Hukum Pakai Bulu Mata Palsu?

Discussion in 'General Discussion' started by ndededew, Apr 7, 2017.

  1. ndededew

    ndededew New Member

    Joined:
    Apr 6, 2017
    Messages:
    19
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    3
    Saya agak bingung, banyak yang berpendapat kalau pakai bulu mata palsu itu haram. Gak hanya itu, bahkan katanya pakai makeup juga haram, jadi perias / Make Up Artist juga haram. Banyak yang bilang sebaiknya mencari tau terlebih dahulu mengenai hukum pemakaian make up atau riasan yang diperbolehkan atau tidak didalam Islam.


    Saya baca di blognya https://prelo.co.id/ :

    Bulu mata yang dikenakan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata, jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya. Karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut. Sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi, ”Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan melaknat pula orang yang disambungkan.” (Mutafaq’alaih). Selain menyambung rambut, mempertebal rambut dan menambahi rambut juga tetap hukumnya haram. Ketentuan ini bersifat umum baik untuk wanita yang bersuami maupun belum (Ibrahim Muhammad al-Jamal). Ulama Syafi’i juga menyebutkan pemanfaatan rambut manusia untuk apapun juga, tetap diharamkan. Upaya menyambung rambut dengan segala teknik dengan tujuan mempercantik diri disebut sebagai perbuatan mengubah keaslian ciptaan Allah, dan hal ini dianggap sebagai perbuatan penipuan, sehingga hal ini tidak dianjurkan didalam Islam demi kehormatan dan kemuliaan manusia itu sendiri.

    Saya juga sering dengar bahwa memakai bulu mata palsu dengan alasan apapun tetap tidak boleh pakai bulu mata palsu, apalagi sifatnya hanya mempercantik diri, itu untuk menjauhkan diri dari sifat sombong katanya. Janggal ya rasanya karena hal tersebut sudah terlihat biasa dimasa kini.

    Semoga Allah akan mempermudah para wanita muslimah untuk menjalankan ini semua dan tetap cantik tanpa harus melakukan hal-hal yang diharamkan.
     
    Leli lailatinur likes this.
Loading...

Share This Page