Dua Kementerian Ini Bisa Gugat Reklamasi Teluk Jakarta ke Pengadilan

Discussion in 'General Discussion' started by Ulum, Jun 10, 2015.

  1. Ulum

    Ulum New Member

    Joined:
    Mar 10, 2015
    Messages:
    16
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    [​IMG]

    RMOL Jakarta. Seharusnya pemrakarsa dan pemerintah daerah dapat dituntut secara hukum jika proyek reklamasi Jakarta tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

    "Jika tidak ada amdal maka proyek tersebut adalah ilegal dan harusnya pemrakarsa dan pemda dapat dituntut secara hukum," kata Koordinator Institut Indonesia Hijau, Chalid Muhammad saat dihubungi, Selasa (9/6).

    Dia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya menurunkan investigasi mendalam atas kasus ini. Keduanya bisa membawa kasus ini pada ranah hukum.

    Chalid juga menilai, rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja 'Ahok' Purnama yang tetap keukeuh melanjutkan mega proyek reklamasi Teluk Jakarta hanya akan mengusir warga miskin secara perlahan.

    "Reklamasi Teluk Jakarta jelas bukan diperuntukan bagi orang miskin. Proyek tersebut justru akan menggusir melayan-nelayan miskin yang selama ini menggantungkan nafkahnya pada hasil laut," kata dia lagi.

    Sebelumnya, Sekretaris fraksi Hanura Veri Yoenefil mengatakan, siapapun pihak yang bersikeras menggolkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) maka harus menyertakan kajian mendalam.

    Ia juga mengaku, saat ini Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta tengah mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) reklamasi.

    http://www.rmoljakarta.com/read/201...a-Gugat-Reklamasi-Teluk-Jakarta-ke-Pengadilan
     
Loading...

Share This Page