Fenomena Poligami PNS Bekasi

Discussion in 'General Discussion' started by ludhy, Feb 3, 2015.

  1. ludhy

    ludhy Member

    Joined:
    Jan 7, 2015
    Messages:
    216
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Infonitas.com - Kasus poligami dan perselingkuhan menjadi hal yang biasa di kalangan para abdi negara (pegawai pemerintah, anggota legislatif, bahkan kepala daerah) di kota Bekasi. Fakta yang terjadi saat ini banyak PNS yang melakukan poligami tanpa ada sepengetahuan istri pertama atau pun negara.

    Seperti kasus pada tahun 2008, salah seorang PNS dari Dispera Kota Bekasi yang menikahi seorang gadis warga Jatimulya, Bekasi, dan pernikahan tersebut terdaftar di KUA Tambun Selatan. Padahal, status PNS tersebut memiliki istri dan anak serta pernikahan sebelumnya pun tercatat di KUA Jatiasih, Kota Bekasi. Ironisnya, dalam pernikahannya yang kedua, PNS tersebut menggunakan data palsu yang juga disahkan oleh Kelurahan dan Kecamatan Jatiasih.

    Tidak hanya itu, yang saat ini sedang ramai adalah dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi Muhamad Dian, pasalnya istri sah dari M Dian telah melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi bahwa dia tidak dinafkahi selama tujuh bulan, bahkan sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

    Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Solihin dari fraksi PPP mengatakan bahwa dalam agama Islam poligami diperbolehkan, akan tetapi jika menyangkut dengan poligami PNS di lingkungan Kota Bekasi atau pejabat publik lainnya itu tidak dibenarkan, karena di Peraturan Pemerintah, PNS atau pejabat publik lainnya tidak boleh melakukan poligami.

    “Jika memang terjadi di kalangan PNS, maka coba tanyakan ke BKD Kota Bekasi, apakah diperbolehkan PNS melakukan poligami, karena di PP No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sudah diatur,” paparnya.

    Lebih lanjut Solihin menjelaskan, dalam PP tersebut sudah dijelaskan bahwa PNS harus melapor terlebih dahulu ke kepala daerah setempat. Kalau di Kota Bekasi berarti PNS tersebut harus melapor kepada Wali Kota Bekasi apakah diperbolehkan atau tidak.

    “Seharusnya memang PNS itu tidak diperbolehkan melakukan poligami, karena memang sudah ada aturannya, walaupun dalam agama Islam diperbolehkan, akan tetapi PNS ada aturannya yang dituangkan dalam pasal 15 PP No. 45 tahun 1990 yang berisi sanksi untuk PNS yang berpoligami,”ungkapnya.

    Hingga saat ini jika didalami, kasus poligami sering terjadi di kalangan para abdi negara, akan tetapi pemerintah kota Bekasi belum tegas dalam mengatur praktik poligami, dan itu membuat para PNS ataupun abdi negara yang lain di kota Bekasi bisa bebas melakukan poligami.
     
  2. alaskandang

    alaskandang Member

    Joined:
    Jan 26, 2015
    Messages:
    23
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    lagi nge tren ya pns bekasi ini?
     
  3. bespe

    bespe Member

    Joined:
    Oct 30, 2014
    Messages:
    957
    Likes Received:
    51
    Trophy Points:
    28
    Poligami kan bukan kriminal :D
     
Loading...

Share This Page