Kabar gembira nih. Sudah tahu dong soal program KPR (Kredit Pemilikan Rumah) FLPP (Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan) dari pemerintah? Itu lho, program yang memudahkan agar masyarakat yang gajinya pas-pasan gak lagi bersedih hati dan galau karena kesulitan mendapat rumah sendiri. Jadi meski bergaji rendah, masyarakat dimudahkan untuk mencicil rumah lewat program KPR FLPP tersebut. Nah, sejak peluncurannya di tahun 2011, pemerintah terus berusaha mengembangkan program tersebut agar manfaatnya makin optimal bagi masyarakat. Tahun 2015 ini, di bawah komando Pak Jokowi, pemerintah pun melancarkan berbagai kebijakan baru yang membuat program FLPP ini makin meringankan pembelian rumah. Kebijakan-kebijakan baru ini patut dirayakan dan disosialisasikan bersama! Yuk telusuri sama-sama. Kayak apa sih program FLPP tahun 2015 ini? Kita mulai dari yang enaknya dulu. Apa saja sih keistimewaan yang bisa didapat dari program KPR FLPP di tahun 2015? • DP atau uang muka mulai 1% dari total harga rumah. (Sebelumnya hanya 5%) • Bunga KPR flat 5% per tahun. (Turun dari 7,5% per tahun) • Masa angsuran hingga 20 tahun (Yang ini ga berubah. Tapi cukup dong 20 tahun Kalau kelamaan kan capek juga mengangsurnya). • Bantuan uang tunai Rp 4 juta untuk membayar uang muka! • Persyaratan penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun. (Makin longgar dibandingkan program FLPP sebelumnya) Keren kan programnya? Tapi tunggu dulu. Gak sembarang orang bisa beli rumah dengan fasilitas-fasilitas itu. Kalau aturannya terlalu longgar, bisa-bisa yang beli malah kalangan investor yang duitnya sudah bejibun, terus yang penghasilannya pas-pas-an malah gak kebagian rumah. Terus syaratnya apa saja? Ini bagian yang kurang asyik dan kurang difavoritkan oleh orang-orang: melihat daftar persyaratan! Tapi gak usah pusing-pusing. Sebetulnya ga seribet itu kok. Kadang, hanya tatanan bahasanya aja yang ribet. Pada dasarnya fasilitas ini ditujukan untuk WNI baik yang pegawai maupun wiraswasta yang penghasilannya di bawah Rp 4 juta (khusus rumah tapak) atau Rp 7 juta untuk rumah susun. Kita juga harus memiliki NPWP dan telah bekerja atau berusaha setidaknya selama tahu. Persyaratan dokumen juga gak jauh beda dengan pengajuan KPR pada umumnya. Biasa lah, isi formulir, memberi bukti penghasilan, fotokopi identitas, dan lain-lain. Bedanya, kita juga mesti menyertakan dua surat pernyataan yang menyatakan bahwa pengaju KPR belum pernah memiliki rumah dan belum pernah terima subsidi sejenis dari pemerintah. Daftar lengkap persyaratan dan dokumen yang harus disertakan bisa dilihat di akhir post. Saya pisah agar gak puyeng bacanya, hehe… Itu saja nih ketentuannya? Ya enggak dong… Kalau terlalu gampang aturannya, bakalan gampang disalahgunakan juga oleh investor-investor nakal yang mau cari celah meraup keuntungan. Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah pun menetapkan beberapa aturan, seperti rumah mesti ditempati sendiri dan tidak boleh sampai kosong terus-menerus. Kalau sampai gak ada yang menghuni, pemerintah akan mengambil alih kepemilikan rumah tersebut. Cara Mendapatkan KPR-FLPP Masuk ke pertanyaan yang krusial nih. Sudah bahas panjang lebar, kayaknya info ini kurang berguna kalau gak tahu cara mendapat fasilitasnya. Setuju? Nah, untuk saat ini Bank BTN (Bank Tabungan Negara) lah yang sudah menjalankan program