e Biling Pajak, Cara Termudah Bayar Pajak secara online di situs DJP Online

Discussion in 'Education' started by creative, Mar 26, 2016.

  1. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    [​IMG]

    e Billing Pajak
    merupakan salah satu metode proses pembayaran pajak secara online dengan menggunakan aplikasi e Billing Pajak di situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) mulai aktif terhitung per tanggal 1 Januari 2016, dan aplikasinya ini dapat diakses secara online.

    Mengaplikasikan e Billing pajak ini sangat mudah, setelah proses input data selesai maka pembayaran pajak bisa Anda lakukan lewat Bank (Teller), Kantor Pos, Mesin ATM, Internet Banking, atau melalui Mobile Banking.

    Aplikasie Billing Pajak ini akan menyimpan data surat setoran pajak (SSP) elektronik dan menghasilkan kode id billing pajak lima belas digit yang akan digunakan untuk proses pembayaran, dan diharapkan Anda menyimpan bukti setoran setelah melakukan transaksi pembayaran.


    Cara Daftar & Registrasi e Billing Pajak
    • Langkah pertama, lakukan pendaftaran e billing pajak di di situs DJP Online di: sse.pajak.go.id
    • Silakan klik daftar baru, Proses registrasi ini hanya dilakukan cuma sekali saja, input Data Nomor NPWP, nama serta alamat email aktif Anda untuk proses aktivasi; masukkan kode captcha dan klik tombol register.
    • Cek email masuk, dan segera lakukan proses aktivasi dengan mengklik link aktivasi; Link ini masa berlakunya sampai dengan 3 hari;
    • Selesai sudah tahap ini proses registrasi e billing dan transaksi pembayaran Pajak menggunakan e billing sudah bisa dilakukan.


    Bagaimana Menggunakan e Billing Pajak untuk Transaksi Pembayaran Bayar Pajak Online?
    • Anda Login kembali di sse.pajak.go.id; input nomor NPWP dan Nomor PIN e billing yang Anda dapatkan lewat email ketika melakukan aktivasi.
    • Pilihlah Jenis Pajak yang akan dibayar contohnya : PPN, PPh Pasal 21 atau Pajak Perorangan, atau jenis Pajak lainnya; Jenis Setoran : Masa / angsuran, Masa dan tahun pajak contohnya Bulan Maret 2016; Mata uang : Rupiah; dan Jumlah Setor : masukkan total pajak yang akan dibayar; klik simpan.
    • Pastikan data yang Anda masukkan sudah valid; jika Anda sudah yakin benar maka Anda bisa langsung mengklik terbitkan kode billing.
    • Akan muncul formulir kode id billing dan tanggal masa aktif; masa aktif kode id billing ini adalah selama 7 hari setelah diterbitkan, diharapkan Anda melakukan transaksi pembayaran sebelum masa berlakunya habis.
    • Klik cetak untuk menyimpan data kode id e billing pajak tersebut dalam format PDF.
    • Setelah itu pembayaran pajak bisa Anda lakukan via Teller Bank atau Kantor Pos dengan menunjukkan slip kode id billing tersebut atau melalui ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking.
    Dengan melakukan transaksi pembayaran pajak melalui sistem kode e billing ini maka wajib pajak akan menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara), bukti ini statusnya sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

    Sangat simpel dan mudah bukan? Dengan Anda melakukan beberapa tahapan saja Anda bisa melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan aplikasi e billing pajak, program dan aplikasi ini telah disediakan oleh DJP secara Online.

    Diharapkan dengan adanya sistem aplikasi pembayaran pajak online ini, seluruh wajib pajak dapat menunaikan seluruh kewajiban pajaknya, sebagai sarana ikut menyumbang kesejahteraan dan Pembangunan Indonesia di masa yang akan datang.

    Sumber : e Billing Pajak Cara Termudah Bayar Pajak Online
     
  2. masajay

    masajay New Member

    Joined:
    Jan 30, 2016
    Messages:
    16
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Tapi ane sempat kesulitan gan waktu buka via komputer. Akhirnya ke KPP nya dan dikasih tau lebih enteng kalo buka via mobile (handphone). Setelah ane coba emang lebih enteng
     
  3. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,655
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    Kasih contoh buat SPT pake efilling donk om @creative , efin nya sudah ada.
     
  4. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
  5. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Ya Boz... emang jadi lebih praktis
     
  6. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Iyak.. gak perlu pake ribet... :D:D:D
     
  7. davidrahman

    davidrahman Member

    Joined:
    Jun 4, 2014
    Messages:
    899
    Likes Received:
    32
    Trophy Points:
    28
    jaman sekarang makin keren di indonesia, banyak sistem pemerintahan yang berbasis online
     
    sulistya likes this.
  8. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Yoi Bro... makin banyak yang dibuat dgn sistem online..
    Jangankan sitem tersebut... Blogger aja makin canggih ...:D:D:D
     
  9. sulistya

    sulistya Member

    Joined:
    Mar 21, 2016
    Messages:
    95
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    8
    PBB bisa juga dibayar online gak gan ? cz yang paling ribet pajak tanah n bangunan buat ane
     
  10. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Bisa gan bayar pajak PBB via aplikasi ebilling ini... dicoba saja yak...
     
  11. lawrnforce75

    lawrnforce75 New Member

    Joined:
    Feb 2, 2016
    Messages:
    7
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Semakin kesini, dengan bantuan teknologi, segala sesuatu makin mudah dan cepat. Bayar pajak saja sudah bisa online. Dulu kudu ngantri panjang dari pagi2 sekarang? Simple. Tinggal klik dan klik, voila hahaha thanks informasinya. Berguna banget bagi yang belum tahu :D
     
  12. debays

    debays Active Member

    Joined:
    Jul 18, 2014
    Messages:
    1,409
    Likes Received:
    58
    Trophy Points:
    48
    Kalau pajak pbb atau kendaraan bermotor bisa lewat sini gak ya? kalau bisa bakal sangat membantu orang2 di daerah yang mau bayar pajak aja susah.
     
    creative likes this.
  13. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Klalau Mau Bayar Pajak PBB bisa lewat aplikasi ebilling, tapi kalau bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa lewat samsat online.. coba cari yang sesuai dengan lokasi propinsi..
     
  14. freddy88

    freddy88 New Member

    Joined:
    Jun 26, 2018
    Messages:
    19
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    E-Biling pajak ini memang sangat memudahkan para wajib pajak dalam membayar pajak.
    Berbeda dengan sistem dulu yang masih manual (checker), yang terkesan ribet dan susah. Bahkan sampai-sampai harus sewa jasa konsultan pajak buat urus segala hal yang berkaitan dengan pajak ini.
    Semoga E-Biling ini bisa "memancing" para wajib pajak agar tidak malas dalam membayar pajak.
     
Loading...

Share This Page