabisa diambil sesuka hati. Dilema hehehe
     
  6. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    Ini sebenarnya bisa diurus ka ke depnaker. Karena menurut Saya tanggalan merah tidak mengurangi jatah cuti tahunan
     
  7. Yuyutsu

    Yuyutsu Member

    Joined:
    Mar 22, 2015
    Messages:
    312
    Likes Received:
    34
    Trophy Points:
    28
    Ini yang serem. Soalnya masih butuh lembur :)
     
  8. Ryan adiputra

    Ryan adiputra Member

    Joined:
    Jul 5, 2018
    Messages:
    35
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    ngurusnya gimana ya ? ribet ga kak ?
     
  9. Om Toni

    Om Toni Member

    Joined:
    Feb 11, 2017
    Messages:
    339
    Likes Received:
    84
    Trophy Points:
    28
    Peraturan tentang hak cuti bagi karyawan pada realitanya hanya berlaku untuk perusahaan menengah - besar. Untuk usaha mikro / perorangan sangat jarang diterapkan. Apalagi yang membayar karyawannya memakai sistem harian atau borongan
    Pertanyaannya: apakah usaha kecil seperti ini bisa dikenakan sanksi oleh dinas ketenagakerjaan atau tidak?
     
  10. Tri Setiawan

    Tri Setiawan Member

    Joined:
    Nov 15, 2017
    Messages:
    290
    Likes Received:
    16
    Trophy Points:
    18
    Bahkan ada sebuah perusahaan yang cuti nya dapat hilang bila melakukan kesalahan seperti telat masuk atau tidak masuk kerja karena izin. Itu saya pernah saya alami di sebuah perusahaan bahkan cuti saya selama setahun telah terpotong selama 6 hari tiba tiba saja, bukannya seharusnya cuti karyawan itu hak dari karyawan kenapa perusahaan bisa mengurangi cuti tersebut??

    hmmmmm
     
  11. Dudu

    Dudu Guest

    memecat juga punya hak..kalau gak mau dicutikan ya kerja yang bener, jangan sampe jadi beban yang nilai kontribusinya dibawah gaji yang diterima.
     
    Ryan adiputra likes this.
  12. gluunews

    gluunews Member

    Joined:
    Oct 17, 2017
    Messages:
    80
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Betul banget kang..pasti ada suatu alasan tertentu hehehr ..termasuk cuti juga
     
Loading...

Share This Page