pembelian rumah serbamurah ini . Tapi gak perlu khawatir. Pemerintah sudah menyiapkan kerja sama dengan 9 bank umum dan 4 bank daerah, agar KPR FLPP makin mudah didapat. Tunggu aja tanggal mainnya! UPDATE!! Apa Kita Bebas Pilih Rumah Mana Saja untuk Pengajuan KPR FLPP? Jawabannya: tidak! Selain tidak tersedia di SEMUA bank, KPR FLPP juga hanya bisa didapat untuk pembelian rumah-rumah bersubsidi dari pihak pengembang yang sudah bekerja sama. Untuk dapat informasinya: 1. Rajin-rajin googling. Keywordnya bisa berupa: 'Perumahan Bersubsidi di Tangerang 2015' atau daerah mana pun yang diincar. 2. Tanya langsung ke bank yang sudah bekerja sama. Kalau untuk saat ini ya, BTN. 3. Datang ke expo khusus rumah bersubsidi. Di mana saja? Kapan saja exponya? Lagi-lagi, coba saja tanya mbah google, biar infonya up-to-date. Jangan Lupa Share!! Lampiran Spoiler: Persyaratan Pengajuan 1. Berstatus WNI dan berdomisili di Indonesia 2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah 3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. 4. Gaji /penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk rumah sejahtera tapak atau Rp. 7 juta untuk rumah sejahtera susun 5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun 6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Spoiler: Persyaratan Dokumen Spoiler: Aturan Kepemilikan Rumah untuk Program FLPP 1. Rumah dijadikan tempat tinggal pemilik sendiri 2. Jika pemilik meninggalkan rumah secara terus-menerus selam a satu tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut. 3. Ketentuan sewa /pengalihan pemilikan dibolehkan dengan syarat: – Rumah diwariskan – Telah dihuni minimal lima tahun untuk rumah tapak – Telah dihuni minimal 20 tahun untuk rumah susun – Pindah tempat tinggal karena meningkatnya kondisi sosial-ekonomi; atau – Cicilan kredit tertunggak atau gagal dilunasi, sehingga bank mengambil alih kepemilikan Sumber: blog.duitpintar.com OmAgus, May 15, 2015 #1 hoshi Member Joined: Apr 13, 2015 Messages: 315 Likes Received: 6 Trophy Points: 18 Allhamdulillah, Semoga aja saya bisa beli rumah sendiri :3 semoga dari hasil Adsense hahahah hoshi, May 15, 2015 #2 Jarkone Member Joined: Mar 31, 2015 Messages: 198 Likes Received: 18 Trophy Points: 18 Mantab kaka, ini yang ane suka.. Jarkone, May 15, 2015 #3 Cowok Sejati Member Joined: Mar 11, 2015 Messages: 248 Likes Received: 4 Trophy Points: 18 Masih belum cukup mas, nabung dulu. Cowok Sejati, May 15, 2015 #4 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Horeeee Sekarang Nyicil Apakah Membeli Ponsel dengan Sinyal 5G Sekarang Sudah Saatnya? RyanNDI, Oct 25, 2023, in forum: General Discussion Replies: 1 Views: 884 KangAndre Oct 25, 2023 Kritis Wabah PMK, Kenapa Baru Heboh Sekarang? Muhammad Khoir, Jun 16, 2022, in forum: General Discussion Replies: 0 Views: 847 Muhammad Khoir Jun 16, 2022 Keren! Beli Nasi Lemak Sekarang Bisa Lewat Vending Machine Syamsoul, Jul 21, 2020, in forum: General Discussion Replies: 0 Views: 895 Syamsoul Jul 21, 2020 Fenomena Rujak Cingur Makanan Khas Surabaya hingga Sekarang femeli, Nov 25, 2017, in forum: General Discussion Replies: 1 Views: 936 Ganyool Nov 26, 2017 Abirama Baru Rilis Lagu "Terasa Nyaman" Sekarang permatakute, Oct 13, 2017, in forum: General Discussion Replies: 0 Views: 1,701 permatakute Oct 13, 2017 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in