Dasar Hukum HAM Di Indonesia Dan Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara

Discussion in 'General Discussion' started by Ari Kuncoro Mukti, Sep 4, 2016.

Tags:
  1. Ari Kuncoro Mukti

    Ari Kuncoro Mukti Member

    Joined:
    Jul 29, 2016
    Messages:
    43
    Likes Received:
    11
    Trophy Points:
    8
    Dasar Hukum HAM di Indonesia - Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. pertama, dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam ketetapan MPR ( TAP MPR ). Ketiga,, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah , Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.


    Kelebihan pengaturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amamdemen dan referendum. Adapun, kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat peraturan yang bersifat global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Sementara memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Adapun pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan pelanggaran pelaksanaannya memiliki kelemahan pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.


    [​IMG]

    1). Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara
    Pengaturan HAM dalam konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen berikut :

    a). Undang-Undang Dasar Tahun 1945

    Jaminan perlindungan atas Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945, diantaranya adalah sebagai berikut :
    • Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan , pasal 27 Ayat (1).
    • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2).
    • Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2).
    • Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30.
    • Hak mendapat pengajaran, Pasal 31.
    • Hak di bidang perekonomian, Pasal 33.
    • Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34.
    b). Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).

    Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam konstitusi RIS 1949, di antaranya adalah sebagai berikut :
    • Hak diakui sebagai person oleh UU( The Right to recognized as a person under the Law), Pasal 7 Ayat (1).
    • Hak persamaan di hadapan hukum ( The Right to equality before the law), Pasal 7 Ayat (2).
    • Hak persamaan perlindungan menentang diskrimisasi (The right to equal protection againts discrimination), Pasal 7 Ayat (3).
    • Hak untuk tidak dianiaya ( The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), Pasal 12.
    • Hak kebebasan berkumpul ( the Right to association), Pasal 20.
    • Hak atas penuntutan ( the Right to petition the government), pasal 21 Ayat (1).
    • Hak atas kerja ( The Right to work and to pay for equal work ), Pasal 27 Ayat (2).
    • Hak untuk membentuk serikat kerja ( the Right to labour union), Pasal 28.

    c). Undang-Undang Dasar Semester (UUDS) 1950

    Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Semester (UUDS) Tahun 1950, di antaranya adalah sebagai berikut:
    • Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran, Pasal 28.
    • Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, Pasal 19
    • Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 20.
    • Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 21.
    • Hak berpendapat , berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa, pasal 22.
    • Berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan negara, Pasal 24.
    • Hak untuk mendirikan serikat pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial, Pasal 31.
    d). undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut :
    • Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, Pasal 28 A.
    • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan ynag sah, Pasal 28 B Ayat (1).
    • Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, Pasal 28 C Ayat (1).
    • Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, Pasal 28 C Ayat (2).
    • Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, Pasal 28 D Ayat (3).
    • Hak atas status kewarganegaraan, Pasal 28 D Ayat (4).

    Masih banyak lagi pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak asasi.

    Lihat Selengkapnya : http://arishahrukh.blogspot.com/2016/05/dasar-hukum-hak-asasi-manusia-di-indonesia.html
     
Loading...

Share This Page