Dasar Hukum Modal Ventura di Indonesia

Discussion in 'General Business' started by segara dian, Jul 17, 2019.

Tags:
  1. segara dian

    segara dian New Member

    Joined:
    Mar 6, 2019
    Messages:
    31
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Modal ventura termasuk suatu lembaga pembiayaan yang masih relatif baru. Modal ventura dijelaskan dalam KEPPRES No. 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, dan juga KEPMENKEU No. 1251/ KMK.013/ 1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

    Dua peraturan tersebut merupakan awal sejarah dasar hukum modal ventura di Indonesia. Selain itu, modal ventura juga dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat perdata maupun yang bersifat publik.

    I. Hukum Perdata

    Dalam hukum perdata, terdapat 2 sumber hukum sebagai dasar bisnis modal ventura, yaitu:

    1. Asas Kebebasan Berkontrak

    Hubungan hukum pada modal ventura selalu dibuat dalam kontrak tertulis sebagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepastian hukum (legal certainty). Kontrak modal ventura merupakan dokumen hukum utama (main legal document) yang dibuat dan berfungsi secara sah bagi perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

    Karena hukum kontrak dibuat secara sah, maka kontrak tersebut berlaku sebagai UU bagi perusahaan modal ventura dan pihak perusahaan pasangan usaha (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).

    2. Undang-Undang Hukum Perdata

    Dasar hukum modal ventura berupa undang-undang di bidang hukum perdata adalah KUH Perdata, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

    II. Hukum Publik

    Modal ventura adalah bisnis jasa pembiayaan, dan berhubungan dengan kepentingan publik yang bersifat administratif. Maka, UU yang bersifat publik diberlakukan pada bisnis modal ventura. Perundang-undangan tersebut diantaranya; UU, peraturan pemerintah, KEPPRES, dan keputusan menteri.

    1. UU Bidang Hukum Publik

    Dasar hukum utama modal ventura yaitu:

    · UU No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya

    · UU No. 3 tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaannya

    · UU No. 12 tahun 1985

    · UU No. 7 tahun 1991

    · UU No. 8 tahun 1991 dan peraturan pelaksanaannya.

    2. Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan

    Peraturan tentang lembaga pembiayaan yang mengatur usaha modal ventura yaitu:

    · Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1973 tentang Pendirian PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (selaku perusahaan modal ventura pertama di Indonesia

    · KEPPRES No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan)

    · KEPKEMENKEU No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketetentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995.

    Dasar-dasar hukum yang tertera di atas adalah sebagai landasan berdirinya sebuah perusahaan modal ventura agar dapat melakukan bisnis jasa pembiayaan dengan legal di tanah air Indonesia.

    (sumber : https://www.maxmanroe.com/vid/finansial/pengertian-modal-ventura.html )
     
    Last edited: Jul 17, 2019
Loading...

Share This Page